MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum mengambil sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD, Senin (9 September 2024) di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan.
Mereka yang hadir selain Bupati Asahan H.Surya BSc juga tampak Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Mewakili Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, Mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, Para Camat Dan rekan rekan media pers serta Tamu Undangan Lainnya
Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Asahan Periode 2024 – 2029 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan
Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 – 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 – 2029.
Kemudian Syahrul Efendi, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian saudara Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah S. TP. Selanjutnya penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H.Efi Irwansyah Pane, M.K.M.
Pidato Mentri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H. Surya BSc mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa ” Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum”.
Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.
Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara Hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kemudian, saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Selanjutnya melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang di lantik pada hari ini masa periode 2024 – 2029.
Kemudian ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara. (Edi Prayitno)
Berikut Nama-Nama 45 Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang dilantik Periode 2024-2029, Asal Partai Politik, Daerah Pemilihan dan Perolehan Suara Sahnya.
Dapil 1
- Efi Irwansyah Pane (Golkar): 5.524 suara
- Daniel Banjarnahor (PDIP): 4.763 suara
- Zaharuddin (NasDem): 3.245 suara
- Nilawaty (PAN): 5.452 suara
- Andrean Zovy Desfanwa Harahap (Demokrat): 2.384 suara
- Edy Sirait (PKS): 1.337 suara
- Bahdi Mandala Putra Harahap (Gerindra): 2.421 suara
- Rippy Hamdani (Golkar): 4.612 suara
Dapil 2
- Nur Anisah Pulungan (PDIP): 7.479 suara
- Rita Marissa Siregar (Demokrat): 3.036 suara
- Pajar Prianto (Golkar): 6.398 suara
- Adlan Lubis (PKS): 2.868 suara
- Wagini (Gerindra): 3.695 suara
- Sapariman (PAN): 3.176 suara
- Rury Chintya Angelia Pardede (PDIP): 1.858 suara
Dapil 3
- Armen Margolang (PDIP): 6.032 suara
- Nijaruddin (PPP): 2.891 suara
- Miftah Ilham Mazid (NasDem): 2.786 suara
- Nazaruddin (Gerindra): 2.938 suara
- Yoga Siliwa Panjaitan (Golkar): 3.251 suara
- Mika Polin Sitorus (Hanura): 2.436 suara
- Syaddad Nasution (PAN): 3.356 suara
Dapil 4
- Baharuddin Manurung (Golkar): 5.867 suara
- Mansur Marpaung (Gerindra): 4.961 suara
- Joko Panjaitan (Demokrat): 5.939 suara
- Yenni Manik (PDIP): 4.831 suara
- Irwan Lumumba (NasDem): 3.129 suara
- Juli Hernani (Hanura): 5.374 suara
- Renol Sinaga (PPP): 4.905 suara
- Azmi Hardiansyah Fitrah (Golkar): 5.451 suara
Dapil 5
- Irwansyah Siregar (Gerindra): 4.576 suara
- Muhamad Wahyudi (PAN): 4.382 suara
- Dodi Sayendra (Golkar): 6.048 suara
- Satria Bakti Sihombing (Demokrat): 3.508 suara
- Mhd Dwi Dharmawan (PDIP): 3.193 suara
Dapil 6
- Ismail Marzuki Naibaho (Golkar): 5.681 suara
- Gulsen Pohan (Gerindra): 4.646 suara
- Rosmansyah (PDIP): 5.676 suara
- Andi Parulian Sitorus (PAN): 6.010 suara
- Reka Adinda (Golkar): 4.396 suaraa
Dapil 7
- Suheri (Gerindra): 3.349 suara
- Suyono (Golkar): 4.629 suara
- Kiki Komeni (PDIP): 4.050 suara
- Surya Bakti (Demokrat): 3.696 suara
- Suyatno (Gerindra): 2.667 suara