Media Dialog News

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Nampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kisaran dan/atau Polres Asahan wajib turun tangan menilai dan menelusuri proyek-proyek aneh di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan TA 2025 yang berasal dari APBD. Meskipun belum ada kerugian negara, tetapi banyak mata anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang dipimpin dr. Hari Sapna, MKN memerlukan perhatian serius soal penggunaannya.

Satu contoh anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang tampaknya aneh adalah pembayaran narasumber dalam suatu kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak sebesar Rp.21,6 miliar.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan pada Dinas Kesehatan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 38999724. Kegiatan ini bertitel “Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota” yang diakses oleh mediadialognews.com dan dialogberita.com pada Rabu (30/4).

Anggaran senilai Rp.21,6 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2025. Dijelaskan jika volume kegiatan ini 1 paket dan pelaksanaan kegiatan tertulis awal Agustus 2025 – akhir Desember 2025.

Apa itu MPDN?

Dari berbagai sumber, Tim Investigasi kedua media ini mendapatkan informasi bahwa Verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal adalah bagian dari sistem pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menekan angka kematian ibu dan bayi.

Berikut adalah beberapa aspek penting dalam proses ini:

Verifikasi Data MPDN

  1. Mengonfirmasi keakuratan laporan kematian maternal dan perinatal berdasarkan standar pelaporan yang berlaku.
  2. Memeriksa apakah penyebab kematian telah didokumentasikan dengan benar.
  3. Melakukan sinkronisasi data dengan sumber lain, seperti rekam medis dan laporan fasilitas kesehatan.

Analisis Data MPDN

  1. Mengidentifikasi tren dan pola kematian maternal dan perinatal, termasuk faktor risiko yang dominan.
  2. Menggunakan metode epidemiologi untuk memahami penyebab utama kematian dan mengembangkan rekomendasi kebijakan.
  3. Menghubungkan data dengan faktor sosial, ekonomi, dan akses pelayanan kesehatan.

Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal

  1. Menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diterima oleh pasien sebelum kematian terjadi.
  2. Menganalisis kemungkinan adanya kesalahan prosedur medis atau keterlambatan penanganan.
  3. Menyusun rekomendasi perbaikan sistem, baik dalam aspek fasilitas, tenaga kesehatan, maupun kebijakan.

Untuk diketahui secara khusus MPDN di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan adalah system pelaporan ibu dan bayi yang mengacu pada Maternal Death (Kematian Maternal): yaitu kematian ibu yang terjadi selama kehamilan, saat persalinan, atau dalam waktu 42 hari setelah melahirkan, akibat komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan atau manajemennya. Sedangkan Perinatal Death (Kematian Perinatal): Merupakan kematian bayi yang terjadi mulai dari usia kehamilan 22 minggu (masa kelangsungan janin) hingga 7 hari setelah kelahiran.

Dalam kaitan ini apakah proyek berupa Honorarium pembayaran narasumber dalam suatu kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak sebesar Rp.21,6 miliar sudah tepat sasaran atau belum, tergantung pada realisasi proyeknya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru