Media Dialog News

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dalam perkara pemalsuan surat. Penangkapan dilakukan Rabu (17/12/2025) dini hari di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kasintel Kejari Asahan, Heryanto Manurung, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebelum diamankan, terpidana sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, jaksa eksekutor bersama tim intelijen TNI AL Tanjungbalai Asahan menjemput langsung di rumahnya,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 4,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Surat itu telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1017 K/Pid/2017. A. Majid sendiri sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara.

Pengamat hukum Muhammad Raihan Pramudya, SH, mengapresiasi langkah Kejari Asahan. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak terpidana yang membandel. “Kasus ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang serius. Eksekusi yang dilakukan Kejari Asahan patut diapresiasi,” tegasnya.

Raihan berpendapat bahwa penangkapan Ucok Ibon sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan pertanahan di Asahan. Ssementara itu Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi terpidana yang mencoba menghindar dari proses hukum. Langkah cepat dan terukur ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan eksekusi tersebut, Kejari Asahan menutup rangkaian panjang perkara pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak. Publik berharap tindakan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum di sektor agraria, sehingga kasus serupa tidak lagi mencederai hak-hak masyarakat di kemudian hari. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - PT Inti Palm Sumatera (PT IPS) membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Hutan Nantalu, Kecamatan

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta,

Dosen FKIP UNA Gelar Pengabdian di SDN 014686 Desa Sidomulyo

Dosen FKIP UNA Gelar Pengabdian di SDN 014686 Desa Sidomulyo

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dalam upaya menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif, dosen Universitas Asahan melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar sidang pertama kewarisan antara Drs. D Syahrum Dkk sebagai penggugat

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Anggota DPRD Asahan berinisial PP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam oleh

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Makassar, - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menangani masalah kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB),

Komentar PPPK di Media Sosial Tuai Sorotan Warga Wuarlabobar

Komentar PPPK di Media Sosial Tuai Sorotan Warga Wuarlabobar

MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki - Sebuah komentar di media sosial yang diduga ditulis oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

Buntut Hiburan Malam DJ di Kantor Camat Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sei Balai melakukan Unjuk Rasa di

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H. MEDIA DIALOG NEWS - Pesta adat merupakan bagian penting dari budaya Flores, Provinsi Nusa

Calo di Samsat Asahan Rugikan Waktu Wajib Pajak yang Antri

Calo di Samsat Asahan Rugikan Waktu Wajib Pajak yang Antri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran -  Wajib Pajak (WP) di kantor Samsat Asahan mengeluhkan soal waktu tunggu antrian. Pasalnya mereka acap