Media Dialog News

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata, memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika Fratiwi (Direktur LBH Digitek DKI Jakarta) dan Wilson Lalengke (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia/PPWI, alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012), kompak mendesak Kapolri untuk segera mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat, Kamis (14/8/2025).

Jurika Fratiwi, yang juga menjabat sebagai Advokasi dan Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia, mengungkap bahwa sebelum menghilang, Rina sempat mengadu bahwa dirinya dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum. “Setelah pertemuan terakhir itu, semua komunikasi terputus. Nomor teleponnya dan suaminya tidak aktif. Ini mengkhawatirkan dan bisa mengarah pada dugaan penghilangan paksa,” kata Jurika.

Ia menegaskan bahwa penahanan Rina sejak awal cacat prosedur, melanggar Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP, serta menabrak prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014. Jurika juga mengecam tindakan aparat yang membuka isi BAP ke media, yang jelas melanggar UU KIP dan UU ITE.

Menurutnya, kasus wanprestasi sebesar Rp450 juta yang menjerat Rina adalah murni perkara perdata sesuai Pasal 1234 KUH Perdata, bukan pidana. Senada, Wilson Lalengke menyebut hilangnya Rina sebagai “alarm bahaya” bagi penegakan hukum di Indonesia. “Ini bukan sekadar kasus salah prosedur, tapi indikasi potensi penghilangan paksa. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan semakin tidak punya tempat berlindung,” ujar Wilson.

Wilson juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Polri dan mempertanyakan keberanian Kapolres Jakarta Pusat dalam mengontrol anggotanya. Ia menyindir slogan “Polri untuk Rakyat” yang menurutnya “hanya pemanis bibir tanpa makna.” “Kalau Polri malah menginjak rakyat lemah, untuk apa slogan itu dikibarkan? Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan predator,” tegasnya.

Desakan Tindakan dari Lembaga Negara

Jurika dan Wilson mendesak Kapolri, Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan Kementerian PPPA untuk:

  1. Segera mengungkap keberadaan Rina dan memastikan keselamatannya.
  2. Menghentikan proses pidana yang bertentangan dengan asas peradilan yang adil.
  3. Menindak aparat yang memaksa pencabutan kuasa hukum.
  4. Menegakkan hak anak dengan membebaskan atau menangguhkan penahanan ibu menyusui.

Keduanya sepakat bahwa kasus ini tidak boleh tenggelam di tengah isu lain. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal hingga ada kejelasan dan keadilan. “Hilangnya Rina adalah peringatan bahwa pelanggaran hak asasi bisa terjadi kapan saja, jika kita diam,” pungkas Jurika.

Kronologi Kasus Rina

  1. Awal Kesepakatan (Maret 2025) Rina menerima dana Rp450 juta dari pelapor untuk membeli mobil Toyota Hilux. Dana digunakan untuk kebutuhan bisnis dan membayar utang, dengan janji pelunasan dari pemasukan usaha berikutnya.
  2. Masalah Bisnis dan Itikad Baik (April–Juni 2025) Pemasukan usaha Rina tidak sesuai target. Ia mulai mencicil pembayaran dan menawarkan rumahnya sebagai ganti rugi. Pelapor menolak bentuk pembayaran selain uang tunai.
  3. Pertemuan di Jakarta (1 Agustus 2025) Pelapor memanggil Rina dari Batam ke Jakarta dengan alasan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sesampainya di Jakarta, Rina langsung ditangkap di Polres Jakarta Pusat.
  4. Pelanggaran Prosedur Penahanan
    • Tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga (melanggar Pasal 55 KUHAP).
    • Rina tidak didampingi penasihat hukum sejak awal (melanggar Pasal 54 KUHAP).
    • Tidak ada penunjukan penasihat hukum oleh penyidik meski ancaman hukuman ≥5 tahun (melanggar Pasal 56 KUHAP).
  1. Penahanan Ibu Menyusui Rina ditahan bersama bayinya yang berusia 9 bulan di ruang tahanan tidak layak. Melanggar Pasal 2 & 4 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) dan Pasal 11 UU HAM.
  2. Tekanan untuk Mencabut Kuasa Hukum (7 Agustus 2025) Rina menghubungi kuasa hukumnya, Jurika Fratiwi, dan mengaku dipaksa mencabut surat kuasa serta menandatangani pernyataan tidak menggunakan pengacara.
  3. Hilang Kontak (8 Agustus 2025) Setelah pertemuan itu, nomor telepon Rina dan suaminya tidak aktif. Lokasi penahanannya tidak jelas, dan kasus tiba-tiba senyap di media.

Fakta Pelanggaran Hukum yang Teridentifikasi

  1. Kriminalisasi Perdata – Sengketa wanprestasi diproses sebagai pidana, melanggar Pasal 1234 KUH Perdata.
  2. Pelanggaran Hak Tersangka – Tidak didampingi penasihat hukum sejak awal (Pasal 54–56 KUHAP).
  3. Pelanggaran Privasi – Pembukaan isi BAP ke media, melanggar UU KIP & UU ITE.
  4. Pelanggaran Hak Anak – Penahanan bayi di lingkungan tahanan, melanggar UU Perlindungan Anak & UU HAM.
  5. Dugaan Penghilangan Paksa – Hilangnya Rina tanpa jejak setelah terakhir terlihat dalam tahanan.

Reaksi Tokoh dan Purnawirawan Polri

Berdasarkan tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang beredar Kamis (14/8/2025) pagi, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH menyebut bahwa perkara ini adalah murni kriminalisasi. “Viralkan terus ke media sosial pak. Ini murni kriminalisasi,” tulis Oegroseno kepada aktivis anti-korupsi Idris Hady pukul 07.11 WIB. Idris membalas singkat, “Assiyap.”

Sementara itu, Kombes Pol Dedy Tabrani menyarankan agar kasus ini segera diadukan ke jalur pengawasan internal dan eksternal Polri. “Dilaporkan saja Bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulis Dedy pukul 06.39 WIB. Idris pun merespons, “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” sambil menegaskan bahwa pesan dari Oegroseno dan Dedy akan diteruskan kepada Ketua Umum PPWI.

Komentar dari para petinggi Polri tersebut menjadi indikasi bahwa dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina telah mendapat perhatian serius, bahkan dari kalangan internal kepolisian sendiri.

Penutup

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan bernama Rina, yang terseret dari persoalan perdata menjadi perkara pidana oleh oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam dari aktivis, jurnalis warga, pegiat hukum, dan purnawirawan Polri. Langkah aparat yang dianggap menyalahgunakan kewenangan memicu kritik keras bahwa hukum tidak boleh digunakan “seenak perutnya” hanya karena memiliki kuasa.

PPWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan jika ada temuan baru di lapangan. (SAD/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Oleh : Edi Prayitno (Direktur PT.DIALOG ONLINE NEWS) MEDIA DIALOG NEWS – Sebelum laporan realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Tahun

Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Brigadier Jenderal Polisi (Purn) Siswadi bersama komunitas Angkatan 80 menyelenggarakan acara Lima Tujuh Idol, bertempat

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dirtekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, bersama Kepala Kantor

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Tanggal Terbit: [13 Agustus 2025] Redaksi: mediadialognews.com Isi Hak Jawab (Disadur dari Surat Resmi) Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan

Polsek Bayung Lencir Tegas Larang Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk hingga Ajak Warga Bongkar Mandiri

Polsek Bayung Lencir Tegas Larang Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk hingga Ajak Warga Bongkar Mandiri

MEDIA DIALOG NEWS, Musi Banyuasin – Polsek Bayung Lencir menegaskan komitmennya dalam menutup ruang gerak praktik penyulingan minyak ilegal (ilegal

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Layanan Melampaui Target

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Layanan Melampaui Target

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menggelar Bakti Kesehatan pada Senin

Ada 3 Tersangka di Pra Rekontruksi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Ada 3 Tersangka di Pra Rekontruksi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pra Rekontruksi yang dilakukan Polres Asahan terhadap peristiwa penganiayaan Alm Pandu Brata Syahputra Siregar (18),

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap