Media Dialog News

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sejumlah Tenaga Medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, mulai resah dengan manajemen rumah sakit pemerintah tersebut.

Pasalnya, sudah delapan bulan semua Dokter, Perawat dan Bidan yang bekerja di rumah sakit itu,ttidak menerima uang jasa pakasi umum dari rumah sakit.

Padahal, uang jasa pakasi umum yang merupakan uang tarip upah penjagaan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 134/KMK.05/1978. Memang merupakan hak para tenaga medis.  Namun, oleh Direktur RSUD HAMS Kisaran tidak dibayarkan hingga sekarang.

“Uang jasa pakasi umum itu merupakan hak kami sebagai tenaga medis yang bekerja di RSUD HAMS. Namun, sudah delapan bulan mulai bulan Januari hingga Agustus. Diduga uang untuk jasa medis umum kami itu akan diduga akan dipotong oleh Direktur,” ujar salah seorang perawat yang tidak ingin namanya dipublikasikan pada wartawan di Kisaran.

Padahal, kata perawat yang berulang kali minta namanya dirahasiakan itu mengatakn, uang Pakasi Pasien Umum sudah naik 100 persen berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).Tapi kenapa hak tenaga medis yang bekerja di rumah sakit tidak diberikan juga hingga kini.

“Memang selama ini uang  jasa pakasi umum yang kami terima sebanyak Rp. 2 juta setiap dua bulannya. Namun, sejak Dirut dipimipin oleh dr. Kurniadi Sebayang kami sudah delapan bulan tidak menerimanya,” kata perawat tersebut.

Sebelumnya, kata perawat tersebut, pihak management RSUD HAMS pernah mengajak seluruh dokter, perawat dan tenaga medis lainnya untuk rapat terkait jasa pakasi pasien umum.

“Pernah kami semua tenaga medis diajak rapat tentang jasa pakasi pasien umum. Namun, karena adanya rencana pemotongan uang jasa pakasi kami dipotong. Dengan alasan untuk pembelian barang-barang pengadaan di rumah sakit. Maka kami tidak jadi rapat, ” pungkasnya.

Terpisah, Dirut RSUD HAMS Kisaran, dr. Kurniadi Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan, mengakui kalau uang jasa pakasi pasien umum belum dibagilan dari bulan Januari hingga Agustus.

“Benar jasa pakasi pasien umum belum dibagikan dari bulan Januari sampai Bulan Agustus. Sebelum jasa dibagikan ada proses yang harus dijalani agar tidak timbul permasalahan dalam pembagian jasa tersebut,” kata Kurniadi Sebayang.

Adapun prosesnya adalah, kata Kurniadi, harus ada payung hukumnya terlebih dahulu. Lalu harus ada kesepakatan antara komite medis, komite keperawatan, komite lainnya dan managemen.

“Nah, saat ini sedang proses dikesepakatan bersama agar pembagian itu sesuai dengan hak masing penerima jasa. InshaAllah di Bulan Oktober sampai November setelah proses di atas selesai. Maka jasa pakasi pasien umum akan dibagikan,” kata Kurniadi. (HEN)

Berita Terbaru