MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong memasuki babak baru yang memicu tanda tanya serius terkait dasar klaim kepemilikan tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, mengungkap fakta mengejutkan: perusahaan belum memiliki sertifikat atau bukti legal atas tanah yang menjadi objek gugatan.
Menurut pernyataan Frasstio, PT BJA tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Milik (HM) atas lahan yang dipersengketakan dengan Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang kini menghadapi gugatan dari perusahaan tersebut.
Rekaman video pernyataan resmi PT BJA dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana pengadilan dapat menerima dan memproses gugatan terkait kepemilikan tanah tanpa adanya bukti legal formal? Sejumlah pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring kelengkapan administratif sebelum menerima perkara sengketa lahan.
“Ini sangat aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin pengadilan memproses perkara kepemilikan tanah jika pihak penggugat tidak memiliki sertifikat atau dokumen hukum yang sah?” ujar seorang pegiat hukum pertanahan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam hukum agraria Indonesia, hak atas tanah harus didukung bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta menyesatkan proses peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan bagi aparat hukum, pemilik lahan, serta aktivis agraria di Papua Barat Daya. Jika sengketa seperti ini dibiarkan tanpa kajian hukum yang tegas, maka berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Pakar Hukum Soroti Keabsahan Gugatan PT BJA
Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa ini, sejumlah pakar hukum agraria memberikan pandangan kritis terhadap legitimasi gugatan yang diajukan PT BJA.
Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih) “Dalam sistem hukum agraria Indonesia, klaim kepemilikan tanah harus memiliki dasar legal yang jelas. Jika tidak ada sertifikat atau dokumen resmi, maka gugatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” jelas Dr. Surya.
Ia menambahkan bahwa pengadilan seharusnya lebih selektif dalam menerima perkara seperti ini agar tidak mencederai asas legalitas dan keadilan bagi pemilik lahan yang sah.
Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI) “Jika penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka secara hukum gugatan mereka tidak sah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan membuka celah bagi perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” tegas Prof. Nurkholis.
Ia mengingatkan bahwa pengadilan tidak boleh menjadi alat bagi pemilik modal untuk menekan masyarakat pemilik tanah yang sah.
Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior & Pemerhati Hukum Tanah Papua) “Kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Banyak lahan di Papua Barat Daya belum bersertifikat karena proses pendaftaran yang belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar untuk mengklaim secara sepihak,” ungkap Julius.
Ia menyarankan agar majelis hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.
“Sistem hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan modal. Jika klaim seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat bisa kehilangan hak atas tanah mereka tanpa dasar hukum yang jelas,” tutup Julius.
Kesimpulan: Ujian Integritas Hukum Agraria
Dengan munculnya kritik dari para pakar, publik kini berharap PN Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Mempertahankan keadilan dalam sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.
Akankah Pengadilan Negeri Sorong tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan minim legalitas ini, atau menolaknya demi menjaga integritas hukum agraria? Publik menunggu keputusan yang berkeadilan. (Rep-PPWI)