Media Dialog News

Ketua PPWI Jabar Soroti Mandeknya Laporan Masyarakat, Tuding Ada Penyimpangan di Institusi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Bandung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik tajam terhadap institusi penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, atas lambannya penanganan laporan masyarakat. Ia menuding adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang membuat proses hukum berjalan tidak transparan.

Agus menilai banyak laporan masyarakat sengaja diendapkan karena penyidik diduga menerima suap atau gratifikasi. “Terlalu banyak laporan masyarakat yang sengaja diendapkan karena penyidiknya diduga ‘masuk angin’. Ada yang bermain mata dengan terlapor, menerima imbalan, sementara masyarakat dibiarkan menggantungkan harapan pada hukum yang sudah kehilangan nyawa,” tegas Agus, Rabu (23/4/2025).

Dasar Hukum yang Bisa Menjerat Penyidik Nakal Agus tidak hanya mengkritik, ia juga mengingatkan bahwa aparat yang terbukti bermain curang dapat dijerat oleh sejumlah pasal hukum, antara lain:

UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah atau janji dari pihak berperkara dapat dipidana seumur hidup atau minimal empat tahun, serta dikenakan denda hingga Rp1 miliar.

UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 14 Tahun 2011, yang mengatur pemberian sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004, yang memberikan sanksi pidana bagi jaksa yang menyimpang dari profesionalitasnya.

Ajak Masyarakat Melaporkan Penyimpangan PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal kepada lembaga berwenang, seperti Propam Polri, Komisi Kejaksaan RI, KPK, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM. Agus juga menekankan pentingnya keberanian untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Jika masyarakat merasa dipermainkan, hubungi kami! Kami siap kawal dan giring oknum busuk ini ke balik jeruji. Jangan biarkan hukum diperkosa oleh aparatnya sendiri!” ujar Agus.

Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mandek Agus menguraikan sejumlah indikator laporan masyarakat yang sengaja dibiarkan mandek:

  1. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
  2. Proses penyelidikan dan penyidikan berlarut-larut tanpa alasan jelas.
  3. Klarifikasi yang tidak mendapat respons memadai.
  4. Saksi ahli atau bukti yang tidak pernah diminta oleh penyidik.
  5. Tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau nomor registrasi laporan.
  6. Terlapor memiliki akses istimewa sehingga kasus stagnan.
  7. Indikasi gratifikasi atau suap terlihat dari penghentian mendadak proses hukum.

 

Menanti Keberanian Penegak Hukum Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam menghadapi penegakan hukum yang terkesan diskriminatif. “Saat hukum jadi komoditas, maka keberanian rakyat adalah benteng terakhir. PPWI Jabar berdiri bersama Anda!” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status

Warga Desak Pemerintah Segera Menutup Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kisaran

Warga Desak Pemerintah Segera Menutup Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Protes warga terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato - Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Secara Nasional pada tahun 2023, program PISEW menyasar di 1.340 kecamatan di 218 kabupaten dengan

Suasana Penyambutan Jelang Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Universitas Muhamadiyah Kupang

Suasana Penyambutan Jelang Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Universitas Muhamadiyah Kupang

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang NTT - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir di Universitas Muhamadiyah Kupang, Rabu 4 Desember 2024. Presiden

ISBI Aceh Raih 3 Juara Anugerah Diktisaintek 2024

ISBI Aceh Raih 3 Juara Anugerah Diktisaintek 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh meraih 3 juara dalam Anugerah Diktisaintek yang digelar

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS – Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Asahan sangat luas.

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz

Polres Sikka Gelar Patroli Penebalan di PPK Kecamatan, Pastikan Pleno Aman

Polres Sikka Gelar Patroli Penebalan di PPK Kecamatan, Pastikan Pleno Aman

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Dalam rangka kelancaran tahapan pleno Pilkada Serentak 2024, Polres Sikka melaksanakan apel persiapan patroli