Media Dialog News

LSM PMPRI Adukan KPU Asahan ke DKPP Soal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Diduga Cacat Prosedural

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dugaan adanya cacat procedural dalam pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ketua LSM-PMPRI, Hendra Syahputra, SP menyebutkan selain cacat procedural, KPU Asahan wajib memberi penjelasan kepada Publik mengapa pencabutan nomor urut calon tunggal menunggu hasil pencabutan nomor urut di KPU Provinsi Sumatera Utara. Dia menyebutkan Ketua dan Anggota KPU Asahan sudah melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Asahan.

“Apa alasan KPU Asahan memperlambat pencabutan nomor urut pasangan calon tunggal sampai malam hari melampaui jam pencabutan nomor KPU Provinsi di Medan? Apakah menunggu perolehan nomor pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara? Mereka sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya kepada Media Dialog News, Selasa (24 September 2024) di sebuah kedai kopi legendaris di Kisaran.

Hendra menduga ada korelasi antara penundaan proses atau memperlambat pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan dengan Nomor Urut yang sudah diperoleh Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara. Hal ini supaya calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asahan  mendapatkan nomor yang sama dengan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara. Namun dugaan ini, kata Hendra, biar nanti dijelaskan oleh KPU Asahan kepada DKPP sesuai laporan mereka.

“Dalam semua proses tahapan Pilkada, KPU Asahan jangan melakukan hal-hal yang membuat masyarakat curiga, mengapa jam pencabutan nomor urut tidak disamakan dengan KPU Provinsi? Mengapa mesti menunggu hasil pencabutan pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara?” ujarnya dalam nada Tanya.

Dia juga mengkritisi soal teknis pengundian nomor urut yang dilakukan oleh KPU Asahan. Menurutnya, siapa yang bisa menjamin nomor yang ada di dalam bola pimpong itu adalah nomor 1 dan 2. Mengapa setelah pasangan Taufiq-Rianto mendapatkan nomor urut 1 (satu) langsung dianggap kolom kosong mendapat nomor urut 2 (dua).

“Memang logikanya demikian, karena hanya ada satu pasang calon yang mencabut nomor, maka nomor berikutnya sudah pasti nomor sisanya. Tetapi siapa yang bisa menjamin? Mengapa tidak dibuka saja nomor yang ada di bola pimpong berikutnya, dan menunjukkan kepada masyarakat yang hadir di situ bahwa kotak kosong mendapat nomor urut 2 (dua),” ucapnya.

Anggota KPU Asahan, Pangulu Siregar, S.H. yang membidangi devisi Teknis Penyelenggaraan ketika dikonfirmasi melalui Ponsel mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang benar sesuai petunjuk teknis. “Kami sudah melaksanakan proses pencabutan nomor urut dan penetapannya sesuai Juknis” ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah Juknis itu berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pangulu tidak memberikan jawaban yang tegas, dia bahkan tidak dapat menyebutkan Nomor berapa PKPU atau Juknis yang dimaksudkannya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Asahan Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Asahan Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus dugaan chat mesum dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh H.S ke Unit Perlindungan

Danrem 042/Gapu Pimpin Pemakaman Militer Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Mantan Danrem 2005–2008

Danrem 042/Gapu Pimpin Pemakaman Militer Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Mantan Danrem 2005–2008

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., memimpin langsung upacara pemakaman militer almarhum Kolonel

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan

Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara

Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara

Bersama Mentor saya, Ketua DPK APINDO Asahan Bapak H.Ir.Tendi Sutendi MEDIA DIALOG NEWS - Di balik gemericik air yang mengalir

Polsek Bayung Lencir Klarifikasi Kebakaran Sumur Tua, Tidak Ada Korban Jiwa

Polsek Bayung Lencir Klarifikasi Kebakaran Sumur Tua, Tidak Ada Korban Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Beredarnya kabar simpang siur di media sosial terkait insiden kebakaran sumur tua di Desa

Inergitas Forsa IKN dan Otorita IKN, Siapkan Investor Club untuk Mendorong Pertumbuhan Ibu Kota Nusantara

Inergitas Forsa IKN dan Otorita IKN, Siapkan Investor Club untuk Mendorong Pertumbuhan Ibu Kota Nusantara

MEDIA DIALOG NEWS - Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek prestisius pemerintah Indonesia untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru di luar

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan mendesak Aparat Penegak

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

Cacat Prosedur, Aliansi Kotak Kosong Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Diulang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif MEDIA DIALOG NEWS - Dalam sistem demokrasi, jabatan publik

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menimbulkan perdebatan serius terkait kebebasan