Media Dialog News

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melaksanakan proses reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski surat hasil reviu tertanggal 13 Juni 2025 telah beredar secara operasional melalui BPJS Kesehatan, publik masih belum dapat mengakses dokumen tersebut secara resmi hingga hari ini Rabu, 23 Juli 2025.

Kondisi Terkini di Kabupaten Asahan

RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) di Kisaran masih berstatus Tipe C, dan belum tercatat apakah mengalami penurunan kelas menjadi D atau tetap bertahan di kelas C. Rumor yang berkembang, RSUD HAMS mengalami penurunan kelas. Padahal Rumah sakit ini tengah bersiap menerima hibah Cath Lab dari Kemenkes untuk meningkatkan layanan jantung.

Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Bupati Taufik Zainal Abidin, telah mengusulkan pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, laboratorium kesehatan daerah, dan pengadaan mobil Puskesmas keliling.

Namun, di sisi lain, kasus seperti penahanan bayi di RS Permata Hati Kisaran karena tunggakan biaya persalinan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak pasien dan akses terhadap layanan yang adil.

Hak Rakyat atas Informasi dan Layanan yang Layak

Ketidakterbukaan Kemenkes dalam memublikasikan surat reviu menimbulkan pertanyaan: Apakah masyarakat Asahan berhak mengetahui status rumah sakit di daerahnya? Jawabannya jelas: ya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang berdampak pada layanan publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Jika RSUD HAMS dinilai layak, maka publik berhak tahu dasar penilaiannya. Jika ada rumah sakit lain yang turun kelas, masyarakat juga berhak tahu agar bisa mengawasi dan mendorong perbaikan,” ujar Ridha Santoso seorang pengamat kebijakan lokal yang juga Ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB) di Kabupaten Asahan.

Surat yang Belum Final Tapi Sudah Berdampak

Ridha menyebutkan bahwa Surat bernomor YR.02.01/D.J/2476/2025, ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, mencantumkan hasil evaluasi rumah sakit berdasarkan kredensialing tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa 371 rumah sakit layak secara standar, sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria. Ironisnya, surat yang belum final ini telah digunakan sebagai dasar operasional penyesuaian kontrak dan tarif pelayanan rumah sakit oleh BPJS.

“Jika surat tersebut belum final, mengapa dampaknya sudah nyata dirasakan oleh rumah sakit dan peserta JKN? Ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola informasi dan akuntabilitas kebijakan,” ujarnya

Dampak Langsung ke Rumah Sakit dan Peserta BPJS

Rumah sakit yang dinilai tidak sesuai standar mengalami penurunan kelas — dari Tipe C ke D — yang berdampak pada penurunan tarif layanan, berkurangnya fasilitas esensial seperti ICU dan NICU, serta potensi melemahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, khususnya di daerah-daerah.

BPJS Kesehatan, dalam surat addendum tertanggal 25 Juni 2025, mulai menerapkan tarif dan bentuk kerja sama baru dengan rumah sakit berdasarkan hasil reviu, tanpa kejelasan apakah surat tersebut sudah melalui validasi akhir atau uji publik.

Hak Atas Informasi dan Tanggung Jawab Institusi

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang memengaruhi layanan publik. Penahanan informasi strategis seperti surat reviu tersebut dianggap sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik.

“Apapun bentuknya — final atau belum — jika surat itu berdampak pada layanan publik dan dana masyarakat, maka masyarakat berhak tahu,” tandas Ridha Santoso sembari menyebutkan bahwa WIB Asahan akan menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah Menteri Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) untuk:

  1. Mempublikasikan surat dan lampiran secara terbuka melalui JDIH atau PPID serta memberi alasan jika RSUD HAMS turun kelas.
  2. Menyediakan penjelasan resmi tentang status finalisasi dokumen – dalam masa sanggah –  upaya apa saja telah dilakukan untuk perbaikan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kelasifikasi RSUD HAMS.
  3. Bupati Asahan wajib memastikan tidak ada kebijakan operasional yang diterapkan tanpa landasan yang transparan.

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan didorong untuk mengajukan permohonan informasi publik dan mendesak penguatan mekanisme akuntabilitas layanan kesehatan di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Asahan Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

Kasus Dugaan Chat Cabul Ketua FKUB Asahan Diduga Stagnan Setelah Sebulan Dilaporkan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus dugaan chat mesum dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh H.S ke Unit Perlindungan

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja (Bagian III – Selesai)

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja (Bagian III – Selesai)

MEDIA DIALOG NEWS – Penyiksaan yang paling sakit dirasakan Dion ketika badannya diestrum. “Dilistrik pak, kayak di filim-filim itu. Sakit

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Di tengah efisiensi anggaran, pemenuhan barang bantuan dalam penanggulangan bencana menjadi tantangan bagi daerah. Namun,

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kompleks Sawit Indah, Kelurahan

PPWI Tunjuk KRT Ardhi Solehudin Pimpin Konsolidasi di Jawa Tengah

PPWI Tunjuk KRT Ardhi Solehudin Pimpin Konsolidasi di Jawa Tengah

MEDIA DIALOG NEWS, Purbalingga – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menunjuk KRT Ardhi Solehudin sebagai

Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Qurban 5000 Ekor: Tradisi yang Terus Berkembang

Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Qurban 5000 Ekor: Tradisi yang Terus Berkembang

MEDIA DIALOG NEWS, Deli Serdang – Pelaksanaan qurban tahun ini berlangsung sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H,

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pendistribusian bantuan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar - Sejumlah buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar

Organisasi Lintas Iman Jambi Ajak Rakyat dan Pemerintah Berdialog, Tolak Kekerasan dalam Aksi

Organisasi Lintas Iman Jambi Ajak Rakyat dan Pemerintah Berdialog, Tolak Kekerasan dalam Aksi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, menjadi perhatian