Media Dialog News

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Wara. Gugatan tersebut dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, selaku juru bicara tim kuasa hukum Mifta, dalam wawancara bersama awak media PPWI Palopo, Senin (28/7/2025).

Tim PH yang terdiri dari Fuad, Taufik, Ilham, dan Rafiqah juga mengungkapkan kekecewaan atas penolakan permintaan penangguhan penahanan terhadap Mifta, yang diajukan oleh istrinya, Riska, pada 9 Juni 2025 dan oleh tim PH pada 21 Juni 2025.

“Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” jelas Fuad.

PH Mifta menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kapolsek Wara, Iptu Ridwan Parintak, SH, bersama jajaran unit Reskrim, tidak dilaksanakan secara proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wara yang kini dijabat oleh Kompol Jon Paerunan, SH, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut.

“Alasannya itu bahwa masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai prosedur penyidikan, Kapolsek mengatakan: “Saya kira PH Mifta memahami soal penyidikan.”

“Saya kira itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya, Pak… kami ikuti prosedurnya,” tambahnya, menanggapi soal rencana praperadilan.

Sementara itu, Ilham dari tim PH Mifta menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Polsek Wara melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan melanggar hukum dan melanggar prinsip due process of law, yang dimana nantinya kami akan melaporkan tindakan tersebut,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya telah menyarankan Mifta untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan, namun sempat ditunda karena upaya penyelesaian damai.

“Bahwa sejak awal penetapan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di hari yang sama terhadap Mifta, kami menyarankan untuk melakukan upaya hukum yaitu praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang sangat tidak berdasar. Namun klien kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara damai (restorative justice), akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak keluarga Gasali. Sehingga atas tidak terbukanya pintu perdamaian ini, maka pada Jumat, 25 Juli 2025, kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palopo,” tambah Ilham. (Pewarta: Fadly)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memimpin Indonesia Menuju Era Emas 2045

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memimpin Indonesia Menuju Era Emas 2045

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - MPR menggelar Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

Ketua PAPDESI Asahan, Hermansyah Manurung, S.H. Bungkam Terkait dirinya dilaporkan PMPRI ke Kejatisu Atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

Ketua PAPDESI Asahan, Hermansyah Manurung, S.H. Bungkam Terkait dirinya dilaporkan PMPRI ke Kejatisu Atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

MEDIA DILOG NEWS, Kisaran – Ketua Asosiasi atas nama HERMANSYAH Manurung SH  Selaku Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pengurus Besar  Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPM SU) mengelar aksi unjuk rasa dengan

Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Sayembara Desain Bangunan dan Kawasan Pusat Kebudayaan Ibu Kota Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Sayembara Desain Bangunan dan Kawasan Pusat Kebudayaan Ibu Kota Nusantara

SIARAN PERS Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor: 229/sipers/hms-oikn/11/2025 2 November 2025 MEDIA DIALOG NEWS, NUSANTARA – Wujudkan ekosistem kota yang

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

MEDIA DIALOG NEWS, New York City — Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional

Kasus Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Negeri Batubara Tahan Kepala Dinas Kesehatan

Kasus Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Negeri Batubara Tahan Kepala Dinas Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara - Pengusutan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batubara kembali

IAIH Pancor Kukuhkan 549 Lulusan dalam Yudisium Ke-35: Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Prosesi

IAIH Pancor Kukuhkan 549 Lulusan dalam Yudisium Ke-35: Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Prosesi

MEDIA DIALOG NEWS, Pancor - Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor menggelar Yudisium Ke-35 dengan mengukuhkan sebanyak 549 mahasiswa dari

Kasus Pengeroyokan di PLTA Batang Toru, Aliansi Mahasiswa Sumut Minta ESS Dihukum Berat

Kasus Pengeroyokan di PLTA Batang Toru, Aliansi Mahasiswa Sumut Minta ESS Dihukum Berat

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor

Kejari Asahan Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa

Kejari Asahan Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian Neon Box, Peta

Polres Sergei Bersama Polsek Perbaungan dan TNI Serta Kepala Desa Cek Lokasi Rumah Korban Puting Beliung

Polres Sergei Bersama Polsek Perbaungan dan TNI Serta Kepala Desa Cek Lokasi Rumah Korban Puting Beliung

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Bencana alam berupa angin puting beliung yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, telah merusak