Media Dialog News

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan, batal digelar pada Kamis (4/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran sempat ditunda hingga pukul 12.15 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran Tergugat I dan II. Namun hingga waktu yang ditentukan, keduanya tidak hadir tanpa alasan resmi. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, serta memerintahkan pemanggilan ulang secara resmi terhadap kedua tergugat.

Komposisi majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Sayed Tarmizi Syarifa (Ketua PN Kisaran), Hakim Anggota Yana Rika Anggita, dan Hakim Anggota Julyanti, dengan Panitera Pengganti Elida Supiani, S.H.

Gugatan Dana Hibah PSBD VI

BM3 menggugat karena dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 untuk etnis Minang tidak dicairkan, sementara seluruh etnis peserta lain menerima masing-masing Rp50 juta. Padahal sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah.

Penundaan pencairan ini dinilai merugikan BM3 secara materil maupun immateril, sekaligus menimbulkan stigma negatif seolah-olah etnis Minang tidak diakui dalam kegiatan budaya daerah. BM3 menilai tindakan tergugat sebagai diskriminatif dan insubordinasi terhadap pimpinan daerah, mengingat Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. sebelumnya menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam gugatannya, BM3 mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menilai tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif.

BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, memerintahkan tergugat meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional, serta menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Asahan Selamat dari Pemangkasan TKD, Rp.247 Miliar Kembali ke Kas Daerah

Asahan Selamat dari Pemangkasan TKD, Rp.247 Miliar Kembali ke Kas Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)

DPW ASPRUMNAS Sumut Mandatkan Pembentukan DPD Asahan, Rapat Perdana Telah Digelar

DPW ASPRUMNAS Sumut Mandatkan Pembentukan DPD Asahan, Rapat Perdana Telah Digelar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPW ASPRUMNAS) Sumatera Utara terus mendorong

Viral Kekerasan di SMK 3 Tanjab Timur, Polda Jambi Tegas: Sekolah Harus Jadi Zona Aman Tanpa Intimidasi

Viral Kekerasan di SMK 3 Tanjab Timur, Polda Jambi Tegas: Sekolah Harus Jadi Zona Aman Tanpa Intimidasi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, menyusul

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di sudut-sudut Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran, kehidupan berdenyut dalam bentuk paling sederhana: pedagang kaki

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait

Himbauan dari Kantor HAM PBB di JENEWA

Himbauan dari Kantor HAM PBB di JENEWA

MEDIA DIALOG NEWS - Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR), Ravina Shamdasani menyerukan investigasi cepat, menyeluruh, dan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis mengkritisi rangkap jabatan

Petani dari Lima Kabupaten Gelar Aksi “Rembuk Tani” di Jambi, Tuntut Evaluasi Satgas PKH dan Reforma Agraria Sejati

Petani dari Lima Kabupaten Gelar Aksi “Rembuk Tani” di Jambi, Tuntut Evaluasi Satgas PKH dan Reforma Agraria Sejati

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi menggelar aksi damai bertajuk “Rembuk Tani” sebagai

Seorang Jenazah Pria di Evakuasi dari Bak Air, Ketua RT Tegaskan Bukan Warganya

Seorang Jenazah Pria di Evakuasi dari Bak Air, Ketua RT Tegaskan Bukan Warganya

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang NTT - Jenazah seorang pria dewasa dievakuasi dari bak air yang berlokasi di RT 32 /

Korupsi Terstruktur di Dinas Kesehatan Asahan? Dokumen Baru Bongkar Ketidaksesuaian Laporan dan Dugaan Perjalanan Fiktif

Korupsi Terstruktur di Dinas Kesehatan Asahan? Dokumen Baru Bongkar Ketidaksesuaian Laporan dan Dugaan Perjalanan Fiktif

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali mencuat ke permukaan. Redaksi dialogberita.com