MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan beserta Kabid SD, Kabid Paud, dan Kabid SMP diduga berskandal korupsi anggaran RUP Swakelola Tahun 2023 sebesar Rp.110.538.800.000. Hal ini diungkapkan oleh Dodi Antoni, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya GEMMAKO Asahan Sumatera Utara.
Dalam suratnya Nomor 25/GEMMAKO/as/vi/2024 TANGGAL 19 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Aksi kepada Kapolres Asahan. Tertuang di dalam surat pemberitahuan tersebut sejumlah proyek RUP Swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tahun 2023.
Sedikitnya ada 13 proyek RUP Swakelola yang menurut GEMMAKO terindikasi korupsi. Namun sayangnya GEMMAKO tidak menguraikan apa yang menjadi temuan mereka atas dugaan korupsi tersebut. “Kami masih melakukan validasi beberapa bukti untuk selanjutnya dilakukan pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat” tulis GEMMAKO di dalam suratnya.
Pantauan Awak Media DIALOG BERITA terlihat Masa aksi GEMMAKO terdiri dari belasan orang mendatangi Kantor Pendidikan Kabupaten Asahan, Rabu (26 Juni 2024). Mereka melakukan unjuk rasa, yang dikawal personil Polres Asahan. Usai menyampaikan tuntutannya,masa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Dalam tuntutannya mereka mempertanyakan kepada Kepala Dinas terkait kemana saja uang anggarana dengan total anggaran Rp.110,5 Milyar lebih. Selain itu mereka juga meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan menjelaskan penggunaan anggaran secara rinci. “Apakah sudah sesuai dengan nilai diduga berskandal korupsi terkait anggaran RUP SwakelolaTahun 2023 sebesar Rp.110.538.800.000”
GEMMAKO meminta kepada Bupati Asahan untuk dapat bertindak sebagai kepala daerah yang adil dan bijaksana. Mereka meminta Pemerintah Daerah dan lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap 14 item anggaran yang diduga dikorupsi. “Jika benar terbukti ada indikasi korupsi, Bupati Asahan segera mencopot Kadis Pendidikan.” Pungkasnya. (EP)