MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor: 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti temuan pada lampiran XX terkait 42 aset peralatan dan mesin yang tidak ditemukan dengan total nilai mencapai Rp1.000.252.460. Berikut Tim Investigasi kami melaporkannya melalui media online dialogberita.com dan mediadialognews.com, Jumat (03/April 2026).
Temuan di Sekretariat DPRD
Di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, tercatat tiga unit sepeda motor dinyatakan hilang. Rinciannya: Honda Win (2005) BK 2214 V senilai Rp11.400.000, Honda Vario (2015) BK 4014 V senilai Rp19.770.500, serta Yamaha RX Special (1990) BK 6646 V senilai Rp12.300.000.
Temuan di Badan Pendapatan
Di Badan Pendapatan, BPK mencatat tiga unit sepeda motor hilang, yakni Honda NF 125 (2008) BK 2669 V senilai Rp14.284.600 dan Honda AFX (2014) BK 3328 V senilai Rp16.350.180. Selain itu, terdapat 15 unit sepeda motor kategori “tidak ditemukan”, terdiri dari Yamaha YT 115 pembelian tahun 2002 masing-masing senilai Rp14.400.000 dengan nomor polisi BK 6749 V, BK 6737 V, BK 6758 V, BK 6757 V, BK 6741 V, BK 6743 V, BK 6746 V, BK 6752 V, BK 6751 V, BK 6754 V, BK 6736 V, BK 6747 V, BK 6755 V, BK 6812 V, dan BK 6748 V.
Temuan di Sekretariat Daerah
Di Sekretariat Daerah, BPK menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit (2006) BK 2321 V dinyatakan hilang senilai Rp10.500.000, dua unit tidak ditemukan yakni Yamaha Vega R (2007) BK 2500 V senilai Rp11.018.000 dan Honda Supra Fit (2006) BK 2331 V senilai Rp10.500.000. Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (2007) BK 2519 V senilai Rp11.018.000 diketahui masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun.
Temuan di Dinas Lingkungan Hidup
Di Dinas Lingkungan Hidup, BPK mencatat 10 unit bemo dan 7 unit alat angkutan darat bermotor yang tidak ditemukan. Rinciannya: Bemo Viar (2017) BK 8700 V, BK 8704 V, BK 8705 V masing-masing senilai Rp48.795.000; tiga unit Bemo Beijing/Bit 200 (2008–2014) BK 8570 V, BK 6588 V, BK 8591 V masing-masing senilai Rp20.000.000; serta empat unit Bemo Nozomi/Azabu (2014) BK 8667 V, BK 8665 V, BK 8664 V, BK 8669 V masing-masing senilai Rp36.000.000.
Selain itu, terdapat tujuh unit alat angkutan darat bermotor lainnya berbagai merek/tipe (tahun pembelian 2018 dan 2019), yakni BK 8711 V senilai Rp48.795.000; B 4157 TZX (hibah) senilai Rp39.767.000; B 4162 TZX (hibah) senilai Rp39.907.000; B 4074 TZX (hibah) senilai Rp39.907.000; B 5880 TZW (hibah) senilai Rp44.000.000; B 5909 TZW (hibah) senilai Rp44.000.000; dan B 5917 TZW (hibah) senilai Rp44.000.000.
Rencana Aksi Pemkab Asahan
Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, telah menerbitkan surat rencana aksi atas berbagai temuan tersebut. Surat itu memuat langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan Pemkab Asahan, mulai dari inventarisasi ulang aset, penertiban administrasi, hingga pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan barang milik daerah.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abd. Rahman, SP, menyatakan bahwa pihaknya sedang melaksanakan verifikasi temuan tersebut. “Saat ini kami sedang menghitung besaran kerugian kendaraan yang hilang melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKGR), dan memproses PNS yang menimbulkan kerugian negara. Namun, PNS tersebut tidak menandatangani SKTJM karena tidak bersedia memberikan jaminan/agunan untuk sita jaminan. Karena hal tersebut, kita lanjutkan ke sidang Majelis Kerugian Negara (masih proses),” urainya saat dikonfirmasi.
Untuk memperjelas tindak lanjut temuan BPK RI, mantan Kepala Kantor Keuangan dan Aset, Rahmad Hidayat, yang dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Plt BPKAD Asahan, Sri Lusi Masdiany, juga belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan meski sudah dibaca. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syamsuddin, tidak merespons.
Sekretaris DPRD Asahan, Sahrul Efendi Tambunan S.H. menjawab singkat bahwa pihaknya sudah menyerahkan kepada Inspektorat Asahan. “Oh iya, memang ada temuan BPK itu bang… sudah diserahkan ke Inspektorat untuk proses selanjutnya di Tim Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten,” jelasnya.
Kadis Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, M.AP yang dimintai keterangannya berjanji akan melakukan cek silang kepada BPKAD Asahan. “Nanti dicek dulu ke bagian aset tindak lanjutnya ya bang. Senin nanti diinfo,” tulisnya sembari mengingatkan bahwa hari Jumat ini adalah hari libur Nasional, Hari Raya Kenaikan Isa Almasih. (Edi Prayitno)

