MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sebagai wujud komitmen terhadap kontrol sosial dan transparansi publik, dua media lokal — mediadialognews.com dan dialogberita.com — resmi mengirimkan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke empat lembaga penegak hukum nasional: Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK, dan Polri.
Surat pengaduan tersebut memuat tiga temuan besar:
- Dugaan korupsi proyek pengadaan paving block senilai Rp.2 miliar tahun anggaran 2024-2025
- Realisasi anggaran TA 2024 penyediaan layanan UKM dan UKP rujukan tingkat daerah senilai Rp.30,4 miliar.
- Dugaan manipulasi dalam pengadaan komputer untuk seluruh Puskesmas se-Kabupaten Asahan TA 2025 senilai Rp.3 miliar.
Surat resmi itu dikirim melalui Pos Kilat Tercatat pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai upaya untuk mendorong penindakan hukum terhadap potensi penyimpangan anggaran publik.
Bukti Uji Beton Buka Tabir Pengadaan Bermasalah
Khusus dalam kasus paving block, redaksi menyertakan hasil uji kuat tekan beton dari Laboratorium Teknik Sipil Universitas Asahan (UNA) yang mengungkap material dari sejumlah penyedia tidak memenuhi ambang batas SNI 03-0691-1996, yaitu di bawah 12,5 MPa. Ironisnya, paving bermutu rendah tersebut tetap dipasang di halaman Puskesmas dan Pustu—fasilitas yang mestinya mendahulukan keselamatan dan standar teknis.
Sementara itu, untuk kasus pengadaan komputer TA 2025, Tim Investigasi menemukan bahwa software Windows yang dipasang pada perangkat belum semuanya original, sehingga berpotensi merugikan negara. “Temuan ini bukan hanya soal perangkat keras, tapi juga sistem pengadaan yang wajib ditelusuri secara fisik oleh aparat penegak hukum,” tulis redaksi dalam lampiran.
Konfirmasi Tak Dijawab, Diam Jadi Bukti Moral
Pemimpin Redaksi, Drs. Edi Prayitno, menyebut bahwa konfirmasi tertulis telah dikirim kepada Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan sejak 23 Juni 2025, namun hingga kini tidak ada satu pun tanggapan resmi. Bahkan komunikasi informal melalui pesan juga tidak direspons.
“Kami tidak bisa diam jika uang rakyat digunakan untuk proyek bermutu rendah. Bukti sudah kami kumpulkan, maka wajib kami sampaikan langsung ke Jakarta agar segera ditindaklanjuti,” tegas Edi.
Desakan Audit Menyeluruh
Surat pengaduan juga menuntut dilakukannya:
- Audit total terhadap proses pengadaan dan pencairan dana
- Pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, dan penyedia barang, seperti CV Nusantara Abadi Group dan CV Panglima Polem
- Verifikasi kelayakan proyek sebelum pencairan dana dilakukan
“Kalau paving saja tak lolos uji teknis, bagaimana bisa dibayar lunas? Ini bukan soal dokumen, ini soal keberanian negara menjaga anggarannya,” tambah Edi.
Bukti Pengiriman Jadi Simbol Aksi Nyata
Sebagai penguat berita, redaksi menampilkan foto bukti pengiriman surat melalui Pos Kilat Tercatat sebagai gambar utama liputan, menandai bahwa laporan ini bukan sekadar klaim, melainkan aksi nyata berbasis dokumen, fakta, dan ketegasan moral.
Dua media ini menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan, demi memastikan bahwa anggaran Milyaran dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Kami tidak akan lelah mengawasi. Karena ini bukan hanya soal paving, komputer, atau laporan anggaran—ini soal kehormatan publik dan tanggung jawab atas setiap rupiah uang negara,” tutup Edi. (Tim)