MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman, Senin (15 Juli 2024). Mereka mendukung tegas Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera menangkap Komisioner KPUD Asahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana Korupsi.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi Muhammad Seto Lubis menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh KPUD adalah korupsi dana sewa gedung logistic pemilu yang fantastis, markup dana alkes/apd saat covid 19, dan perjalanan dinas KPUD Asahan.
Seto membacakan pernyataan sikap mereka tentang bahaya korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara dan pelakunya dapat dipidana penjara. Selain itu dia mengatakan dalam keadaan tertentu sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.
Di akhir orasinya, Seto menyerahkan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Negeri Kisaran. “Kami memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk berani tegak lurus dalam menyelesaikan permasalahan dan berani menangkap oknum KPUD yang korupsi dana hibah tersebut” pungkasnya. (EP)