MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Menyusul keputusan pemerintah pusat membatalkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengembalian alokasi tersebut.
Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Kepala BPKAD Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026) menegaskan bahwa pihaknya belum memperoleh dokumen administrasi dari pemerintah pusat.
“Untuk informasi pengembalian alokasi TKD belum kami terima secara administrasi, baik lewat surat dalam bentuk PMK maupun dari kanal resmi Kemenkeu,” ujarnya.
Lusi menambahkan, apabila benar sesuai dengan pemberitaan yang beredar, maka Pemkab Asahan harus segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mencantumkan pengembalian TKD tersebut ke dalam APBD 2026.
Dengan demikian, meski keputusan Presiden Prabowo Subianto telah diumumkan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemkab Asahan masih menunggu kepastian administrasi resmi dari Kementerian Keuangan sebelum melakukan penyesuaian anggaran daerah. (Redaksi)

