Media Dialog News

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dalam perkara pemalsuan surat. Penangkapan dilakukan Rabu (17/12/2025) dini hari di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kasintel Kejari Asahan, Heryanto Manurung, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebelum diamankan, terpidana sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, jaksa eksekutor bersama tim intelijen TNI AL Tanjungbalai Asahan menjemput langsung di rumahnya,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 4,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Surat itu telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1017 K/Pid/2017. A. Majid sendiri sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara.

Pengamat hukum Muhammad Raihan Pramudya, SH, mengapresiasi langkah Kejari Asahan. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak terpidana yang membandel. “Kasus ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang serius. Eksekusi yang dilakukan Kejari Asahan patut diapresiasi,” tegasnya.

Raihan berpendapat bahwa penangkapan Ucok Ibon sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan pertanahan di Asahan. Ssementara itu Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi terpidana yang mencoba menghindar dari proses hukum. Langkah cepat dan terukur ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan eksekusi tersebut, Kejari Asahan menutup rangkaian panjang perkara pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak. Publik berharap tindakan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum di sektor agraria, sehingga kasus serupa tidak lagi mencederai hak-hak masyarakat di kemudian hari. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kisaran Meriah, Sambutan Spektakuler untuk Jokowi dan Peresmian Jalan Tol

Kisaran Meriah, Sambutan Spektakuler untuk Jokowi dan Peresmian Jalan Tol

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Rabu (16/10/2024), menandai momen penting

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

MEDIA DIALOG NEWS, Padang Sidimpuan - Ratusan elemen masyarakat Se-Kota Padang Sidimpuan bersama Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 11 Oktober 2025 — Upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh Dialog Berita yang bernaung di bawah

Pejabat Publik dan Krisis Kepekaan: Antara Kuasa, Amanah, dan Realitas Masyarakat

Pejabat Publik dan Krisis Kepekaan: Antara Kuasa, Amanah, dan Realitas Masyarakat

Oleh: Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah derasnya arus informasi dan

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025

Fasilitas Pendidikan dan Perkantoran di Bayung Lencir Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi Drainase

Fasilitas Pendidikan dan Perkantoran di Bayung Lencir Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi Drainase

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Hujan deras yang mengguyur wilayah Bayung Lencir sejak Selasa (2/9/2025) kembali menimbulkan banjir yang menggenangi

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan - Kapolres Serdang Bedagai menggelar acara buka bersama dengan Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kabupaten

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana yang melanda beberapa wilayah Indonesia hingga Selasa (13/5/2025).