Media Dialog News

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melaksanakan proses reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski surat hasil reviu tertanggal 13 Juni 2025 telah beredar secara operasional melalui BPJS Kesehatan, publik masih belum dapat mengakses dokumen tersebut secara resmi hingga hari ini Rabu, 23 Juli 2025.

Kondisi Terkini di Kabupaten Asahan

RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) di Kisaran masih berstatus Tipe C, dan belum tercatat apakah mengalami penurunan kelas menjadi D atau tetap bertahan di kelas C. Rumor yang berkembang, RSUD HAMS mengalami penurunan kelas. Padahal Rumah sakit ini tengah bersiap menerima hibah Cath Lab dari Kemenkes untuk meningkatkan layanan jantung.

Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Bupati Taufik Zainal Abidin, telah mengusulkan pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, laboratorium kesehatan daerah, dan pengadaan mobil Puskesmas keliling.

Namun, di sisi lain, kasus seperti penahanan bayi di RS Permata Hati Kisaran karena tunggakan biaya persalinan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak pasien dan akses terhadap layanan yang adil.

Hak Rakyat atas Informasi dan Layanan yang Layak

Ketidakterbukaan Kemenkes dalam memublikasikan surat reviu menimbulkan pertanyaan: Apakah masyarakat Asahan berhak mengetahui status rumah sakit di daerahnya? Jawabannya jelas: ya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang berdampak pada layanan publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Jika RSUD HAMS dinilai layak, maka publik berhak tahu dasar penilaiannya. Jika ada rumah sakit lain yang turun kelas, masyarakat juga berhak tahu agar bisa mengawasi dan mendorong perbaikan,” ujar Ridha Santoso seorang pengamat kebijakan lokal yang juga Ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB) di Kabupaten Asahan.

Surat yang Belum Final Tapi Sudah Berdampak

Ridha menyebutkan bahwa Surat bernomor YR.02.01/D.J/2476/2025, ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, mencantumkan hasil evaluasi rumah sakit berdasarkan kredensialing tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa 371 rumah sakit layak secara standar, sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria. Ironisnya, surat yang belum final ini telah digunakan sebagai dasar operasional penyesuaian kontrak dan tarif pelayanan rumah sakit oleh BPJS.

“Jika surat tersebut belum final, mengapa dampaknya sudah nyata dirasakan oleh rumah sakit dan peserta JKN? Ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola informasi dan akuntabilitas kebijakan,” ujarnya

Dampak Langsung ke Rumah Sakit dan Peserta BPJS

Rumah sakit yang dinilai tidak sesuai standar mengalami penurunan kelas — dari Tipe C ke D — yang berdampak pada penurunan tarif layanan, berkurangnya fasilitas esensial seperti ICU dan NICU, serta potensi melemahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, khususnya di daerah-daerah.

BPJS Kesehatan, dalam surat addendum tertanggal 25 Juni 2025, mulai menerapkan tarif dan bentuk kerja sama baru dengan rumah sakit berdasarkan hasil reviu, tanpa kejelasan apakah surat tersebut sudah melalui validasi akhir atau uji publik.

Hak Atas Informasi dan Tanggung Jawab Institusi

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang memengaruhi layanan publik. Penahanan informasi strategis seperti surat reviu tersebut dianggap sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik.

“Apapun bentuknya — final atau belum — jika surat itu berdampak pada layanan publik dan dana masyarakat, maka masyarakat berhak tahu,” tandas Ridha Santoso sembari menyebutkan bahwa WIB Asahan akan menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah Menteri Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) untuk:

  1. Mempublikasikan surat dan lampiran secara terbuka melalui JDIH atau PPID serta memberi alasan jika RSUD HAMS turun kelas.
  2. Menyediakan penjelasan resmi tentang status finalisasi dokumen – dalam masa sanggah –  upaya apa saja telah dilakukan untuk perbaikan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kelasifikasi RSUD HAMS.
  3. Bupati Asahan wajib memastikan tidak ada kebijakan operasional yang diterapkan tanpa landasan yang transparan.

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan didorong untuk mengajukan permohonan informasi publik dan mendesak penguatan mekanisme akuntabilitas layanan kesehatan di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Menandai Persiapan Transisi Pemerintahan

MEDIA DIALOG NEWS, IKN - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga merupakan presiden terpilih RI ke-8, menghadiri Sidang

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Oleh : Dimas Hardiansyah (Pemudik dari Bekasi ke Kota Kisaran) MEDIA DIALOG NEWS - Mudik itu nggak sekadar balik ke

Pemkot Jambi Lepas 11 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat, Maulana: “Ini Amanah Masyarakat Jambi”

Pemkot Jambi Lepas 11 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat, Maulana: “Ini Amanah Masyarakat Jambi”

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Aksi nyata kepedulian kembali ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Sebanyak 11 truk besar berisi bantuan

Media Dialog News dan Dialog Berita Jadi Sampel Nasional: Indikator dan ANU Teliti Perilaku Usaha Media Online di Asahan

Media Dialog News dan Dialog Berita Jadi Sampel Nasional: Indikator dan ANU Teliti Perilaku Usaha Media Online di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (4 Oktober 2025) — Media Dialog News dan Dialog Berita, yang bernaung di bawah PT. Dialog

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kalender 2024, sudah memasuki bulan ke-7 dan akan segera masuk pada bulan ke-8, yakni Agustus

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III)

LSM Penjara PN Sumut, Minta Poldasu Periksa Mantan Baplitbangda Padangsidimpuan

LSM Penjara PN Sumut, Minta Poldasu Periksa Mantan Baplitbangda Padangsidimpuan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN, Laporkan mantan Kepala Badan (Kaban)

Dinkes Asahan Bungkam Soal Anggaran Rp.34,9 Miliar, Dialog Berita Siapkan Laporan ke Kejaksaan dan BPK RI

Dinkes Asahan Bungkam Soal Anggaran Rp.34,9 Miliar, Dialog Berita Siapkan Laporan ke Kejaksaan dan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Dialog Berita terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terkait alokasi anggaran

Dosen FKIP UNA Gelar Pengabdian di SDN 014686 Desa Sidomulyo

Dosen FKIP UNA Gelar Pengabdian di SDN 014686 Desa Sidomulyo

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dalam upaya menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif, dosen Universitas Asahan melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada

Tak Ada Kejelasan, GARDA-MU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa Molosipat Utara ke Kejati dan BPK Gorontalo

Tak Ada Kejelasan, GARDA-MU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa Molosipat Utara ke Kejati dan BPK Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Desa Molosipat Utara (GARDA-MU) kembali menyoroti mandeknya penanganan dugaan penyalahgunaan jabatan