MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan. Kebijakan ini diambil karena belum adanya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Surat resmi bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan.

Sebanyak 18 SPPG di Kabupaten Asahan yang terkena penghentian sementara antara lain:
- SPPG Asahan Kota Kisaran Barat Kisaran Barat 2
- SPPG Asahan Tanjung Balai Sei Apung 2
- SPPG Silau Laut Silo Lama
- SPPG Asahan Air Joman
- SPPG Asahan Pulo Bandring Sidomulyo
- SPPG Asahan Simpang Empat Simpang Empat 4
- SPPG Asahan Bandar Pulau Gonting Malaha
- SPPG Asahan Rahuning, Rahuning II
- SPPG Asahan Teluk Dalam, Air Teluk Kiri
- SPPG Asahan Bandar Pulau, Bandar Pulau Pekan
- SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Baru 2
- SPPG Asahan Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pasir Mandoge 2
- SPPG Asahan Rawang Panca Arga, Rawang Pasar V 2
- SPPG Asahan Rahuning, Rahuning
- SPPG Asahan Buntu Pane, Mekar Sari
- SPPG Asahan Air Batu, Sei Alim Ulu 2
- SPPG Asahan Aek Kuasan, Aek Loba Afd I
- SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Barat.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., disebutkan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, yakni mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai standar. Bukti pendaftaran SLHS wajib dilampirkan saat mengajukan pencabutan pemberhentian operasional.
BGN menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengawasan demi menjaga kualitas layanan gizi masyarakat. Warga Asahan diharapkan tetap mendukung proses perbaikan agar program makan bergizi gratis dapat kembali berjalan dengan aman, higienis, dan tepat sasaran.
Sebagai daerah dengan jumlah SPPG dengan jumlah signifikan yang terkena penghentian, Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan dalam upaya perbaikan tata kelola layanan gizi. Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga distribusi makanan bergizi bagi anak-anak tetap terjamin.
Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara program di daerah lain agar lebih disiplin dalam memenuhi standar kesehatan dan sanitasi. Dengan kepatuhan terhadap aturan, program makan bergizi gratis dapat berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat maksimal bagi generasi muda. (Edi Prayitno)

