Media Dialog News

Vonis Naik di Tingkat Banding: Amir Simatupang dan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, dari 3 Tahun Menjadi 7 Tahun Penjara

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Amir Simatupang, seorang petani berusia 45 tahun dari Dusun II, Desa Maranti, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman atas dirinya. Hidup sederhana di desa, bertani untuk menghidupi keluarga, kini berubah drastis setelah ia terbukti ikut mengemas, mengangkut dan memperdagangkan sisik trenggiling dalam jumlah fantastis: 1,2 ton.

Vonis PN Kisaran Dinilai Ringan

Kasus ini bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp.500 juta. Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka menuntut 7 tahun penjara, dengan alasan kerugian ekologis yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.

Putusan Banding PT Medan

Banding pun diajukan. Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam Putusan Banding Nomor 2313/PID.SUS-LH/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dengan anggota Syamsul Bahri, S.H., M.H., dan Dr. Longser Sormin, S.H., M.H., akhirnya mengubah putusan PN Kisaran.

Amar putusan menyatakan Amir Simatupang, anak dari almarhum Syamsudin Simatupang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan secara bersama-sama memperdagangkan spesimen atau bagian dari satwa dilindungi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa 9 kotak kardus berisi trenggiling, satu unit mobil Daihatsu Sigra, beberapa telepon genggam, serta hasil digital forensic dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alfi Hariadi Siregar. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 di tingkat banding.

Sikap Kuasa Hukum

Tim penasihat hukum Amir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBHI-CNI) tetap menyatakan hormat pada proses hukum. “Kami menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding, namun kami juga siap membuktikan bahwa putusan PN Kisaran telah mempertimbangkan fakta hukum secara objektif,” ujar Khairul Abdi, S.H., M.H.

Setelah putusan banding dijatuhkan, Amir Simatupang melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi, yang diwakili oleh Andi Ratmaja, S.H.

Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun

Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI yang dinyatakan terlibat dalam penjualan ilegal sisik trenggiling 1,2 ton di Asahan, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.

Putusan Sela Ditolak PN Kisaran

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kisaran yang menyidangkan terdakwa lain dari oknum Polisi dari Polres Asahan dalam perkara yang sama, penjualan 1,2 ton sisik trenggiling di Asahan pada Kamis, 9 Oktober 2025, majelis Hakim menolak putusan sela sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Kisaran.

Amar putusan sela menyatakan keberatan dari terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin almarhum Ahmad Siregar dan penasihat hukumnya tidak diterima. Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis atas nama terdakwa Alfi Hariadi Siregar, serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Informasi yang diperoleh mediadialognews.com dan dialogberita.com bahwa pada hari ini, Senin, 24 Nov. 202514:15:00 s/d Selesai adalah agenda sidang Pembacaan Tuntutan perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis atas nama terdakwa Alfi Hariadi Siregar.

Penutup

Di balik angka-angka dan pasal-pasal hukum, kisah Amir juga mencerminkan dilema sosial: seorang petani kecil yang terseret dalam pusaran perdagangan ilegal satwa dilindungi. Apakah ia sekadar pelaku suruhan, atau bagian dari rantai panjang jaringan perdagangan gelap? Pertanyaan itu masih menggantung, sementara vonis sudah dijatuhkan.

Kasus ini menjadi cermin bagi publik: hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian negara menjaga kelestarian alam. Trenggiling, satwa yang kian langka, kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan ekonomi sesaat dan komitmen jangka panjang terhadap ekosistem.

Ikuti terus kelanjutan beritanya di mediadialognews.com dan dialogberita.com. Kami menyajikan berita apa adanya, dari sumber-sumber terpercaya dan berusaha mencari tahu siapa sebenarnya dalang di balik perkara ini. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

RT 03 RW 06 Optimis Menang Lomba Kebersihan dan Kemeriahan HUT RI ke-80 Tingkat Desa Tanah Merah

RT 03 RW 06 Optimis Menang Lomba Kebersihan dan Kemeriahan HUT RI ke-80 Tingkat Desa Tanah Merah

MEDIA DIALOG NEWS, Kampar - Semangat gotong royong dan kreativitas warga RT 03 RW 06 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak

FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

FORPAKOR Papua Tengah Desak KPK Percepat Penyidikan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

MEDIA DIALOG NEWS, Nabire — Forum Pemuda Anti Korupsi Provinsi Papua Tengah (FORPAKOR–PPT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat

Konflik Warisan: Upaya Pengosongan Rumah Almarhumah Hj. Nurlela Lubis Digagalkan

Konflik Warisan: Upaya Pengosongan Rumah Almarhumah Hj. Nurlela Lubis Digagalkan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Upaya pengosongan paksa rumah warisan milik almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang dilakukan oleh oknum berinisial

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Banjir yang melanda Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sejak minggu terakhir

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka mendukung percepatan program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, jajaran pengurus Satuan

Menulis Judul dan Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

Menulis Judul dan Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno Pentingnya Judul dalam Berita Judul adalah pintu pertama yang membuka perhatian pembaca. Ia bukan sekadar rangkaian

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

Desa Watukrus Gelar Festival 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Festival Watukrus 2024 yang digelar dari tanggal 18–20 desember 2024 telah usai. Event ini

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

LSM PMPRI Asahan Desak APH Usut Dugaan Pemaksaan Penjualan Barang ke Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan mendesak Aparat Penegak

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar