Media Dialog News

RTH Kompleks Perumahan DPRD Asahan Terancam Menyusut, Publik Pertanyakan Alih Fungsi Lahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Ruang terbuka hijau (RTH) di kompleks perumahan DPRD Asahan, Jalan Ir. Sutami, Sidodadi, kini tinggal menyisakan sedikit lahan di ujung jalan yang diberi nama Taman Bermain. Padahal, menurut peta peruntukan dan kapling yang pernah ada, kawasan ini semula memiliki RTH yang cukup luas.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa RTH yang tersisa bisa berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Fenomena alih fungsi lahan bukan hal baru di Asahan. Banyak tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang telah beralih menjadi hak milik. Semula diperuntukkan bagi pejabat, perumahan anggota DPRD Kabupaten Asahan, untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial namun kemudian dijual dan beralih ke tangan pemilik modal. Lahan-lahan itu kini berdiri berbagai bangunan komersial, mulai dari SPBU, rumah makan, gudang, rumah sakit, lapangan futsal, hingga ruko.

Praktik Bagi-Bagi Tanah

Praktik bagi-bagi tanah ini menimbulkan efek domino. Tidak hanya pejabat, masyarakat pun ikut menggarap tanah eks HGU PT BSP yang dianggap tak bertuan. Bahkan ada kasus di mana lembaga resmi yang mendapat jatah tapak justru menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Informasi yang beredar menyebutkan, ada pejabat yang menitipkan lahan kepada institusi atau lembaga pendidikan dengan modus proposal permohonan dua hektar. Namun, yang dibagi hanya 1,5 hektar, sementara sisanya 0,5 hektar menjadi jatah pribadi pejabat tersebut.

Seorang warga kompleks DPRD Asahan di Sidodadi yang tak mau disebutkan namanya menilai praktik semacam ini merugikan kepentingan publik. “Ruang terbuka hijau itu seharusnya dijaga sebagai paru-paru kota. Kalau terus dialihfungsikan, masyarakat kehilangan hak atas lingkungan yang sehat. Pemerintah daerah harus tegas, jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Regulasi dan Transparansi

Secara regulasi, keberadaan RTH di Asahan ditegaskan di dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2019 khusus penetapan Nama Taman Hutan Kota Kisaran sebagai salah satu RTH resmi (tanpa menyebutkan luas arealnya, red). Namun demikian masyarakat kesulitan mengakses data kuantitatif mengenai luas RTH yang tersisa karena tidak dipublikasikan secara terbuka. Minimnya transparansi ini membuat publik semakin mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga proporsi RTH sesuai amanat tata ruang.

Sementara itu, amatan tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com melalui aplikasi Sentuh Tanahku menemukan kapling-kapling tanah dengan berbagai status, bahkan di dalam RTH terdapat SHM atas nama individu, tetapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pendalaman dan upaya konfirmasi kepada BPN Asahan.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang terbuka hijau dan menegakkan aturan tata ruang. Publik menilai, jika praktik alih fungsi terus dibiarkan, maka ruang hijau yang seharusnya menjadi penyeimbang ekosistem kota akan hilang, digantikan kepentingan bisnis dan pribadi. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Menteri Dalam Negeri RI Melentik Gubernur Aceh Masa Bakti 2025-2030 di Banda Aceh

Menteri Dalam Negeri RI Melentik Gubernur Aceh Masa Bakti 2025-2030 di Banda Aceh

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, atas nama

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Anak Desa yang Tumbuh dengan Nilai Di Desa Sepaham, Kecamatan Sei Kepayang, lahirlah Darwis Sianipar pada 3 Januari 1973. Putra

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

MEDIA DIALOG NEWS, Binjai -  Ketua DPC GRIB JAYA Deli Serdang Ardi Waris (Kacuk) bersama kader GRIB JAYA Sekabupaten Deli

Erick Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

Erick Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta -Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat

Menata Ulang Air Tanah Sumatera Utara: Antara Regulasi, Realitas, dan Harapan

Menata Ulang Air Tanah Sumatera Utara: Antara Regulasi, Realitas, dan Harapan

MEDIA DIALOG NEWS - Sumatera Utara sedang menata ulang fondasi pengelolaan air tanahnya. Dua paparan penting yang disampaikan oleh Dinas

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Praktik ilegal drilling yang terus menghantui wilayah Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah

Pasien Meninggal Setelah Ambulans Puskesmas Abab Menolak Antar ke Rumah Sakit

Pasien Meninggal Setelah Ambulans Puskesmas Abab Menolak Antar ke Rumah Sakit

MEDIA DIALOG NEWS, Pali SUMSEL - Kejadian tragis yang terjadi di Desa Betung Abab, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, mengundang keprihatinan

Minta Kapolres Asahan Mundur Karena Tak Mampu Berantas Judi dan Narkoba, Unjuk Rasa Mahasiswa Bentrok, Dua Diamankan

Minta Kapolres Asahan Mundur Karena Tak Mampu Berantas Judi dan Narkoba, Unjuk Rasa Mahasiswa Bentrok, Dua Diamankan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terjadi Bentrok antara Polisi dan Mahasiswa dalam Unjuk Rasa Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta