Media Dialog News

Warga Desa Buntu Pane, Tidak Terima Kades Manten Aperi Simbolon Dituding Korupsi dan Menyalahi Kebijakan Tata Kelola Pemerintahan Desanya

MEDIA DIALOG NEWS, Buntu Pane – Terkait tudingan DPP Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP PENA) yang ditolak warga desa saat hendak unjuk rasa ke Kantor Kepala Desa Buntu Pane, Manten Aperi Simbolon memeberikan keterangan eksklusif kepada Redaksi, Jumat (11 Oktober 2024) melalui telepon selulernya. Manten adalah Kepala desa di desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

“Selamat pagi, bang. Saya Manten Aperi Simbolon kepala desa Buntu Pane mau memberikan klarifikasi dan keterangan pers terkait pemberitaan Abang di media dialog news” ujarnya membuka percakapan.

Dia menjelaskan bahwa Warga Desanya tidak terima jika Kepala Desa mereka dituding macam-macam tanpa bukti yang jelas. Sebab selama ini warga desa bisa menilai sendiri terhadap kinerjanya.

Terkait aksi unjuk rasa kemarin, Manten menjelaskan, bahwa dirinya tidak menghalang-halangi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Pada saat itu dirinya ada di kantor Kepala Desa setempat bekerja sebagaiaman biasanya. “Saya sudah tahu akan ada aksi unjuk rasa, makanya saya tunggu di kantor” imbuhnya.

Adapun aksi warga desanya yang menghadang di tengah jalan dan mengusir para pengunjuk rasa merupakan aksi spontanitas. Manten mengaku dirinya tidak tahu menahu tentang aksi tersebut.

Namun Manten keberatan juga jika dirinya dituding korupsi sebagaimana tertuang di dalam surat DPP PENA Nomor : B/172/Sek/DPP/PENA/SU/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024. “Semua orang boleh menyampaikan pendapatnya di depan umum karena hal tersebut dilindungi konstitusi, dan ada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia” urainya.

Di dalam suratnya DPP PENA menuding bahwa Kepala Desa Buntu Pane, Manten Simbolon sejak tahun 2019 hingga 2024 dianggap menyalahi aturan dalam hal kebijakan dan tatakelola pemerintahan desa. Diantaranya:

  1. Tidak memperhatikan dunia Pendidikan yang ada di Desa Buntu Pane
  2. Tidak pernah memberikan bantuan kepada anak sekolah.
  3. Tidak pernah memperhatikan masyarakat miskin.
  4. Tidak transparan dalam mengelola dana desa seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
  5. Bersikap arogan terhadap penyaluran dana desa seperti memperioritaskan kegiatan fisik yag dinilai Kepala Desa mendapatkan keuntungan besar dari glondongan pagu anggaran fisik tersebut.

“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya temuan kami bahwa Kades Buntu Pane juga adalah seorang Pemborong bangunan papan atas yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PU Kabupaten Asahan pada tahun 2021 dengan nama Perusahaan PT.Simbolon Jaya Torus, Nama Direktur Manten Aperi Simbolon, alamat kantor Jalan Besar Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane,” tulis surat mereka.

Surat yang ditandatanani oleh Ricky Sencaka selaku Ketua Umum DPP PENA dan Sekretaris Jenderal, Fahrizal Budi Siregar menyebutkan bahwa Dana Desa selama 5 tahun kepemimpinan Manten Simbolon melakukan pembangunan fisik yang diindikasikan oleh DPP PENA hanya untuk keuntungan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 Dana Desa tahap II Manten Simbolon menganggarkan bangunan fisik sejumlah Rp.406.340.840 di tahap III Rp.425.010.560.
  2. Pada tahun 2020 Dana Desa tahap II Rp.355.682.965 di tahap III Rp.52.424.190.
  3. Pada tahun 2021 Dana desa tahap I Rp.53.855.130 di tahap II Rp.47.860.680.
  4. Pada tahun 2022 dana desa tahap II Rp.175.139.500.
  5. Pada tahun 2023 dana desa tahap I Rp.159.089.850. di tahap II 248.403.950.
  6. Pada tahun 2024 dana desa tahap I Rp.191.122.400

Dalam aksi yang dibubarkan warga desa Buntu Pane itu DPP PENA berencana melakukan tuntutan antara lain. Mendesak Kades Buntu Pane, Manten Simbolon mundur dari jabatannya. Mendesak BPD dan Camat  di Kecamatan Buntu Pane untuk memberhentikan Manten Aperi Simbolon dari jabatannya selaku Kepala Desa di Desa Buntu Pane.

Tuntutan terakhir mereka meminta kepada Kapolres Asahan AKBP. Afdal Zunaidi SIK,MM.MH segera mengambil tindakan dan memeriksa Kades Buntu Pane karena DPP PENA menduga dana desa tersebut menjadi ajang korupsi dan pemuas nafsu Manten Aperi Simbolon.

Terhadap semua tudingan yang tertuang di dalam surat itu, Kepala Desa Buntu Pane, Manten Aperi Simbolon dengan tegas menolak tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

“Saya sangat keberatan jika dituding korupsi dan Menyalahi Kebijakan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sebab dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, seluruh desa di Kabupaten Asahan termasuk Desa Buntu Pane sudah dilakukan audit baik internal maupun eksternal oleh lembaga yang berwenang memeriksa,” uangkapnya.

Manten menambahkan, jika ada orang yang menuding dirinya korupsi tanpa memiliki alat bukti yang cukup maka itu adalah fitnah. Dia bisa membawa masalah ini menjadi ranah hukum yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menuduhnya. “Ini bukan hanya sekedar tuduhan bang, tetapi sudah merampas hak saya sebagai penyelenggara negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, mereka memfitnah saya, mencemarkan nama baik saya” urainya.

Manten mengaku telah berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya dalam mencermati apa saja yang dimaksud sebagai penyampaian pendapat di muka umum dengan fitnah dan pencemaran nama baik di muka umum. Dia akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Media Dialog News dan Dialog Berita terkait masalah ini. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru