Media Dialog News

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dalam perkara pemalsuan surat. Penangkapan dilakukan Rabu (17/12/2025) dini hari di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kasintel Kejari Asahan, Heryanto Manurung, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebelum diamankan, terpidana sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, jaksa eksekutor bersama tim intelijen TNI AL Tanjungbalai Asahan menjemput langsung di rumahnya,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 4,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Surat itu telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1017 K/Pid/2017. A. Majid sendiri sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara.

Pengamat hukum Muhammad Raihan Pramudya, SH, mengapresiasi langkah Kejari Asahan. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak terpidana yang membandel. “Kasus ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang serius. Eksekusi yang dilakukan Kejari Asahan patut diapresiasi,” tegasnya.

Raihan berpendapat bahwa penangkapan Ucok Ibon sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan pertanahan di Asahan. Ssementara itu Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi terpidana yang mencoba menghindar dari proses hukum. Langkah cepat dan terukur ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan eksekusi tersebut, Kejari Asahan menutup rangkaian panjang perkara pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak. Publik berharap tindakan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum di sektor agraria, sehingga kasus serupa tidak lagi mencederai hak-hak masyarakat di kemudian hari. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

3 Orang Tewas, 6 Orang Luka-Luka, Truk Fuso Tabrak Tebing di Flores Timur

3 Orang Tewas, 6 Orang Luka-Luka, Truk Fuso Tabrak Tebing di Flores Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Flores Timur NTT - Sebuah truk Fuso dengan nomor polisi L 8675 UU yang mengangkut material bangunan

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Oleh : Rahmadsyah Syambudi MEDIA DIALOG NEWS - Di zaman serba digital seperti sekarang ini, segala informasi beredar dengan cepat.

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Oleh : Edi Prayitno (Direktur PT.DIALOG ONLINE NEWS) MEDIA DIALOG NEWS – Sebelum laporan realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Tahun

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengadakan kunjungan silahturahmi ke salah satu Tokoh

Tempuh Medan Sulit Tiga Hari, TNI dan PLN Distribusikan Genset ke Desa Terpencil Sikundo

Tempuh Medan Sulit Tiga Hari, TNI dan PLN Distribusikan Genset ke Desa Terpencil Sikundo

MEDIA DIALOG NEWS, Aceh Barat – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersinergi dengan PT PLN (Persero) mendistribusikan dan memasang tiga unit

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Di tengah sorotan publik terhadap proyek jalan yang tak kunjung mulus, muncul suara lantang dari

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Oleh : Dimas Hardiansyah (Pemudik dari Bekasi ke Kota Kisaran) MEDIA DIALOG NEWS - Mudik itu nggak sekadar balik ke

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perdagangan satwa liar kembali mencoreng wajah konservasi di Sumatera Utara. Senin (23/6), Jaksa Penuntut Umum

Kodam IV/Diponegoro Klarifikasi Video Viral Anies Baswedan Berfoto dengan Anggota Intel Kodim Karanganyar

Kodam IV/Diponegoro Klarifikasi Video Viral Anies Baswedan Berfoto dengan Anggota Intel Kodim Karanganyar

MEDIA DIALOG NEWS, Karanganyar – Kodam IV/Diponegoro akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan Anies Baswedan berfoto bersama tiga