MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Polemik penutupan akses jalan umum di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satpol PP resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran atas tindakan penutupan jalan dengan pagar dinding batu yang dinilai melanggar hak publik.
Surat bernomor 300.1/1544/Satpol.PP/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi C DPRD Asahan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya. Dalam surat tersebut, Satpol PP menegaskan agar pihak yayasan segera mengembalikan kondisi jalan ke bentuk semula dan membuka akses publik yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, yang memimpin RDP menyatakan bahwa jalan tersebut bukan aset pemerintah daerah, melainkan tanah negara yang dibangun melalui dana PNPM sejak awal 2000-an. “Karena itu, kami merekomendasikan agar akses jalan Gang Setia dibuka kembali. Penutupan ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Rosmansyah dalam forum RDP.
Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomeni, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan menemukan bahwa tembok yang dibangun yayasan menutup akses jalan sepanjang 50 meter dengan tinggi 4,15 meter dan lebar 2,5 meter. “Kami melihat ada pelanggaran terhadap ruang publik. Meski pihak yayasan mengklaim telah membangun jalan alternatif, hal itu tidak menghapus kewajiban untuk menjaga akses jalan yang sudah menjadi fasilitas umum,” ujarnya.
Sementara itu, warga Gang Setia menyambut baik langkah tegas Satpol PP dan DPRD. Salah seorang warga, Yusrizal Dahlan, menyatakan bahwa jalan tersebut telah digunakan sejak lama dan merupakan hibah dari orang tua mereka. “Kami merasa dijajah di tanah sendiri. Jalan ini bukan milik yayasan, dan kami bersyukur DPRD dan Pemkab Asahan mendengar suara kami,” ucap Yusrizal dengan nada haru.
Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAKA), Ok Rasyid, juga memberikan apresiasi atas sikap DPRD. “Kami mendukung penuh langkah ini. Penutupan jalan tanpa dasar hukum adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat. DPRD Asahan telah menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Maitreyawira belum memberikan tanggapan resmi atas surat teguran tersebut. Namun sebelumnya, mereka sempat menyatakan bahwa penutupan dilakukan demi keamanan aset sekolah dan bahwa jalan baru telah dibangun sebagai kompensasi. Pernyataan ini ditanggapi dingin oleh warga yang menilai bahwa pembangunan jalan baru tidak bisa menggantikan hak atas akses jalan yang telah ada dan digunakan secara turun-temurun.
Langkah Satpol PP ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ruang publik. Jika teguran tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa hak atas ruang publik harus dijaga bersama, dan bahwa suara warga tetap memiliki daya dorong dalam proses penegakan hukum dan kebijakan daerah. (Edi Prayitno)





