Media Dialog News

Pengamat Media Muhammad Raihan Pramudya, S.H. Berikan “Tausiah” Keterbukaan Informasi Publik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pengamat Media alumni Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang mengkritisi maraknya persoalan keterbukaan informasi dan kendalanya di lapangan. Kepada Redaksi mediadilognews.com dan dialogberita.com Raihan menyampaikan beberapa pokok pikirannya tentang persoalan yang sering terjadi di lapangan saat wartawan mengumpulkan informasi untuk dijadikan bahan berita. Hal tersebut disampaikannya melalui Vedio Call WhatsApp, Minggu (29/12/2024)

“Undang-Undang Keterbukaan informasi mewajibkan semua pejabat untuk terbuka kepada masyarakat. Tidak ada lagi pekerjaan yang bersifat rahasia termasuk soal anggaran dan/atau realisasinya, kegiatan, aktivitas serta semua hal yang bersifat public tidak ada kerahasiaan. Semua wajib diumumkan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Lelaki pendiam yang berprofesi sebagai Advokad di Jakarta ini mengecualikan informasi-informasi tentang inteligen, Angkatan Perang, Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dalam proses tidak dapat dipublikasikan. “Kerahasiaan sebuah informasi bisa diuji berdasarkan urgensi dan kegunaannya sebagaimana telah diatur di dalam  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi” imbuhnya.

Dia merinci lebih detail tentang kerahasiaan negara yang tidak termasuk bagian dokumen publik yaitu : kategori umum yang termasuk dalam dokumen rahasia negara:

  1. Informasi Militer: Termasuk kekuatan dan lokasi pasukan, taktik dan strategi militer, serta informasi tentang peralatan militer.
  2. Teknologi Senjata: Informasi tentang pengembangan dan teknologi senjata.
  3. Kegiatan Diplomatik: Informasi yang berkaitan dengan negosiasi diplomatik dan hubungan internasional.
  4. Kegiatan Intelijen: Informasi yang dikumpulkan oleh badan-badan intelijen untuk kepentingan keamanan nasional.
  5. Kriptologi (Persandian): Informasi yang berkaitan dengan kode dan sandi yang digunakan untuk komunikasi rahasia.

“Informasi-informasi ini dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.” ujarnya sembari menambahkan bahwa soal keuangan, anggaran dan/atau realisasi penggunaan anggaran APBD dan APBN tidak ada unsur kerahasiaan negara di dalamnya.

Sanksi Pidana

Alumni Fakultas Hukum yang pernah menjabat sebagai Direktur ALSA UNDIP ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa ada sanksi pidana kepada penyelenggara negara jika menyembunyikan informasi yang bersifat umum, tidak rahasia tetapi dinyatakan rahasia. Apalagi indikasi menyembunyikan informasi tersebut karena terdapat data yang sengaja dimanipulasi. Raihan mengkhususkan bahwa Informasi public yang diminta oleh wartawan untuk kepentikangan pemberitaan wajib diberikan. Apalagi dokumen yang dimaksudkan tidak bersifat rahasia, dan untuk kepentingan publikasi.

“Tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh jurnalis, dapat dimaknai sebagai menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam hal ini ada sanksi pidana yang jelas tertuang di dalam Undang Undang Pers” tegasnya.

Raihan yang lahir dan besar di Kota Kisaran – Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini kemudian mengutip dua Pasal yang terkait dengan pidana terhadap pejabat yang menyembunyikan informasi public.

  1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
  2. Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

 

Prosedur Pengaduan

Lebih lanjut  Alumni SMPN 2 Kisaran ini menjelaskan jika Seorang Warga Negara Indonesia tidak diberi informasi publik yang dimintanya oleh pejabat daerah, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pengaduan melalui prosedur berikut:

Mengajukan Keberatan: Pertama-tama, Anda harus mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bersangkutan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan.

Tanggapan Atasan: PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan Anda dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa: Jika tanggapan dari atasan PPID tidak memuaskan, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Upaya penyelesaian sengketa harus diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

Mediasi dan Ajudikasi: Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa. Proses penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam waktu maksimal 100 hari kerja.

Putusan Komisi Informasi: Putusan dari Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

Pendekatan Personal

Anak Terakhir dari tiga bersaudara yang pernah mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Samarinda, dan menamatkannya di SMA Neg 2 Kisaran ini mengusulkan sebelum mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), sebaiknya dilakukan pendekatan pribadi. “Terkadang, Camat, Kepala Desa, Kepala Dinas, Sekretaris Dewan, atau Pimpinan Pejabat structural lainnya di daerah tidak mengetahui mana dokumen yang rahasia, mana dokumen yang tidak rahasia. Oleh karena itu jelaskan kepada mereka kegunaan dokumen yang diminta kepadanya”

Sekira usaha ini mengalami kegagalan, Raihan menganjurkan segera melapor kepada Pimpinan tertinggi di daerah, yaitu Sekretaris Daerah dan/atau Bupati/Walikota. Ada sanksi administrative jika ternyata para Pimpinan Pejabat OPD atau bahkan Pejabat PPID pada unit kerja yang sengaja tidak memberikan dokumen public yang dibutuhkan oleh Masyarakat, Mahasiswa, LSM dan Wartawan.

Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas, dan Pimpinan Unit OPD lainnya yang tidak merespons atau tidak mengindahkan konfirmasi media dapat dikenakan sanksi berikut:

Sanksi Administratif

  1. Peringatan tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PjB).
  2. Pemberhentian sementara oleh PjB.
  3. Pemberhentian tetap oleh PjB.
  4. Mutasi jabatan.
  5. Penundaan kenaikan pangkat/gaji.

 

Sebelum mengajukan pengaduan, Raihan menyarankan untuk memastikan terlebih dahulu prosedur mendapatkan dokumen dari PPID sudah dilaksanakan. Setelah semua dilalui, maka jangan lupa merekam prosesnya. Jika tidak berhasil juga, baru ajukan pengaduan kepada KIP di daerah masing-masing. Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain, Mengkonfirmasi ulang, Mencatat bukti komunikasi, Mengkonsultasikan dengan ahli hukum/organisasi wartawan. (Red)

Berita Terbaru