Media Dialog News

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III) dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sarat retorika dan terindikasi rekayasa hukum. Hal ini terungkap dalam dokumen eksepsi dan jawaban hukum para tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing pada Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PPWI Nasional mewakili dua jurnalis dari Jawa Tengah, Siyanti dan Febrianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan prosedural dalam penangkapan dan penahanan mereka oleh aparat kepolisian.

Sidang praperadilan yang digelar secara maraton ini dijadwalkan akan menghasilkan putusan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalil Tergugat: Kesalahan Subjek dan Kewenangan

Dalam eksepsinya, para tergugat mengangkat dua poin utama: adanya error in persona (kesalahan menentukan tergugat) dan ketidakwenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Kapolri, antara lain Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si. dan rekan, menyebut bahwa seharusnya yang digugat adalah penyidik di Polres Blora, bukan Kapolri, karena berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHAP, penyidik adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum.

Dengan alasan itu, Kapolri meminta Majelis Hakim menolak gugatan, karena dirinya tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik Polres Blora.

PPWI: Kapolri Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan atas logika hukum yang digunakan oleh pihak Kapolri.

“Saya amat menyayangkan cara pandang hukum seorang Kapolri yang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban lembaga negara atas tindakan anggotanya. Justru jika Kapolri tidak digugat, barulah itu bisa disebut error in persona,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, Jumat, 4 Juli 2025.

Lalengke menjelaskan bahwa error in persona terjadi jika pihak yang seharusnya digugat justru tidak disertakan dalam gugatan. Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jateng merupakan atasan langsung dari penyidik Polres Blora.

Kapolda dan Kapolres: PN Jaksel Tidak Berwenang

Sementara itu, kuasa hukum Kapolda Jateng dan Kapolres Blora menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara praperadilan ini, karena locus delicti berada di Blora. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Namun, menurut Wilson Lalengke, argumentasi tersebut keliru. “Dalam perkara praperadilan seperti ini, domisili tergugat adalah pertimbangan utama. Dan karena salah satu tergugat adalah Kapolri yang berkantor di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Kasus Delik Aduan

Poin paling mencolok dalam eksepsi para tergugat, menurut PPWI, adalah dugaan adanya rekayasa dokumen. Berdasarkan Surat Penangkapan dan Penahanan yang diperoleh keluarga pemohon, jelas disebutkan bahwa kasus tersebut adalah delik aduan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, dengan pelapor seorang anggota TNI.

Namun dalam dokumen jawaban, Polres Blora menyebut kasus tersebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan merujuk Laporan Polisi berbeda, yakni Nomor: LP/A/13/V/2025.

“Ini manipulasi terang-terangan. Mereka memalsukan dasar hukum penangkapan dengan mengubah LP delik aduan menjadi LP OTT. Sungguh biadab!” tegas Lalengke, yang juga lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

PPWI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses ini demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas aparat hukum. (TIM/Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Wartawan Muda, Jangan Lupa Etika: Panduan Ringan untuk Wartawan Dialog Berita dan Media Dialog News

Wartawan Muda, Jangan Lupa Etika: Panduan Ringan untuk Wartawan Dialog Berita dan Media Dialog News

MEDIA DIALOG NEWS - Menjadi wartawan muda di era digital adalah tantangan sekaligus peluang. Informasi berlimpah, teknologi mendukung, dan akses

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi sehubungan dengan dinamika unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak

Aliansi Masyarakat Timampu dan Matompi Sepakati Skema Kompensasi Bersama PT Vale

Aliansi Masyarakat Timampu dan Matompi Sepakati Skema Kompensasi Bersama PT Vale

MEDIA DIALOG NEWS, Malili – Setelah melalui proses dialog berjenjang yang cukup panjang, Aliansi Masyarakat Desa Timampu dan Matompi bersama

Jadi Bakal Paslon Pilgubsu 2024 Terpopuler, Segini Kekayaan Bobby dan H. Surya

Jadi Bakal Paslon Pilgubsu 2024 Terpopuler, Segini Kekayaan Bobby dan H. Surya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 akan digelar beberapa bulan lagi. Hingga saat ini,

Erick Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

Erick Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta -Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

MEDIA DIALOG NEWS, Padang Sidimpuan - Ratusan elemen masyarakat Se-Kota Padang Sidimpuan bersama Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus meminta Pemkab Asahan untuk meninjau kembali seluruh ijin usaha

Pengusaha Galian C Ilegal di Dusun 5 Desa Air Joman Baru Menolak Dikonfirmasi Wartawan

Pengusaha Galian C Ilegal di Dusun 5 Desa Air Joman Baru Menolak Dikonfirmasi Wartawan

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman – Terdapat 4 lokasi penambangan pasir (Galian C) di Dusun 5 Desa Air Joman Baru,

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 20 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan terus meningkatkan edukasi dan pengendalian lalu

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Tahun 2024 SMK N 2 Kisaran kembali di percaya oleh Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi