Media Dialog News

Koptan “Karya Tani” BP.Mandoge Laporkan PT.JBP ke Bupati Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kelompok Tani (Koptan) Karya Tani BP.Mandoge melaporkan PT.Jaya Baru Pertama (JBP) ke Bupati Asahan mohon penyelesaian kasus tanah mereka. Ketua Koptan Karya Tani, Abdullah Sani mengatakan selain kepada Bupati, pihaknya juga berkirim surat kepada BPN Asahan, Dinas Pertanian dan DPRD Kabupaten Asahan.

“Kami mengadukan PT.JBP karena mereka telah menguasai lahan rakyat tanpa ganti rugi sejak Tahun 1980” ujarnya kepada Media Dialog News dan Dialog Berita, Kamis 12 September 2024, di Kisaran.

Abdullah Sani lebih lanjut menjelaskan bahwa PT.JBP sudah 13 Tahun tidak memiliki Hak Guna Usaha. Mereka beroperasi dari tahun 1981 sampai dengan sekarang, tanpa memilihi HGU. Hal ini berdasarkan keterangan Perwakilan BPN Asahan, PT.JBP baru mengajukan HGU pada tahun 2011, Pada tahap pertama pengukuran bidang tanah hanya seluas 200 Hektar, tetapi pengakuan PT.JBP memiliki lahan seluas 284 Hektar.

Pada saat pengukuran bentuk peta tanah yang dimohonkan oleh PT.Jaya Baru Pertama kepada BPN tahun 2011 tidak melalui mekanisme yang perosedural. “Pengukuran tanah tersebut tidak disaksikan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Msyarakat, maupun jiran sempadan batas tanah pada areal yang dimohonkan untuk diukur,” ujarnya. Pihak Koptan Karya Tani juga sudah mengajukan keberatan. Masalah ini sudah dimediasi oleh Camat Kecamatan BP.Mandoge tetapi tidak ada titik temu dan solusinya.

Pada tangal 6 September 2024 Permasalahan sudah pula dibahas di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Asahan dengan menghadirkan Koptan Karya Tani, Kadispenda Asahan, Kabag Hukum, Setda Kab.Asahan, BPN Kabupeten Asahan dan Camat Kecamatan Bandar Pasisr Mandoge.

Adapun hasil RDP itu menyatakan bahwa Persoalan ini ditindaklanjuti dengan Surat Koptan Karya Tani baik tentang HGU, IUP B, Surat Keberatan Masyarakat Tahun 2011, SK Tanah Masyarakat yang diduga berada di lahan yang diakui sepihak milik PT.BJP ke Dinas Pertanian, Dinas Perkim, BPN, dan Tim Sengketa Tanah Kabupaten Asahan.

Berdasarkan Berita Acara RDP Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Jumat tanggal 6 September 2024 Koptan Karya Tani diperintahkan untuk mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang disebutkan. Surat bernomor 01/IXKT/2024 Perihal Permohonan Penyelesaian Masalah tertulis tertanggal 9 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Koptan Karya Tani Abdul Sani dan Sekretarisnya, Sudirman Sitorus telah dikirimkan kepada pihak-pihak dimaksud.

Di akhir keterangannya Abdul Sani berharap agar surat yang mereka kirimkian itu segera ditangapi. “Kami berharap secepatnya ditanggapi permasalahan kami ini, masak PT.JBP yang sudah beroperasi 13 Tahun berkebun Sawit tidak memilihi HGU. Mereka hanya memegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan itupun masih ada yang belum dilunasi,” ungkapnya.

Mengenai luas lahan yang dikuasai PT.JBP terjadi perbedaan pendapat antara PT.JBP dengan BPN Asahan. Kalau menurut BPN Asahan luas tanah yang diukur adalah 200 hektar, sedangkan pengakuan JBP arealnya seluas 284 Hektar. “Lebih mengherankan lagi HGU belum ada, tetapi PT.JBP sudah mengantongi IUP B” pungkas Abdullah Sani. (EP)

 

 

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

DPP-ASPARA Demo Kejaksaan Batubara Minta Copot Kajarinya

DPP-ASPARA Demo Kejaksaan Batubara Minta Copot Kajarinya

MEDIA DIALOG NEWS, Limapuluh – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara kemarin didemo aktivis Dewan Pimpinan Pusat Aspirasi Pemuda Mahasiswa Sumatera

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemilihan Bupati Asahan 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terminal madya Kisaran dibangun pada tahun 1992. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara,

PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers, Izin Pengadaan UKW Dicabut

PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers, Izin Pengadaan UKW Dicabut

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Hasil Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 yang diselenggarakan pada 29 September 2024 memutuskan, Persatuan Wartawan

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta— Sebagai anggota di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Pemimpin Redaksi mediadialognews.com , Edi Prayitno sengaja berkunjung

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Sekilas tentang Judi di Kota Kisaran sebuah catatan Redaksi

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Seolah wajah Semua Penegak Hukum utamanya Polres Asahan, Bupati/Wakil Bupati dan semua

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng di

Kasus Pengeroyokan di PLTA Batang Toru, Aliansi Mahasiswa Sumut Minta ESS Dihukum Berat

Kasus Pengeroyokan di PLTA Batang Toru, Aliansi Mahasiswa Sumut Minta ESS Dihukum Berat

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Warga masyarakat disekitar bangunan eks pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke