Media Dialog News

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Sprin ini menetapkan susunan tim pemeriksa, biasanya terdiri dari satu ketua dan dua hingga empat anggota. Tim hanya dibentuk jika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendalami suatu kasus. Tidak semua pengaduan masyarakat (Dumas) atau informasi dari media langsung dijadikan dasar pemeriksaan. Jika laporan belum disertai bukti yang memadai, maka Sprin tidak akan diterbitkan.

Setelah Sprin terbit, tim mulai bekerja dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dan bukti. Pelapor diperiksa secara rinci, diminta menjelaskan kasus yang dilaporkan serta menyerahkan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dibaca ulang, dikoreksi, dicetak sesuai jumlah anggota tim, dan ditandatangani. Setiap lembar BAP diparaf oleh pelapor sebagai bentuk pengesahan. Isi BAP bersifat rahasia.

Terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pada dari Jumat (26/09/2025) pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Intelijen Kejatisu selama lebih dari satu jam, yakni dari pukul 10.00 hingga 11.25 WIB di Ruang Tim Intelijen 3. Tim ini dibentuk berdasarkan Sprin Nomor: SP-TUG-2032/L.2/Dek.1/9/2025 tertanggal 9 September 2025, terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, sesuai prosedur internal, identitas para pemeriksa tidak diizinkan untuk dipublikasikan.

Setelah pemeriksaan pelapor, tim akan menggelar rapat internal untuk menentukan pihak-pihak terlapor yang akan dipanggil. Daftar pertanyaan disusun secara sistematis, dan terlapor diwajibkan membawa bukti pendukung saat pemeriksaan. Perkembangan kasus disampaikan kepada pelapor secara berkala. Jika kasus berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka status terlapor sudah mendekati tersangka. Dalam proses penyidikan, penetapan tersangka menjadi syarat sebelum kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebaliknya, jika kasus dihentikan, hal itu menandakan bahwa bukti tidak cukup, atau terlapor mampu memberikan bantahan dan keterangan yang valid atas dugaan yang disampaikan. Namun secara umum, tim intelijen tidak akan dibentuk jika laporan awal tidak memiliki dasar yang kuat dan bukti yang valid. Publikasi perkembangan kasus hanya dapat dilakukan setelah data dan keterangan dari para terlapor terkumpul, dan tetap harus menjaga agar proses penyelidikan dan/atau penyidikan tidak terganggu.

Hak-Hak Pelapor Dijamin oleh Undang-Undang

Pelapor dalam kasus dugaan korupsi memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh berbagai regulasi. Beberapa kutipan penting antara lain:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

Kutipan-kutipan ini memperkuat posisi pelapor sebagai bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan kewajiban institusi penegak hukum untuk menjaga integritas proses dan keamanan pelapor. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 20 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan terus meningkatkan edukasi dan pengendalian lalu

Habiskan Rp.19,4 Milyar GOR Asahan yang Mangkrak 13 Tahun Rawan Ambruk

Habiskan Rp.19,4 Milyar GOR Asahan yang Mangkrak 13 Tahun Rawan Ambruk

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami, Simpang Perda Sidodadi

Organisasi Lintas Iman Jambi Ajak Rakyat dan Pemerintah Berdialog, Tolak Kekerasan dalam Aksi

Organisasi Lintas Iman Jambi Ajak Rakyat dan Pemerintah Berdialog, Tolak Kekerasan dalam Aksi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, menjadi perhatian

Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi: BNPB Laporkan Dampak di Berbagai Wilayah Indonesia

Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi: BNPB Laporkan Dampak di Berbagai Wilayah Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang melanda beberapa wilayah Indonesia. Bencana hidrometeorologi

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Denpasar — Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali.

Zulkifli Hasan Tinjau KDMP Desa Winong, Target 30.000 Koperasi Desa Dikebut Tahun Ini

Zulkifli Hasan Tinjau KDMP Desa Winong, Target 30.000 Koperasi Desa Dikebut Tahun Ini

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengunjungi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Winong,

TKD Asahan 2026 Dikembalikan, BPKAD: Belum Ada Informasi Resmi dari Pusat

TKD Asahan 2026 Dikembalikan, BPKAD: Belum Ada Informasi Resmi dari Pusat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Menyusul keputusan pemerintah pusat membatalkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MEDIA DIALOG NEWS - BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di