Media Dialog News

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang lanjutan kasus penjualan sisik tranggiling dengan barang bukti 1,2 ton yang melibatkan dua oknum TNI, satu Polri dan satu warga sipil berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran. Dalam sidang tersebut, saksi Bripka Alpi Siregar, anggota polisi yang bertugas di Unit Tipiter Polres Asahan, menjadi sorotan karena terlihat santai menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Amir, Senin 28 April 2025.

Pada sidang sebelumnya, Dua oknum TNI memberikan kesaksian bahwa barang bukti berupa sisik tranggiling diambil dari gudang milik Polres Asahan. Bripka Alpi Siregar disebut mendampingi pengambilan tersebut. Majelis Hakim berulang kali meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang jujur. Ketua majelis hakim mengingatkan, “Saudara harus berkata jujur karena Saudara sudah disumpah.”

Namun, perhatian masyarakat tertuju pada sikap santai Bripka Alpi yang terlihat tidak menunjukkan penyesalan dan rasa bersalah. Pasca memberikan kesaksian, ia terlihat duduk di kantin pengadilan bersama rekan media tanpa adanya penahanan, berbeda dengan kedua oknum TNI pada sidang Kamis, 24 April 2025 langsung dibawa ke sel tahanan sementara oleh POMDAM dan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Militer di Medan.

Pertanyaan Menggantung dalam Sidang

Sidang ini juga diwarnai dengan pernyataan dari saksi lainnya, seorang anggota polisi, yang mengaku melihat barang bukti tercatat dan tersimpan di gudang. Ia menyebutkan adanya foto mobil pickup L300 dan satu mobil Sigra yang diduga digunakan untuk mengangkut sisik tranggiling. Namun, kejelasan peran gudang penyimpanan Polres Asahan dalam kasus ini masih menjadi misteri.

Kekecewaan Masyarakat

Masyarakat yang mengikuti jalannya sidang mempertanyakan transparansi dan kesetaraan hukum. Beberapa tokoh masyarakat dan pengacara menyatakan keprihatinan bahwa sidang tersebut seolah menunjukkan ketidakmampuan menempatkan polisi sebagai tersangka, meskipun barang bukti ditemukan di gudang Polres Asahan. “Polisi menuju Presisi hanya sebatas ucapan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi, S.H kepada mediadialognews.com dan dialogberita.com menyatakan kekecewaannya. “Pertanyaan-pertanyaan saya sering dijawab lupa oleh saksi Alfi dan Asido Nababan, sedangkan kita ketahui bersama khusus saksi Bripka Alfi Hariadi Siregar di dalam dakwaan JPU displit perkaranya,” ujarnya.

Kasus Sisik Trenggiling ini menurut Khairul Abdi displit dengan pengertian bahwa keempat orang yang ditangkap oleh Gakum KLHK bersama Poldasu merupakan pelaku-pelaku yang mestinya dijadikan tersangka. “Dua Oknum TNI sudah menjadi tersangka, dan klien saya dari sipil jadi terdakwa, mengapa dari pihak kepolisian hanya sebagai saksi padahal dia yang mengeluarkan sisik trenggiling dari Gudang Barang Bukti Polres Asahan,” ujar Khairul Abdi.

Sidang ini terus menarik perhatian publik, dengan rencana aksi damai oleh masyarakat untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian terkait proses hukum kasus ini. Sementara itu Anggota DPR RI, DR.Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII sudah mewanti-wanti Majelis Hakim agar membuka kasus ini secara terang benderang “Usut tuntas semuanya dari hulu sampai ke hilir, dan jadikan tersangka Polisi yang terlibat di dalam kasus ini tanpa pandang bulu,” ujar Hinca pada persidangan minggu lalu. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru