Media Dialog News

Serikat Buruh Sayangkan PT. FIF Mangkir dari Panggilan Kedua Mediasi Disnaker

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua Karyawan PT. Federal International Finance (PT. FIF) Cabang Kisaran terus berlanjut. Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sumatera Utara Rahmad Syambudi, S.H. mengungkapkan mediasi kedua dijadwalkan oleh mediator pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Rahmad Syambudi menyayangkan PT. FIF mangkir dari panggilan kedua Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dalam rangka mediasi. Padahal, kata Rahmad, pihaknya sudah menunggu lama untuk pertemuan ini.

“Panggilan mediasi kedua dijadwalkan mediator pada 11 Desember. Sayangnya perusahaan (PT. FIF -red) tidak hadir,” kata Rahmad.

“Padahal sudah tiga minggu lamanya kami rela menunggu untuk pertemuan ini,” lanjut Rahmad.

Rahmad menjelaskan, tahapan mediasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hububgan Industrial. Ia menilai ketidakhadiran PT. FIF semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan ingin menghindar dari kewajiban membayar penuh hak-hak pekerja yang menjadi korban PHK.

“Sudah dipanggil. Kami sudah datang, tapi perusahaan tidak. Padahal mediasi ini sudah diatur UU 2/2004 tentang PPHI. Ini menguatkan dugaan kami bahwa perusahaan ingin menghindar dari kewajiban,” jelas Rahmad.

Rahmad menuturkan, sebelumnya pada 9 Oktober 2025, dua pekerja PT. FIF Syaiful dan Zulfan tidak bisa mengakses sistem absensi saat pulang bekerja. Lalu pada 10 dan 11 Oktober 2025, pekerja datang ke kantor namun tidak diberikan penjelasan atas masalah tidak dapat mengakses sistem absensi. Pada 13 Oktober 2025, istri dari salah satu pekerja menerima paket dokumen dari kurir Pos berisi surat pemberitahuan PHK. Surat tersebut menyebutkan PHK dilakukan alasan bersifat mendesak.

“Tanggal 9 Oktober tidak bisa absen keluar. Dua hari setelahnya berturut turut pekerja datang ke kantor juga masih tidak diberikan penjelasan. Tanggal 13 istri pekerja menerima surat PHK yang dikirim dari Pos. Menyebutkan PHK bersifat mendesak efektif pada 15 Oktober,” ungkap Rahmad.

Rahmad menyesalkan kebijakan PT. FIF melakukan PHK bersifat mendesak terhadap dua pekerjanya. Menurutnya kebijakan tersebut tidak berdasar dan batal demi hukum. Ia menilai PHK ibarat bencana terhadap pekerja.

“PHK bersifat mendesak yang dilakukan tidak berdasar. Batal demi hukum. Ini bencana bagi pekerja. Istilahnya bukan hanya membalikkan priuk pekerja, tapi juga membakar dapurnya,” ketus Rahmad.

Ketika ditanya apa sebenarnya yang menjadi tuntutan pekerja, Rahmad mengatakan jumlah tuntutan tidak besar nilainya dibanding akibat dari PHK.

“Tidak seberapa kok. Normatif saja. Pesangon, UPMK, UPH, dan perhitungan lembur. Yang besar justru dampak buruk dari PHK itu sendiri terhadap kehidupan buruh dan keluarganya” tutup Rahmad. (Youthma)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Inergitas Forsa IKN dan Otorita IKN, Siapkan Investor Club untuk Mendorong Pertumbuhan Ibu Kota Nusantara

Inergitas Forsa IKN dan Otorita IKN, Siapkan Investor Club untuk Mendorong Pertumbuhan Ibu Kota Nusantara

MEDIA DIALOG NEWS - Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek prestisius pemerintah Indonesia untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru di luar

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ogan Ilir — Setelah dua tahun tanpa kejelasan, kasus kematian bayi dari ibu Asiah, warga Dusun I

Pemerintah Asahan Akan Bongkar Bangunan Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran: Dinilai Ganggu Kelancaran Umum

Pemerintah Asahan Akan Bongkar Bangunan Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran: Dinilai Ganggu Kelancaran Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Satuan Polisi Pamong

Satlantas Polresta Jambi Edukasi Siswa SD Nurul Ilmi, Budaya Tertib Lalu Lintas Ditanamkan Lewat Kunjungan Edukatif

Satlantas Polresta Jambi Edukasi Siswa SD Nurul Ilmi, Budaya Tertib Lalu Lintas Ditanamkan Lewat Kunjungan Edukatif

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana ceria dan penuh semangat terlihat di Mapolresta Jambi, Kamis (28/8/2025). Puluhan siswa-siswi SD Nurul

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

MEDIA DIALOG NEWS - Jembatan yang menghubungkan Desa Wabar dan Desa Wunlah di Kecamatan Wuarlabobar ambruk saat dilintasi oleh sebuah

Tak Ada Kejelasan, GARDA-MU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa Molosipat Utara ke Kejati dan BPK Gorontalo

Tak Ada Kejelasan, GARDA-MU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa Molosipat Utara ke Kejati dan BPK Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Desa Molosipat Utara (GARDA-MU) kembali menyoroti mandeknya penanganan dugaan penyalahgunaan jabatan

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas

Forum TKS Asahan Kecewa Kadis Kesehatan CS Empat Kali Mangkir RDP DPRD

Forum TKS Asahan Kecewa Kadis Kesehatan CS Empat Kali Mangkir RDP DPRD

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kekecewaan meletup dari Forum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kabupaten Asahan setelah empat pejabat struktural kembali

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

MEDA DIALOG NEWS, Kisaran - Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2