Media Dialog News

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik tajam terhadap institusi penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, atas lambannya penanganan laporan masyarakat. Ia menuding adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang membuat proses hukum berjalan tidak transparan.

Agus menilai banyak laporan masyarakat sengaja diendapkan karena penyidik diduga menerima suap atau gratifikasi. “Terlalu banyak laporan masyarakat yang sengaja diendapkan karena penyidiknya diduga ‘masuk angin’. Ada yang bermain mata dengan terlapor, menerima imbalan, sementara masyarakat dibiarkan menggantungkan harapan pada hukum yang sudah kehilangan nyawa,” tegas Agus, Rabu (23/4/2025).

Dasar Hukum yang Bisa Menjerat Penyidik Nakal Agus tidak hanya mengkritik, ia juga mengingatkan bahwa aparat yang terbukti bermain curang dapat dijerat oleh sejumlah pasal hukum, antara lain:

UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah atau janji dari pihak berperkara dapat dipidana seumur hidup atau minimal empat tahun, serta dikenakan denda hingga Rp1 miliar.

UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 14 Tahun 2011, yang mengatur pemberian sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004, yang memberikan sanksi pidana bagi jaksa yang menyimpang dari profesionalitasnya.

Ajak Masyarakat Melaporkan Penyimpangan PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal kepada lembaga berwenang, seperti Propam Polri, Komisi Kejaksaan RI, KPK, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM. Agus juga menekankan pentingnya keberanian untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Jika masyarakat merasa dipermainkan, hubungi kami! Kami siap kawal dan giring oknum busuk ini ke balik jeruji. Jangan biarkan hukum diperkosa oleh aparatnya sendiri!” ujar Agus.

Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mandek Agus menguraikan sejumlah indikator laporan masyarakat yang sengaja dibiarkan mandek:

  1. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
  2. Proses penyelidikan dan penyidikan berlarut-larut tanpa alasan jelas.
  3. Klarifikasi yang tidak mendapat respons memadai.
  4. Saksi ahli atau bukti yang tidak pernah diminta oleh penyidik.
  5. Tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau nomor registrasi laporan.
  6. Terlapor memiliki akses istimewa sehingga kasus stagnan.
  7. Indikasi gratifikasi atau suap terlihat dari penghentian mendadak proses hukum.

 

Menanti Keberanian Penegak Hukum Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam menghadapi penegakan hukum yang terkesan diskriminatif. “Saat hukum jadi komoditas, maka keberanian rakyat adalah benteng terakhir. PPWI Jabar berdiri bersama Anda!” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Oleh : Rahmadsyah Syambudi MEDIA DIALOG NEWS - Di zaman serba digital seperti sekarang ini, segala informasi beredar dengan cepat.

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan mahasiswa dari PMII dan HMI Asahan berunjuk rasa di depan Mapolres Asahan Senin 16/12

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja; Mereka Ditipu Agen, Diperjualbelikan bagaikan Budak, Disiksa seperti Binatang

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja; Mereka Ditipu Agen, Diperjualbelikan bagaikan Budak, Disiksa seperti Binatang

Bagian I MEDIA DIALOG NEWS – Sebut saja namanya Dion, penduduk di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Usia Dion masih

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC - LSM BARA API)

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kalender 2024, sudah memasuki bulan ke-7 dan akan segera masuk pada bulan ke-8, yakni Agustus

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terus memperkuat perannya sebagai wadah bagi pelaku usaha di Tanah Air. Bagi perusahaan

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz