Media Dialog News

Satpol PP Lakukan Penertiban GEPENG Berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk Pembinaannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Maraknya Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di Kota Kisaran akhir-akhir ini dirasa sudah sangat meresahkan warga. Pantauan Media ini di berbagai tempat seputaran Kota Kisaran, Para Gepeng terdiri dari anak-anak, penyandang cacat, dan kelompok rentan lainnya beroperasi untuk mendulang rasa belas kasihan warga pengguna jalan, seperti yang terlihat setiap hari di Perempatan simpang Kartini Kisaran.

Terlihat sejumlah petugas Satpol PP dan Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Ahmad Syafrizal S.Pd., M.M. bersama anggotanya melaksanakan penertiban Gepeng di Simpang Kartini – Jalinsum dan beberapa tempat di Kota Kisaran, Rabu (11 Desember 2024).

Selain gelandangan dan pengemis, para pengamen jalanan, pedagang asongan ditertibkan agar tidak menganggu pengguna jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), terutama di persimpangan lampu merah (traffic light).

Kepala Dinas Sosial Asahan, Asrul Wahid, SE, M.Si kepada Media Dialog News dan Dialog Berita menjelaskan bahwa kegiatan penertiban Gepeng bukan merupakan kewenangan Dinas Sosial, namun meskipun demikian Dinas Sosial tetap mendampingi dan bekerja sama dengan Satpol PP dalam melaksanakan penertiban.

“Peran kami di Dinas Sosial adalah melakukan sosialisasi dan bimbingan agar mereka tidak melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis lagi” ujarnya.

Asrul menambahkan para Gelandangan dan Pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal maka Dinas Sosial Kabupaten Asahan merekomendasikan mereka ke Panti Gelandangan dan Pengemis yang ada di Kota Binjai. Bagi mereka yang memiliki keluarga akan dipulangkan (reunifikasi) kepada keluarganya.

“Jika keluarganya tidak mampu maka Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial atau mendaftarkan Gelandangan dan Pengemis ini sebagai penerima bantuan baik itu dari Pemkab Asahan atau Pemerintah Pusat dengan syarat mereka merupakan warga Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asrul menjelaskan bahwa berdasarkan SE Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang melibatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa isi Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar mencegah adanya kegiatan mengemis yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemerintah Daerah, melalu Dinas Sosial memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjdi korban eksploitasi melalui pengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Berdasrkan Surat Edaran tersebut, Asrul Wahid, SE, M.Si menegaskan jika Masyarakat menemukan Gelandangan dan Pengemis, atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bukan melaporkannya ke Dinas Sosial karena mereka tidak punya personil untuk melakukan pengamanan dan penangkapan. Regulasi dan prosedurnya sudah ditetapkan melalui Undang-Undang dan Peraturan yang ditegaskan melalui SE  Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

“Satpol PP melakukan Razia atau penangkapan para Gelandangan dan Pengemis untuk dibawa ke Dinas Sosial guna dilakukan Assesment dan pendataan. Setelah itu, Dinas Sosial melakukan sosialisasi kepada Gelandangan dan Pengemis agar mereka tidak melakukan kegiatan mengemis dan menggelandang. Bagi gelandangan yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal, mereka direkomendasikan ke Panti Gepeng, jika ada keluarganya maka mereka akan dipulangkan ke keluarganya atau reunifikasi” urainya mengakhiri keterangan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi

Dana Hibah Pilkada Asahan 2024 di KPU Terkesan Tidak Transparan dan Disembunyikan

Dana Hibah Pilkada Asahan 2024 di KPU Terkesan Tidak Transparan dan Disembunyikan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Jumlah dana hibah yang dikucurkan dari APBD oleh Pemkab Asahan kepada KPU Kabupaten Asahan terkesan

Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Tertunda Lagi, Kuasa Hukum Peringatkan Warga

Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Tertunda Lagi, Kuasa Hukum Peringatkan Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemagaran seng di gedung eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan di kawasan Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU   

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU  

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di KPU

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggelar seminar nasional

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Niat untuk melakukan konfirmasi soal pengelolaan parkir di Kota Kisaran berujung tidak menyenangkan bagi Amin

PT Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi, Perberat Vonis Warga Sipil dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

PT Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi, Perberat Vonis Warga Sipil dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Perjalanan hukum kasus perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton yang melibatkan aparat kepolisian, prajurit TNI, dan

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak