MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Amir Simatupang, seorang petani berusia 45 tahun dari Dusun II, Desa Maranti, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman atas dirinya. Hidup sederhana di desa, bertani untuk menghidupi keluarga, kini berubah drastis setelah ia terbukti ikut mengemas, mengangkut dan memperdagangkan sisik trenggiling dalam jumlah fantastis: 1,2 ton.
Vonis PN Kisaran Dinilai Ringan
Kasus ini bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp.500 juta. Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka menuntut 7 tahun penjara, dengan alasan kerugian ekologis yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.
Putusan Banding PT Medan
Banding pun diajukan. Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam Putusan Banding Nomor 2313/PID.SUS-LH/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dengan anggota Syamsul Bahri, S.H., M.H., dan Dr. Longser Sormin, S.H., M.H., akhirnya mengubah putusan PN Kisaran.
Amar putusan menyatakan Amir Simatupang, anak dari almarhum Syamsudin Simatupang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan secara bersama-sama memperdagangkan spesimen atau bagian dari satwa dilindungi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa 9 kotak kardus berisi trenggiling, satu unit mobil Daihatsu Sigra, beberapa telepon genggam, serta hasil digital forensic dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alfi Hariadi Siregar. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 di tingkat banding.
Sikap Kuasa Hukum
Tim penasihat hukum Amir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBHI-CNI) tetap menyatakan hormat pada proses hukum. “Kami menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding, namun kami juga siap membuktikan bahwa putusan PN Kisaran telah mempertimbangkan fakta hukum secara objektif,” ujar Khairul Abdi, S.H., M.H.
Setelah putusan banding dijatuhkan, Amir Simatupang melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi, yang diwakili oleh Andi Ratmaja, S.H.
Dua Prajurit TNI Divonis 1 Tahun
Sebelum putusan terhadap Amir dijatuhkan, dua oknum TNI yang dinyatakan terlibat dalam penjualan ilegal sisik trenggiling 1,2 ton di Asahan, Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya meminta 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan ancaman hukuman dalam UU No. 32 Tahun 2024, yang memuat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sisik yang ditemukan disimpan di rumah dan kios pribadi milik prajurit tersebut.
Putusan Sela Ditolak PN Kisaran
Sementara itu, Pengadilan Negeri Kisaran yang menyidangkan terdakwa lain dari oknum Polisi dari Polres Asahan dalam perkara yang sama, penjualan 1,2 ton sisik trenggiling di Asahan pada Kamis, 9 Oktober 2025, majelis Hakim menolak putusan sela sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Kisaran.
Amar putusan sela menyatakan keberatan dari terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin almarhum Ahmad Siregar dan penasihat hukumnya tidak diterima. Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis atas nama terdakwa Alfi Hariadi Siregar, serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Informasi yang diperoleh mediadialognews.com dan dialogberita.com bahwa pada hari ini, Senin, 24 Nov. 202514:15:00 s/d Selesai adalah agenda sidang Pembacaan Tuntutan perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis atas nama terdakwa Alfi Hariadi Siregar.
Penutup
Di balik angka-angka dan pasal-pasal hukum, kisah Amir juga mencerminkan dilema sosial: seorang petani kecil yang terseret dalam pusaran perdagangan ilegal satwa dilindungi. Apakah ia sekadar pelaku suruhan, atau bagian dari rantai panjang jaringan perdagangan gelap? Pertanyaan itu masih menggantung, sementara vonis sudah dijatuhkan.
Kasus ini menjadi cermin bagi publik: hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian negara menjaga kelestarian alam. Trenggiling, satwa yang kian langka, kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan ekonomi sesaat dan komitmen jangka panjang terhadap ekosistem.
Ikuti terus kelanjutan beritanya di mediadialognews.com dan dialogberita.com. Kami menyajikan berita apa adanya, dari sumber-sumber terpercaya dan berusaha mencari tahu siapa sebenarnya dalang di balik perkara ini. (Edi Prayitno)





