MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dunia perbankan di Sumatera Utara diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat.
Andi diamankan bersama istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026). Penangkapan ini terkait dugaan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan total kerugian fantastis mencapai Rp28 miliar.
Modus yang digunakan tersangka terbilang rapi. Andi diduga menawarkan investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Skema tersebut ternyata hanya kedok untuk menghimpun dana dari para korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, mengungkap bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif agar tersangka kembali ke Indonesia. Polisi bahkan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum tersangka. Jika tidak kooperatif, Andi dan istrinya terancam masuk daftar buronan internasional melalui penerbitan red notice Interpol.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Keluarga berhasil membujuk Andi dan Camelia untuk pulang secara sukarela. Perjalanan keduanya cukup panjang: dari Australia terbang ke Singapura, lalu melanjutkan ke Malaysia sebelum akhirnya tiba di Bandara Kualanamu.
Begitu mendarat, petugas Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, Andi terlihat mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans. Sementara istrinya, Camelia Rosa, mengenakan jaket dan topi biru.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan dana jemaat yang digelapkan bisa ditelusuri. (Rel – Kontributor)

