Media Dialog News

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan, batal digelar pada Kamis (4/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran sempat ditunda hingga pukul 12.15 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran Tergugat I dan II. Namun hingga waktu yang ditentukan, keduanya tidak hadir tanpa alasan resmi. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, serta memerintahkan pemanggilan ulang secara resmi terhadap kedua tergugat.

Komposisi majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Sayed Tarmizi Syarifa (Ketua PN Kisaran), Hakim Anggota Yana Rika Anggita, dan Hakim Anggota Julyanti, dengan Panitera Pengganti Elida Supiani, S.H.

Gugatan Dana Hibah PSBD VI

BM3 menggugat karena dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 untuk etnis Minang tidak dicairkan, sementara seluruh etnis peserta lain menerima masing-masing Rp50 juta. Padahal sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah.

Penundaan pencairan ini dinilai merugikan BM3 secara materil maupun immateril, sekaligus menimbulkan stigma negatif seolah-olah etnis Minang tidak diakui dalam kegiatan budaya daerah. BM3 menilai tindakan tergugat sebagai diskriminatif dan insubordinasi terhadap pimpinan daerah, mengingat Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. sebelumnya menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam gugatannya, BM3 mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menilai tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif.

BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, memerintahkan tergugat meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional, serta menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Korupsi Terstruktur di Dinas Kesehatan Asahan? Dokumen Baru Bongkar Ketidaksesuaian Laporan dan Dugaan Perjalanan Fiktif

Korupsi Terstruktur di Dinas Kesehatan Asahan? Dokumen Baru Bongkar Ketidaksesuaian Laporan dan Dugaan Perjalanan Fiktif

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali mencuat ke permukaan. Redaksi dialogberita.com

Yulita Sari Nasution: Perempuan yang Menemukan Jati Diri di Jalan Kemanusiaan

Yulita Sari Nasution: Perempuan yang Menemukan Jati Diri di Jalan Kemanusiaan

MEDIA DIALOG NEWS – “Saya lahir di awal tahun baru, dan sejak itu saya percaya hidup saya harus membawa harapan

Kemenkumham Jambi Sempurnakan Regulasi Strategis Tanjab Barat

Kemenkumham Jambi Sempurnakan Regulasi Strategis Tanjab Barat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, meminta Inspektorat Kota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang terjadi

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

MEDIA DIALOG NEWS - Pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Perbaungan bersama warga dan kepala dusun

Suasana RSUD HAMS Kisaran Sepi di Hari Raya Idul Fitri

Suasana RSUD HAMS Kisaran Sepi di Hari Raya Idul Fitri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H yang bertepatan pada hari Senin, 31 Maret

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) K elas IIA Jambi kembali melaksanakan razia internal di Blok B1, Sabtu

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik),

Hukum dan Advokasi dalam Pembangunan Berkelanjutan: Peran Dr. Radian Syam di Forum Bersama IKN

Hukum dan Advokasi dalam Pembangunan Berkelanjutan: Peran Dr. Radian Syam di Forum Bersama IKN

MEDIA DIALOG NEWS - Dr. Radian Syam, SH., MH. merupakan sosok kunci dalam dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kewarganegaraan

Institusi Polri Dinilai Gagal, Kepercayaan Publik Terhadap Pemda dan DPRD Pohuwato Terus Merosot

Institusi Polri Dinilai Gagal, Kepercayaan Publik Terhadap Pemda dan DPRD Pohuwato Terus Merosot

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato kian tergerus. Syahril Razak,