Media Dialog News

Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar, seorang oknum polisi berpangkat Bripka, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa 25 November 2025.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menegaskan bahwa unsur demi unsur dakwaan telah terpenuhi. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu, JPU meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara.

Barang bukti tersebut antara lain enam belas karung plastik besar dan lima karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto 858,3 kilogram, sembilan kotak kardus rokok berwarna coklat berisi sisik trenggiling, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A37F, Oppo A15, dan Vivo V23e, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 1179 COV beserta kuncinya, serta hasil forensik digital berupa flashdisk berisi percakapan dan dokumentasi dari telepon genggam milik para terdakwa lain.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, mengancam kelestarian satwa dilindungi dan merusak keseimbangan ekosistem, melanggar prinsip kesejahteraan hewan serta etika ekologis nasional dan internasional, dilakukan dengan kesadaran penuh demi keuntungan pasar gelap, serta fakta bahwa terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan hukum. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam kejahatan satwa liar. Sisik trenggiling merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar gelap internasional, dan perburuan satwa ini telah lama mengancam kelestarian trenggiling di Indonesia.

Sidang tuntutan terhadap Alfi Hariadi Siregar dianggap sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum konservasi. Hukuman berat yang dituntut Jaksa diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan satwa dilindungi.

Dengan uraian tersebut, JPU menegaskan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut hukuman berat sesuai kesalahannya. Sidang ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum konservasi, sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan terhadap masa depan ekosistem bangsa. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam yang mengancam lingkungan hidup dan ketersediaan air bersih,

PT Bagus Jaya Abadi Gugat Tanah Tanpa Sertifikat, PN Sorong Diuji Soal Legalitas Klaim

PT Bagus Jaya Abadi Gugat Tanah Tanpa Sertifikat, PN Sorong Diuji Soal Legalitas Klaim

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong memasuki babak

Korupsi Jangan Dikasihani Apalagi Dibela Bahkan Dilindungi, Sebab Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Korupsi Jangan Dikasihani Apalagi Dibela Bahkan Dilindungi, Sebab Korupsi Kejahatan Luar Biasa

MEDIA DIALOG NEWS -  Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Innalillahiwainnailaihirajiun, Salah satu Calon waakil Gubernur Aceh yang juga dikenal sebagai seorang ulama kharismatik

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Saat Patroli

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Saat Patroli

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum, Tekankan Pentingnya Penguasaan Teknologi dan Dinamika Regulasi di Lingkungan Polri

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum, Tekankan Pentingnya Penguasaan Teknologi dan Dinamika Regulasi di Lingkungan Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, secara resmi membuka kegiatan Rapat

Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Pengamanan dan Stabilitas Harga Pangan

Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Pengamanan dan Stabilitas Harga Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H/2026 M guna memastikan keamanan masyarakat serta

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional bekerja sama dengan

Muhammad Fikri Abdillah Resmi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Palembang

Muhammad Fikri Abdillah Resmi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Palembang

MEDIA DIALOG NEWS, Palembang — Merasa nama baiknya dicemarkan secara masif di ruang publik, Muhammad Fikri Abdillah akhirnya melaporkan dugaan