Media Dialog News

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua orang warga yang merasa ditipu. Demikian keterangan Kuasa Hukum kedua pelapor, dari Law Office Rija Nurmansyah Tanjung, S.H. & Associates kepada Dialog Berita dan Media Dialog News di Kisaran, Rabu, (31 Juli 2024).

Rija menyebutkan bahwa kedua kliennya mengalami kerugian Rp.197.300.000 akibat adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh BCDS. Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 kedua kliennya atas nama Muhammad Fadly Syahmari dan Arya Prayudi dijanjikan oleh BCDS bisa bekerja di PT.Hutama Karya Persero dengan menyerahkan sejumlah uang.

“Klien kami atas nama Muhammad Fadly Syamhuri menyerahkan uang sejumlah Rp.8.000.000 dan Arya Prayudi Rp.66.300.000. Mereka berdua dijanjikan oleh BCDS bisa bekerja di PT. Hutama Karya Persero” sebutnya.

Kepada awak media ini Rija menunjukkan dua dokumen pengaduan kliennya ke Mapolres Asahan. Arya Prayudi telah melaporkan BCDS ke Polres Asahan dengan Nomor : STTLP/B/579/VII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 25 Juli 2024. Sedangkan Muhammad Fadly Syahmari pada tanggal 26 Juli 2024 juga telah melaporkan BCDS ke Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/584/VII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Selanjutnya Rija Nurmansyah Tanjung, S.H. secara resmi mengadukan masalah ini kepada Bupati Asahan melalui surat Nomor: 08/LO_RENT/29.07.24/H.04 dalam hal Mohon Memfasilitasi Mediasi. Adapun dasar Rija meminta bupati Asahan menjadi mediator untuk kedua kliennya, dikarenakan BCDS merupakan staf bupati Asahan dalam lingkup Pemerintah di Kabupaten Asahan.

“Oknum yang dilaporkan klien kami saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan. Jadi wajar jika kami selaku kuasa hukumnya meminta Bupati Asahan untuk memfasilitasi persoalan ini” imbuhnya.

Rija menegaskan bahwa jika sekiranya upaya mediasi melalui Bupati Asahan mengalami kegagalan, maka prosees hukum akan berlanjut sampai ke Pengadilan. “Adapun Pasal yang telah dilaporkan oleh klien kami ke Polres Asahan yakni UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP” tandasnya. (EP)

 

Berita Terbaru