Media Dialog News

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III) dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sarat retorika dan terindikasi rekayasa hukum. Hal ini terungkap dalam dokumen eksepsi dan jawaban hukum para tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing pada Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PPWI Nasional mewakili dua jurnalis dari Jawa Tengah, Siyanti dan Febrianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan prosedural dalam penangkapan dan penahanan mereka oleh aparat kepolisian.

Sidang praperadilan yang digelar secara maraton ini dijadwalkan akan menghasilkan putusan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalil Tergugat: Kesalahan Subjek dan Kewenangan

Dalam eksepsinya, para tergugat mengangkat dua poin utama: adanya error in persona (kesalahan menentukan tergugat) dan ketidakwenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Kapolri, antara lain Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si. dan rekan, menyebut bahwa seharusnya yang digugat adalah penyidik di Polres Blora, bukan Kapolri, karena berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHAP, penyidik adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum.

Dengan alasan itu, Kapolri meminta Majelis Hakim menolak gugatan, karena dirinya tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik Polres Blora.

PPWI: Kapolri Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan atas logika hukum yang digunakan oleh pihak Kapolri.

“Saya amat menyayangkan cara pandang hukum seorang Kapolri yang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban lembaga negara atas tindakan anggotanya. Justru jika Kapolri tidak digugat, barulah itu bisa disebut error in persona,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, Jumat, 4 Juli 2025.

Lalengke menjelaskan bahwa error in persona terjadi jika pihak yang seharusnya digugat justru tidak disertakan dalam gugatan. Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jateng merupakan atasan langsung dari penyidik Polres Blora.

Kapolda dan Kapolres: PN Jaksel Tidak Berwenang

Sementara itu, kuasa hukum Kapolda Jateng dan Kapolres Blora menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara praperadilan ini, karena locus delicti berada di Blora. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Namun, menurut Wilson Lalengke, argumentasi tersebut keliru. “Dalam perkara praperadilan seperti ini, domisili tergugat adalah pertimbangan utama. Dan karena salah satu tergugat adalah Kapolri yang berkantor di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Kasus Delik Aduan

Poin paling mencolok dalam eksepsi para tergugat, menurut PPWI, adalah dugaan adanya rekayasa dokumen. Berdasarkan Surat Penangkapan dan Penahanan yang diperoleh keluarga pemohon, jelas disebutkan bahwa kasus tersebut adalah delik aduan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, dengan pelapor seorang anggota TNI.

Namun dalam dokumen jawaban, Polres Blora menyebut kasus tersebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan merujuk Laporan Polisi berbeda, yakni Nomor: LP/A/13/V/2025.

“Ini manipulasi terang-terangan. Mereka memalsukan dasar hukum penangkapan dengan mengubah LP delik aduan menjadi LP OTT. Sungguh biadab!” tegas Lalengke, yang juga lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

PPWI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses ini demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas aparat hukum. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pelapor masalah tanah dan eks bangunan Pasar Kisaran ke DPRD Kabupaten Asahan, OK Rasyid mengatakan

Desa Kilon Gelar Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2026

Desa Kilon Gelar Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2026

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Desa Kilon kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun anggaran 2026 pada 25

Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Bayung Lencir, Lima Warga Alami Luka Bakar

Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Bayung Lencir, Lima Warga Alami Luka Bakar

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Sebuah insiden kebakaran hebat terjadi di salah satu sumur minyak tradisional yang terletak di

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

MEDIA DIALOG NEWS, Binjai -  Ketua DPC GRIB JAYA Deli Serdang Ardi Waris (Kacuk) bersama kader GRIB JAYA Sekabupaten Deli

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Asahan Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Asahan Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus dugaan chat mesum dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh H.S ke Unit Perlindungan

APINDO: Dunia Usaha Minta Kebijakan Pengupahan 2026 Lebih Proporsional

APINDO: Dunia Usaha Minta Kebijakan Pengupahan 2026 Lebih Proporsional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 18 Desember 2025 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama KADIN Indonesia menyampaikan pandangan resmi terkait penetapan

Yulita Sari Nasution: Perempuan yang Menemukan Jati Diri di Jalan Kemanusiaan

Yulita Sari Nasution: Perempuan yang Menemukan Jati Diri di Jalan Kemanusiaan

MEDIA DIALOG NEWS – “Saya lahir di awal tahun baru, dan sejak itu saya percaya hidup saya harus membawa harapan

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Halo peneliti muda Indonesia, LPS Call for Research 2025 resmi dibuka! Tahun ini, LPS Call for Research mengangkat tema: "Pengembangan

TNI AL KRI RJW-992 Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Alam di Sibolga

TNI AL KRI RJW-992 Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Alam di Sibolga

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - TNI AL terus berkomitmen dalam membantu kesulitan masyarakat terutama korban bencana alam. Kali ini KRI

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi