Media Dialog News

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik tajam terhadap institusi penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, atas lambannya penanganan laporan masyarakat. Ia menuding adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang membuat proses hukum berjalan tidak transparan.

Agus menilai banyak laporan masyarakat sengaja diendapkan karena penyidik diduga menerima suap atau gratifikasi. “Terlalu banyak laporan masyarakat yang sengaja diendapkan karena penyidiknya diduga ‘masuk angin’. Ada yang bermain mata dengan terlapor, menerima imbalan, sementara masyarakat dibiarkan menggantungkan harapan pada hukum yang sudah kehilangan nyawa,” tegas Agus, Rabu (23/4/2025).

Dasar Hukum yang Bisa Menjerat Penyidik Nakal Agus tidak hanya mengkritik, ia juga mengingatkan bahwa aparat yang terbukti bermain curang dapat dijerat oleh sejumlah pasal hukum, antara lain:

UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah atau janji dari pihak berperkara dapat dipidana seumur hidup atau minimal empat tahun, serta dikenakan denda hingga Rp1 miliar.

UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 14 Tahun 2011, yang mengatur pemberian sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004, yang memberikan sanksi pidana bagi jaksa yang menyimpang dari profesionalitasnya.

Ajak Masyarakat Melaporkan Penyimpangan PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal kepada lembaga berwenang, seperti Propam Polri, Komisi Kejaksaan RI, KPK, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM. Agus juga menekankan pentingnya keberanian untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Jika masyarakat merasa dipermainkan, hubungi kami! Kami siap kawal dan giring oknum busuk ini ke balik jeruji. Jangan biarkan hukum diperkosa oleh aparatnya sendiri!” ujar Agus.

Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mandek Agus menguraikan sejumlah indikator laporan masyarakat yang sengaja dibiarkan mandek:

  1. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
  2. Proses penyelidikan dan penyidikan berlarut-larut tanpa alasan jelas.
  3. Klarifikasi yang tidak mendapat respons memadai.
  4. Saksi ahli atau bukti yang tidak pernah diminta oleh penyidik.
  5. Tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau nomor registrasi laporan.
  6. Terlapor memiliki akses istimewa sehingga kasus stagnan.
  7. Indikasi gratifikasi atau suap terlihat dari penghentian mendadak proses hukum.

 

Menanti Keberanian Penegak Hukum Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam menghadapi penegakan hukum yang terkesan diskriminatif. “Saat hukum jadi komoditas, maka keberanian rakyat adalah benteng terakhir. PPWI Jabar berdiri bersama Anda!” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Ekshumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar akan dilaksanakan Besok

Ekshumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar akan dilaksanakan Besok

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembongkaran makam atau Ekhsumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang meninggal dunia pada tanggal 12

Warga Gang Setia Nyaris Segel Kantor Bupati Asahan, Protes Penutupan Jalan Wakaf oleh Yayasan

Warga Gang Setia Nyaris Segel Kantor Bupati Asahan, Protes Penutupan Jalan Wakaf oleh Yayasan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Puluhan warga Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, mendatangi Kantor Bupati

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terminal madya Kisaran dibangun pada tahun 1992. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara,

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan

GRIMA lapor Jaksa, Study Tour 177 Desa Se Asahan ke Yogyakarta Habiskan Dana Desa Rp.3 Milyar Lebih

GRIMA lapor Jaksa, Study Tour 177 Desa Se Asahan ke Yogyakarta Habiskan Dana Desa Rp.3 Milyar Lebih

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (GRIMA) adukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) ke Kejaksaan

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua Square kembali diguncang isu serius. Dugaan praktik penipuan dan penggelapan

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) angkat bicara terkait ulah salah satu anggota legislatif

Rekening Bisa ‘Terkuras’ Habis: Begini Cara Penipu Manfaatkan QRIS

Rekening Bisa ‘Terkuras’ Habis: Begini Cara Penipu Manfaatkan QRIS

MEDIA DIALOG NEWS - Pengguna teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diimbau meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya

Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”

Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan bangga mengundang semua individu, tanpa memandang kewarganegaraan, usia, pendidikan,

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III)