Media Dialog News

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melaksanakan proses reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski surat hasil reviu tertanggal 13 Juni 2025 telah beredar secara operasional melalui BPJS Kesehatan, publik masih belum dapat mengakses dokumen tersebut secara resmi hingga hari ini Rabu, 23 Juli 2025.

Kondisi Terkini di Kabupaten Asahan

RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) di Kisaran masih berstatus Tipe C, dan belum tercatat apakah mengalami penurunan kelas menjadi D atau tetap bertahan di kelas C. Rumor yang berkembang, RSUD HAMS mengalami penurunan kelas. Padahal Rumah sakit ini tengah bersiap menerima hibah Cath Lab dari Kemenkes untuk meningkatkan layanan jantung.

Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Bupati Taufik Zainal Abidin, telah mengusulkan pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, laboratorium kesehatan daerah, dan pengadaan mobil Puskesmas keliling.

Namun, di sisi lain, kasus seperti penahanan bayi di RS Permata Hati Kisaran karena tunggakan biaya persalinan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak pasien dan akses terhadap layanan yang adil.

Hak Rakyat atas Informasi dan Layanan yang Layak

Ketidakterbukaan Kemenkes dalam memublikasikan surat reviu menimbulkan pertanyaan: Apakah masyarakat Asahan berhak mengetahui status rumah sakit di daerahnya? Jawabannya jelas: ya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang berdampak pada layanan publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Jika RSUD HAMS dinilai layak, maka publik berhak tahu dasar penilaiannya. Jika ada rumah sakit lain yang turun kelas, masyarakat juga berhak tahu agar bisa mengawasi dan mendorong perbaikan,” ujar Ridha Santoso seorang pengamat kebijakan lokal yang juga Ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB) di Kabupaten Asahan.

Surat yang Belum Final Tapi Sudah Berdampak

Ridha menyebutkan bahwa Surat bernomor YR.02.01/D.J/2476/2025, ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, mencantumkan hasil evaluasi rumah sakit berdasarkan kredensialing tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa 371 rumah sakit layak secara standar, sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria. Ironisnya, surat yang belum final ini telah digunakan sebagai dasar operasional penyesuaian kontrak dan tarif pelayanan rumah sakit oleh BPJS.

“Jika surat tersebut belum final, mengapa dampaknya sudah nyata dirasakan oleh rumah sakit dan peserta JKN? Ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola informasi dan akuntabilitas kebijakan,” ujarnya

Dampak Langsung ke Rumah Sakit dan Peserta BPJS

Rumah sakit yang dinilai tidak sesuai standar mengalami penurunan kelas — dari Tipe C ke D — yang berdampak pada penurunan tarif layanan, berkurangnya fasilitas esensial seperti ICU dan NICU, serta potensi melemahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, khususnya di daerah-daerah.

BPJS Kesehatan, dalam surat addendum tertanggal 25 Juni 2025, mulai menerapkan tarif dan bentuk kerja sama baru dengan rumah sakit berdasarkan hasil reviu, tanpa kejelasan apakah surat tersebut sudah melalui validasi akhir atau uji publik.

Hak Atas Informasi dan Tanggung Jawab Institusi

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang memengaruhi layanan publik. Penahanan informasi strategis seperti surat reviu tersebut dianggap sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik.

“Apapun bentuknya — final atau belum — jika surat itu berdampak pada layanan publik dan dana masyarakat, maka masyarakat berhak tahu,” tandas Ridha Santoso sembari menyebutkan bahwa WIB Asahan akan menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah Menteri Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) untuk:

  1. Mempublikasikan surat dan lampiran secara terbuka melalui JDIH atau PPID serta memberi alasan jika RSUD HAMS turun kelas.
  2. Menyediakan penjelasan resmi tentang status finalisasi dokumen – dalam masa sanggah –  upaya apa saja telah dilakukan untuk perbaikan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kelasifikasi RSUD HAMS.
  3. Bupati Asahan wajib memastikan tidak ada kebijakan operasional yang diterapkan tanpa landasan yang transparan.

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan didorong untuk mengajukan permohonan informasi publik dan mendesak penguatan mekanisme akuntabilitas layanan kesehatan di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

BNPB: Banjir, Gempa, dan Tanah Longsor Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana yang melanda beberapa wilayah Indonesia hingga Selasa (13/5/2025).

Gerak Cepat Damkar Asahan: Evakuasi Sarang Tawon di Atap Rumah Warga Kisaran Disambut Apresiasi Warga

Gerak Cepat Damkar Asahan: Evakuasi Sarang Tawon di Atap Rumah Warga Kisaran Disambut Apresiasi Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketika ancaman datang dari tempat yang tidak terduga, kehadiran tim penyelamat yang sigap dan peduli

PT Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi, Perberat Vonis Warga Sipil dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

PT Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi, Perberat Vonis Warga Sipil dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Perjalanan hukum kasus perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton yang melibatkan aparat kepolisian, prajurit TNI, dan

Kemendagri Perkuat Komitmen Pangan Aman untuk Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kemendagri Perkuat Komitmen Pangan Aman untuk Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta -  Dalam rangka mendukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Praktik ilegal drilling yang terus menghantui wilayah Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah

Data Warga Desa Miskin di Desa Kabupaten Asahan Tidak Tersedia

Data Warga Desa Miskin di Desa Kabupaten Asahan Tidak Tersedia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aktivis Jaringan Entitas Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) Asahan, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa data rakyat miskin

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan

Yayasan Bahrul Ulum Ayatul Husna Hadir untuk Negeri: Membangun Generasi Rabbani di Popayato

Yayasan Bahrul Ulum Ayatul Husna Hadir untuk Negeri: Membangun Generasi Rabbani di Popayato

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato – Semangat untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter Islami terus tumbuh di Kabupaten Pohuwato. Hal

Petisi Memilih Kolom Kosong Pilkada Asahan Diminati Warga yang Menolak Calon Tunggal

Petisi Memilih Kolom Kosong Pilkada Asahan Diminati Warga yang Menolak Calon Tunggal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Setelah deklarasi Aliansi Masyarakat Memilih Kotak Kosong (AMMK) dibacakan di KPU Kabupaten Asahan, kini muncul

Polsek Bayung Lencir Tegas Larang Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk hingga Ajak Warga Bongkar Mandiri

Polsek Bayung Lencir Tegas Larang Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk hingga Ajak Warga Bongkar Mandiri

MEDIA DIALOG NEWS, Musi Banyuasin – Polsek Bayung Lencir menegaskan komitmennya dalam menutup ruang gerak praktik penyulingan minyak ilegal (ilegal