Media Dialog News

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melaksanakan proses reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski surat hasil reviu tertanggal 13 Juni 2025 telah beredar secara operasional melalui BPJS Kesehatan, publik masih belum dapat mengakses dokumen tersebut secara resmi hingga hari ini Rabu, 23 Juli 2025.

Kondisi Terkini di Kabupaten Asahan

RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) di Kisaran masih berstatus Tipe C, dan belum tercatat apakah mengalami penurunan kelas menjadi D atau tetap bertahan di kelas C. Rumor yang berkembang, RSUD HAMS mengalami penurunan kelas. Padahal Rumah sakit ini tengah bersiap menerima hibah Cath Lab dari Kemenkes untuk meningkatkan layanan jantung.

Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Bupati Taufik Zainal Abidin, telah mengusulkan pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, laboratorium kesehatan daerah, dan pengadaan mobil Puskesmas keliling.

Namun, di sisi lain, kasus seperti penahanan bayi di RS Permata Hati Kisaran karena tunggakan biaya persalinan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak pasien dan akses terhadap layanan yang adil.

Hak Rakyat atas Informasi dan Layanan yang Layak

Ketidakterbukaan Kemenkes dalam memublikasikan surat reviu menimbulkan pertanyaan: Apakah masyarakat Asahan berhak mengetahui status rumah sakit di daerahnya? Jawabannya jelas: ya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang berdampak pada layanan publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Jika RSUD HAMS dinilai layak, maka publik berhak tahu dasar penilaiannya. Jika ada rumah sakit lain yang turun kelas, masyarakat juga berhak tahu agar bisa mengawasi dan mendorong perbaikan,” ujar Ridha Santoso seorang pengamat kebijakan lokal yang juga Ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB) di Kabupaten Asahan.

Surat yang Belum Final Tapi Sudah Berdampak

Ridha menyebutkan bahwa Surat bernomor YR.02.01/D.J/2476/2025, ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, mencantumkan hasil evaluasi rumah sakit berdasarkan kredensialing tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa 371 rumah sakit layak secara standar, sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria. Ironisnya, surat yang belum final ini telah digunakan sebagai dasar operasional penyesuaian kontrak dan tarif pelayanan rumah sakit oleh BPJS.

“Jika surat tersebut belum final, mengapa dampaknya sudah nyata dirasakan oleh rumah sakit dan peserta JKN? Ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola informasi dan akuntabilitas kebijakan,” ujarnya

Dampak Langsung ke Rumah Sakit dan Peserta BPJS

Rumah sakit yang dinilai tidak sesuai standar mengalami penurunan kelas — dari Tipe C ke D — yang berdampak pada penurunan tarif layanan, berkurangnya fasilitas esensial seperti ICU dan NICU, serta potensi melemahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, khususnya di daerah-daerah.

BPJS Kesehatan, dalam surat addendum tertanggal 25 Juni 2025, mulai menerapkan tarif dan bentuk kerja sama baru dengan rumah sakit berdasarkan hasil reviu, tanpa kejelasan apakah surat tersebut sudah melalui validasi akhir atau uji publik.

Hak Atas Informasi dan Tanggung Jawab Institusi

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang memengaruhi layanan publik. Penahanan informasi strategis seperti surat reviu tersebut dianggap sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik.

“Apapun bentuknya — final atau belum — jika surat itu berdampak pada layanan publik dan dana masyarakat, maka masyarakat berhak tahu,” tandas Ridha Santoso sembari menyebutkan bahwa WIB Asahan akan menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah Menteri Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) untuk:

  1. Mempublikasikan surat dan lampiran secara terbuka melalui JDIH atau PPID serta memberi alasan jika RSUD HAMS turun kelas.
  2. Menyediakan penjelasan resmi tentang status finalisasi dokumen – dalam masa sanggah –  upaya apa saja telah dilakukan untuk perbaikan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kelasifikasi RSUD HAMS.
  3. Bupati Asahan wajib memastikan tidak ada kebijakan operasional yang diterapkan tanpa landasan yang transparan.

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan didorong untuk mengajukan permohonan informasi publik dan mendesak penguatan mekanisme akuntabilitas layanan kesehatan di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mhd Syahrial (40), warga Jalan Akasia GG Telkom Kisaran Barat yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan

Musdes Perubahan APBDes Banjar 2025: BUMDes Serahkan Rp20 Juta Pendapatan dari Sumur Bor

Musdes Perubahan APBDes Banjar 2025: BUMDes Serahkan Rp20 Juta Pendapatan dari Sumur Bor

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Pemerintah Desa Banjar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun

LBH Street Lawyer Pertanyakan Penangkapan Pemain Judol oleh Polda DIY, Bandarnya ke Mana?

LBH Street Lawyer Pertanyakan Penangkapan Pemain Judol oleh Polda DIY, Bandarnya ke Mana?

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Penangkapan sekelompok pemain judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai kritik tajam

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) Kabupaten Asahan melakukan audensi ke Polres Asahan pada

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Oleh : Pak Sanif MEDIA DIALOG NEWS - Satu pelajaran yang dapat dipetik dari makna pepatah “buruk muka cermin dipecah”

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Senin malam, 9 September 2024, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi  Pekan Olahraga Nasional

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar instansi sekaligus meningkatkan koordinasi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Di pedalaman Sulawesi Tengah, tersembunyi kisah yang nyaris luput dari narasi besar bangsa. Di wilayah

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kembali membuahkan hasil. Polda Jambi sukses

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan