MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT – EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM), ditangkap personel Resnarkoba Polres Manggarai Barat lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat : Iptu Matheos A. D. Siok, mengatakan EA ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis, Labuan Bajo. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram, jelas Matheos, Kamis (27/2/2025).
Penangkapan pria asal Kecamatan Ndoso itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima infromasi dari masyarakat.
Petugas langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok, tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.
Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos, dan disimpan dalam jok motor.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri, ucap Matheos. Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini.
Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami, lanjutnya.
EA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar, tegasnya. (SONIELA).