MEDIA DIALOG NEWS, Musi Banyuasin – Polsek Bayung Lencir menegaskan komitmennya dalam menutup ruang gerak praktik penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang masih ditemukan di wilayah hukumnya. Langkah itu ditunjukkan dengan turun langsung ke lapangan, mendatangi para pemilik penyulingan ilegal yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (22/8).
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPDA Novian mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan agar masyarakat yang memiliki maupun mengoperasikan penyulingan minyak ilegal menghentikan aktivitas tersebut. Terbaru, imbauan kembali disampaikan secara langsung saat pihaknya menyambangi Desa Sukajaya.
“Kita (Polsek Bayung Lencir) sudah sering memberikan imbauan agar pemilik ilegal refinery berhenti beroperasi. Jumat lalu, imbauan ini kembali kami sampaikan langsung di Desa Sukajaya,” ujar Novian saat dikonfirmasi, Minggu (24/8).
Menurut Novian, selain pendekatan persuasif, pihaknya juga melakukan langkah preventif lain, yakni memasang spanduk larangan di sejumlah titik strategis. Spanduk tersebut berisi pesan tegas agar aktivitas penyulingan ilegal tidak lagi dijalankan, serta mengingatkan konsekuensi hukum yang bisa diterima apabila larangan itu dilanggar.
“Pemasangan spanduk ini menjadi bentuk peringatan terbuka kepada masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk meninggalkan pekerjaan ilegal tersebut, sekaligus meminta agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan penindakan,” tegasnya.
Novian menambahkan, sejauh ini respons masyarakat cukup positif. Beberapa lokasi penyulingan ilegal yang sebelumnya beroperasi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir kini sudah tidak lagi melakukan aktivitas. Hal ini menunjukkan bahwa imbauan yang disampaikan pihak kepolisian mendapat perhatian dan dipatuhi warga.
“Alhamdulillah, beberapa titik sudah tidak beroperasi lagi. Itu artinya masyarakat mengindahkan imbauan yang kita sampaikan. Kami berharap hal ini menjadi awal yang baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” jelas Novian.
Lebih lanjut, pihak Polsek Bayung Lencir menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik ilegal refinery bukan hanya sebatas menertibkan hukum, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. Aktivitas penyulingan ilegal dinilai sangat berisiko karena rawan memicu kebakaran maupun ledakan, serta mencemari lingkungan sekitar.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Jangan sampai ada korban jiwa akibat aktivitas ilegal ini. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga wilayah Bayung Lencir dari praktik penyulingan minyak ilegal,” pungkas Novian.
Dengan langkah tegas yang diimbangi pendekatan persuasif tersebut, Polsek Bayung Lencir berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat terjalin lebih kuat. Sehingga, wilayah hukum Bayung Lencir benar-benar bersih dari aktivitas ilegal refinery yang selama ini meresahkan. (Joe)