Media Dialog News

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan, batal digelar pada Kamis (4/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran sempat ditunda hingga pukul 12.15 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran Tergugat I dan II. Namun hingga waktu yang ditentukan, keduanya tidak hadir tanpa alasan resmi. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, serta memerintahkan pemanggilan ulang secara resmi terhadap kedua tergugat.

Komposisi majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Sayed Tarmizi Syarifa (Ketua PN Kisaran), Hakim Anggota Yana Rika Anggita, dan Hakim Anggota Julyanti, dengan Panitera Pengganti Elida Supiani, S.H.

Gugatan Dana Hibah PSBD VI

BM3 menggugat karena dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 untuk etnis Minang tidak dicairkan, sementara seluruh etnis peserta lain menerima masing-masing Rp50 juta. Padahal sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah.

Penundaan pencairan ini dinilai merugikan BM3 secara materil maupun immateril, sekaligus menimbulkan stigma negatif seolah-olah etnis Minang tidak diakui dalam kegiatan budaya daerah. BM3 menilai tindakan tergugat sebagai diskriminatif dan insubordinasi terhadap pimpinan daerah, mengingat Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. sebelumnya menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam gugatannya, BM3 mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menilai tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif.

BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, memerintahkan tergugat meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional, serta menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Wisuda UNA: 398 Lulusan Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Transformasi Menuju Kampus Riset

Wisuda UNA: 398 Lulusan Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Transformasi Menuju Kampus Riset

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Universitas Asahan (UNA) menggelar Wisuda Sarjana XXXV dan Pascasarjana VI Tahun 2026 pada Sabtu (24/1/2026)

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

MEDIA DIALOG NEWS - Ramadan, bulan penuh berkah dan momen yang ditunggu-tunggu umat Muslim, sebentar lagi berakhir. Selama sebulan ini

GP Ansor Hancurkan Game Zone di Jalan Imam Bonjol Kisaran

GP Ansor Hancurkan Game Zone di Jalan Imam Bonjol Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan massa dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Asahan menggeruduk lokasi arena perjudian ketangkasan game

PT Surveyor Indonesia Raih Indonesia Industrial Services Award 2024

PT Surveyor Indonesia Raih Indonesia Industrial Services Award 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - PT Surveyor Indonesia (PTSI) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan bergengsi di ajang Indonesia

Dinkes Asahan Bungkam Soal Anggaran Rp.34,9 Miliar, Dialog Berita Siapkan Laporan ke Kejaksaan dan BPK RI

Dinkes Asahan Bungkam Soal Anggaran Rp.34,9 Miliar, Dialog Berita Siapkan Laporan ke Kejaksaan dan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Dialog Berita terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terkait alokasi anggaran

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Warga Gg. Setia bersama kuasa hukum mereka, Dian Marwah, SH, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Momen bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh komunitas teknisi perangkat seluler yang tergabung dalam

Jokowi Buka Acara Internasional Cocotech ke 51 Tahun di Surabaya

Jokowi Buka Acara Internasional Cocotech ke 51 Tahun di Surabaya

MEDIA DIALOG NEWS, Surabaya - Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara resmi membuka International Cocotech Conference & Exhibition (ICC)

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Polres Asahan menggelar ekshumasi jenazah almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18), siswa kelas XII SMA