MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan, SH., M.H berharap kepada seluruh stakholder dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjaga kelestarian ekosistem hewan Trenggiling. “Mari kita lestarikan hewan Trenggiling dengan gerakan “Save Trenggiling”. Kelestarian Trenggiling adalah kewajiban kita semua”, ujarnya.
Hinca mengatakan Save Trenggiling dihadapan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Asahan, termasuk dihadapan Bupati Taufik Zainal Abidin dan Wakil Bupati Rianto saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Jaga Desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin (10/3/2025).
Kronologi
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,18 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konfrensi pers di Medan
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram.
Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan jaringan lainnya.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,18 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
Untuk diketahui, trenggiling, yang memiliki nama latin Manis javanica merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (Red)