MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sebanyak 11 tempat hiburan malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, menjadi sasaran razia tim gabungan yang dipimpin DPRD Asahan pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Sidak ini dilakukan berdasarkan surat tugas resmi DPRD Asahan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, dengan tujuan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perizinan Pariwisata menjelang bulan Ramadan.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta unsur kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur, dengan dukungan aparat TNI/Polri untuk pengamanan.

Dalam sidak tersebut, DPRD bersama tim gabungan mendatangi 11 lokasi hiburan malam, antara lain Three Karaoke, Star 7, PIK Bistro & KTV, King Bar Kisaran, Mabez Blue, Karaoke Antariksa, H7 Dining & Lounge, Kasih Karaoke Keluarga, RDI Karaoke Keluarga (Ucok Mangkok), Vegas Bistro & Karaoke, serta Delima Karaoke dan HIO. Namun, tidak semua tempat benar-benar diperiksa karena sebagian tutup saat didatangi petugas. THM Delima, H7, dan Antariksa tidak dirazia, sementara Mabes, Star Seven, dan Ucok Mangkok juga tidak diperiksa karena sudah tutup ketika tim gabungan tiba di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tempat hiburan malam tidak memiliki izin yang sesuai peruntukan. Banyak di antaranya hanya berbekal izin bar dan karaoke, padahal aktivitas yang dijalankan sudah menyerupai diskotik. Selain itu, ditemukan pelanggaran jam operasional karena masih beroperasi melewati batas waktu tutup yang ditetapkan pada pukul 23.50 WIB.

Anggota DPRD Asahan, Dody Sayendra, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pengelola hiburan malam terhadap aturan daerah. “Hasilnya, di beberapa tempat hiburan malam melewati jam operasional. Kalau sesuai Perda, seharusnya tutup pukul 23.50 WIB. Namun saat sidak, ada yang masih beroperasi,” ujarnya.
Kasus mencolok terjadi di Vegas, salah satu hiburan malam yang nekat kembali buka setelah tim gabungan melakukan sidak. Petugas pun kembali mendatangi lokasi tersebut, dan puluhan pengunjung langsung berhamburan meninggalkan tempat. Manajer Vegas akhirnya meminta maaf atas pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sidak ini dilakukan seizin DPRD melalui gabungan komisi bersama Satpol PP, Dinas terkait, TNI, dan Polri. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi himbauan menjelang bulan Ramadan agar pengelola hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku.

DPRD Asahan menekankan bahwa pengelola hiburan malam wajib segera mengurus izin sesuai peruntukan dan membayar pajak agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi yang tetap membandel, DPRD bersama Pemkab Asahan akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menindaklanjuti, bahkan tidak menutup kemungkinan mengeluarkan rekomendasi penutupan. (Ful – Hen – Red)

