Media Dialog News

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melaksanakan proses reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski surat hasil reviu tertanggal 13 Juni 2025 telah beredar secara operasional melalui BPJS Kesehatan, publik masih belum dapat mengakses dokumen tersebut secara resmi hingga hari ini Rabu, 23 Juli 2025.

Kondisi Terkini di Kabupaten Asahan

RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) di Kisaran masih berstatus Tipe C, dan belum tercatat apakah mengalami penurunan kelas menjadi D atau tetap bertahan di kelas C. Rumor yang berkembang, RSUD HAMS mengalami penurunan kelas. Padahal Rumah sakit ini tengah bersiap menerima hibah Cath Lab dari Kemenkes untuk meningkatkan layanan jantung.

Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Bupati Taufik Zainal Abidin, telah mengusulkan pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, laboratorium kesehatan daerah, dan pengadaan mobil Puskesmas keliling.

Namun, di sisi lain, kasus seperti penahanan bayi di RS Permata Hati Kisaran karena tunggakan biaya persalinan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak pasien dan akses terhadap layanan yang adil.

Hak Rakyat atas Informasi dan Layanan yang Layak

Ketidakterbukaan Kemenkes dalam memublikasikan surat reviu menimbulkan pertanyaan: Apakah masyarakat Asahan berhak mengetahui status rumah sakit di daerahnya? Jawabannya jelas: ya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang berdampak pada layanan publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Jika RSUD HAMS dinilai layak, maka publik berhak tahu dasar penilaiannya. Jika ada rumah sakit lain yang turun kelas, masyarakat juga berhak tahu agar bisa mengawasi dan mendorong perbaikan,” ujar Ridha Santoso seorang pengamat kebijakan lokal yang juga Ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB) di Kabupaten Asahan.

Surat yang Belum Final Tapi Sudah Berdampak

Ridha menyebutkan bahwa Surat bernomor YR.02.01/D.J/2476/2025, ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, mencantumkan hasil evaluasi rumah sakit berdasarkan kredensialing tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa 371 rumah sakit layak secara standar, sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria. Ironisnya, surat yang belum final ini telah digunakan sebagai dasar operasional penyesuaian kontrak dan tarif pelayanan rumah sakit oleh BPJS.

“Jika surat tersebut belum final, mengapa dampaknya sudah nyata dirasakan oleh rumah sakit dan peserta JKN? Ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola informasi dan akuntabilitas kebijakan,” ujarnya

Dampak Langsung ke Rumah Sakit dan Peserta BPJS

Rumah sakit yang dinilai tidak sesuai standar mengalami penurunan kelas — dari Tipe C ke D — yang berdampak pada penurunan tarif layanan, berkurangnya fasilitas esensial seperti ICU dan NICU, serta potensi melemahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, khususnya di daerah-daerah.

BPJS Kesehatan, dalam surat addendum tertanggal 25 Juni 2025, mulai menerapkan tarif dan bentuk kerja sama baru dengan rumah sakit berdasarkan hasil reviu, tanpa kejelasan apakah surat tersebut sudah melalui validasi akhir atau uji publik.

Hak Atas Informasi dan Tanggung Jawab Institusi

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang memengaruhi layanan publik. Penahanan informasi strategis seperti surat reviu tersebut dianggap sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik.

“Apapun bentuknya — final atau belum — jika surat itu berdampak pada layanan publik dan dana masyarakat, maka masyarakat berhak tahu,” tandas Ridha Santoso sembari menyebutkan bahwa WIB Asahan akan menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah Menteri Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) untuk:

  1. Mempublikasikan surat dan lampiran secara terbuka melalui JDIH atau PPID serta memberi alasan jika RSUD HAMS turun kelas.
  2. Menyediakan penjelasan resmi tentang status finalisasi dokumen – dalam masa sanggah –  upaya apa saja telah dilakukan untuk perbaikan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kelasifikasi RSUD HAMS.
  3. Bupati Asahan wajib memastikan tidak ada kebijakan operasional yang diterapkan tanpa landasan yang transparan.

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan didorong untuk mengajukan permohonan informasi publik dan mendesak penguatan mekanisme akuntabilitas layanan kesehatan di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

MEDIA DIALOG NEWS, Johor Baru — Jumat, 10 Oktober 2025 Komunitas migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Johor, Malaysia,

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen FKIP Universitas Asahan gelar Program Pengabdian

Kades Molut dikabarkan Mengundurkan Diri

Kades Molut dikabarkan Mengundurkan Diri

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Kepala Desa Molosipat Utara Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dikabarkan mengundurkan diri dari

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 22 September 2025 - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor

Dana Hibah KONI Asahan Rp.43 Miliar Disorot: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Cabor Fiktif, Bagi-Bagi Uang, dan Korupsi Sistemik

Dana Hibah KONI Asahan Rp.43 Miliar Disorot: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Cabor Fiktif, Bagi-Bagi Uang, dan Korupsi Sistemik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dana hibah KONI Asahan yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Asahan dari tahun 2020 hingga 2025

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora, Jawa Tengah, yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM

Legiman Pranata Minta DUMAS di Polda Sumut Tentang Dugaan Pemalsuan Identitas oleh Anggota DPR RI Segera Dituntaskan

Legiman Pranata Minta DUMAS di Polda Sumut Tentang Dugaan Pemalsuan Identitas oleh Anggota DPR RI Segera Dituntaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Legiman Pranata, seorang karyawan swasta minta Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang disampaikannya ke Polda Sumatera Utara

JPKP Asahan Imbau Pengguna Medsos Hapus Konten Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kisaran Timur

JPKP Asahan Imbau Pengguna Medsos Hapus Konten Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kisaran Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Kecamatan Kota Kisaran

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang bekerja di berbagai Puskesmas Kabupaten Asahan terancam tidak bisa mengikuti

Isu Nasi “Basi” di Program MBG Bulukumba: Bukan Soal Busuk, Tapi Kurang Cermat Teknis

Isu Nasi “Basi” di Program MBG Bulukumba: Bukan Soal Busuk, Tapi Kurang Cermat Teknis

MEDIA DIALOG NEWS, Bulukumba — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan dari