MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses evaluasi pendamping desa. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan dibangun dari penafsiran sepihak atas rekaman ilegal.
Dihubungi via seluler, Sabtu (3/1/2026), Sidik menjelaskan tuduhan itu hanya bersumber dari sepenggal rekaman percakapan yang direkam tanpa izin, lalu dipelintir seolah-olah mengarah pada praktik melawan hukum.
“Dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada unsur paksaan, tidak ada permintaan uang yang mengarah ke pungli. Saya hanya meminta masukan terkait kinerja teman-teman pendamping di Tapanuli Utara sebagai bahan referensi tambahan, karena yang bersangkutan memang asli warga sana dan pernah bertugas di wilayah tersebut,” ujar pria kelahiran Kisaran ini.
Sidik menambahkan, proses evaluasi pendamping desa sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian, bukan dirinya sebagai koordinator provinsi. Evaluasi dilakukan secara nasional dan rutin setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme perpanjangan Surat Keputusan (SK) pendamping desa.
“Bukan cuma di Sumatera Utara, apalagi di Asahan. Evaluasi ini berlaku untuk seluruh pendamping desa di Indonesia setiap tahun. SK diperpanjang atau tidak, itu hasil evaluasi Kementerian. Saya tidak punya wewenang ke situ,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi SH MH, menilai isu pungli yang beredar telah membangun opini publik secara keliru dan menjurus fitnah. Menurutnya, narasi yang dipublikasikan sejumlah media seolah-olah menggambarkan adanya tindakan melawan hukum, padahal tidak didukung bukti sah dan hanya bersumber dari pihak sepihak.
“Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Namun tuduhan tanpa dasar yang kuat dapat mengarah pada fitnah dan pelanggaran hukum serta merugikan nama baik, citra, dan martabat klien kami di mata publik,” jelas Soegeng.
Ia pun mengingatkan pihak-pihak yang terus menyebarkan opini menyesatkan agar segera menghentikan narasi tersebut. Jika tuduhan tidak terbukti, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Saya selaku penasehat hukum Sidik Suyatno meminta agar penyebaran opini yang tidak sesuai fakta segera dihentikan. Apabila terus berlanjut, kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Red)

