Media Dialog News

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato – Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut sumber air bersih segera ada solusi dari pihak-pihak terkait pada (Senin, 24 Febuari 2025)

Koordinator AMM, Syahril Razak mengungkapkan Masyarakat Popayato sulit mencari air bersih sampai hari ini, diri nya menegaskan ini akibat dari aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di hutan popayato.

Dalam orasinya dia menyampaikan bahwa pihak APH, dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia, Kapolda Gorontalo di tantang untuk bisa menghentikan aktivitas peti di kilo 18, 53 dan di hutan popayato lainnya.

Dan juga mencopot Kapolres Pohuwato karena di anggap tidak mampu menyelesaikan penegakkan hukum dengan baik di kabupaten Pohuwato kecamatan popayato terutama pada aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin sampai hari ini masih beroperasi, Kapolres hanya diam membisu soal konflik yang masyarakat popayato hadapi.

Diketahui aktivitas pertambangan ilegal ini kian merusak lingkungan, mata air bersih yang menjadi sumber kehidupan warga kini semakin tercemar, sementara pihak berwenang dinilai lamban dalam memberikan solusi.

Syahril juga menegaskan bahwa “aksi hari ini sebagai gerakan awal masyarakat melawan terhadap diam nya pimpinan-pimpinan terkait, kami akan datang kembali untuk mengawal terus sebagai upaya untuk sumber air bersih ini mendapat solusi dan perhatian penuh dari bupati dan wakil bupati terpilih.

Kamipun menantang bupati dan wakil bupati terpilih untuk turun gunung menyelesaikan masalah yang di hadapi masyarakat popayato, mereka jangan hanya menutup mata.

Kerusakan hutan yang terus berlanjut menjadi ancaman serius bagi masyarakat setempat. Situasi ini mendorong Aliansi Masyarakat Melawan (AMM) untuk turun ke jalan  terus sampai selanjutnya dalam aksi demonstrasi secara berskala. Dan kami pun tetap konsisten dengan tuntutan sampai semuanya di aamiini oleh pihak-pihak terkait.”

“Mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk segera menyelesaikan permasalahan air bersih yang menjadi kebutuhan vital masyarakat Kecamatan Popayato Grup.

Menuntut Kapolres Pohuwato untuk menghentikan secara total aktivitas pertambangan ilegal yang terus merusak lingkungan di wilayah Popayato Grup. Meminta aparat kepolisian menangkap para mafia tambang ilegal yang beroperasi di Kilo 18, Kilo 53, dan kawasan hutan Popayato lainnya.

Meminta unsur Forkopimda Pohuwato, Kapolda Gorontalo, dan Kapolres Pohuwato hadir langsung di Popayato untuk memberikan solusi nyata terhadap krisis air bersih dan menegakkan hukum dengan tegas.” Katanya

Syahril juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato yang dinilai lumpuh akibat ulah mafia tambang ilegal, serta meminta Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato bertanggung jawab atas situasi ini. Meminta Kapolri mencopot Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato serta mengadili oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam praktik pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini. Menyelamatkan hutan Popayato dari kehancuran akibat eksploitasi tambang ilegal yang terus berlangsung. (Gusram Rupu)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Halo peneliti muda Indonesia, LPS Call for Research 2025 resmi dibuka! Tahun ini, LPS Call for Research mengangkat tema: "Pengembangan

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Secara Nasional pada tahun 2023, program PISEW menyasar di 1.340 kecamatan di 218 kabupaten dengan

Melalui Pertamina International Timor S.A (PITSA), Indonesia Telah Memasok Kebutuhan Energi untuk Timor Leste Selama 40 tahun

Melalui Pertamina International Timor S.A (PITSA), Indonesia Telah Memasok Kebutuhan Energi untuk Timor Leste Selama 40 tahun

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Sebagai informasi, PITSA merupakan salah satu dari sembilan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. PITSA

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

“Mangkrak” 13 Tahun Jadi Temuan BPK, GOR Asahan Sudah habiskan Rp.16,2 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS – Kisaran. Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami, Simpang Perda Sidodadi

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali mengalami penundaan. Berdasarkan

DPP-ASPARA Demo Kejaksaan Batubara Minta Copot Kajarinya

DPP-ASPARA Demo Kejaksaan Batubara Minta Copot Kajarinya

MEDIA DIALOG NEWS, Limapuluh – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara kemarin didemo aktivis Dewan Pimpinan Pusat Aspirasi Pemuda Mahasiswa Sumatera

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Oleh : Dimas Hardiansyah (Pemudik dari Bekasi ke Kota Kisaran) MEDIA DIALOG NEWS - Mudik itu nggak sekadar balik ke

Nawawi Tandjung: “Pilih Kotak Kosong sebagai Bentuk Kekecewaan dan Perlawanan secara Demokratis”

Nawawi Tandjung: “Pilih Kotak Kosong sebagai Bentuk Kekecewaan dan Perlawanan secara Demokratis”

MEDIA DIALOG NEWS , Kisaran - Nawawi Tandjung: Koordinator Komando Pasukan Kotak Kosong (KOPASKOS) Asahan mengeluarkan pernyataan “Pilih Kotak Kosong

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas