Media Dialog News

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan, batal digelar pada Kamis (4/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran sempat ditunda hingga pukul 12.15 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran Tergugat I dan II. Namun hingga waktu yang ditentukan, keduanya tidak hadir tanpa alasan resmi. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, serta memerintahkan pemanggilan ulang secara resmi terhadap kedua tergugat.

Komposisi majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Sayed Tarmizi Syarifa (Ketua PN Kisaran), Hakim Anggota Yana Rika Anggita, dan Hakim Anggota Julyanti, dengan Panitera Pengganti Elida Supiani, S.H.

Gugatan Dana Hibah PSBD VI

BM3 menggugat karena dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 untuk etnis Minang tidak dicairkan, sementara seluruh etnis peserta lain menerima masing-masing Rp50 juta. Padahal sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah.

Penundaan pencairan ini dinilai merugikan BM3 secara materil maupun immateril, sekaligus menimbulkan stigma negatif seolah-olah etnis Minang tidak diakui dalam kegiatan budaya daerah. BM3 menilai tindakan tergugat sebagai diskriminatif dan insubordinasi terhadap pimpinan daerah, mengingat Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. sebelumnya menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam gugatannya, BM3 mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menilai tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif.

BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, memerintahkan tergugat meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional, serta menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Penuh Sukacita dan Kekeluargaan, Pembubaran Panitia Pelantikan PPWI Lampung Berlangsung di Tepi Laut Ketapang Bahari

Penuh Sukacita dan Kekeluargaan, Pembubaran Panitia Pelantikan PPWI Lampung Berlangsung di Tepi Laut Ketapang Bahari

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Di bawah langit biru dan semilir angin pantai Ketapang Bahari, suasana haru dan sukacita menyelimuti

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua

Warga Gang Setia Nyaris Segel Kantor Bupati Asahan, Protes Penutupan Jalan Wakaf oleh Yayasan

Warga Gang Setia Nyaris Segel Kantor Bupati Asahan, Protes Penutupan Jalan Wakaf oleh Yayasan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Puluhan warga Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, mendatangi Kantor Bupati

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Oleh: Edi Prayitno (Anggota PPWI) MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lebih dari Rp 7,4 miliar dalam Tahun

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap polri atas tindakan represif terhadap mahasiswa di mapolda Gorontalo.

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap polri atas tindakan represif terhadap mahasiswa di mapolda Gorontalo.

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Gusnar Rupu Salah satu aktivis Pohuwato mengecam keras atas tindakan kepolisian dalam menangani massa aksi

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan mahasiswa dari PMII dan HMI Asahan berunjuk rasa di depan Mapolres Asahan Senin 16/12

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Disinyalir tak miliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jaya Baru Pertama (BJP) tetap eksis menguasai

Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Brigadier Jenderal Polisi (Purn) Siswadi bersama komunitas Angkatan 80 menyelenggarakan acara Lima Tujuh Idol, bertempat

Data Warga Desa Miskin di Desa Kabupaten Asahan Tidak Tersedia

Data Warga Desa Miskin di Desa Kabupaten Asahan Tidak Tersedia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aktivis Jaringan Entitas Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) Asahan, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa data rakyat miskin