Media Dialog News

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga tidak memenuhi standar teknis sesuai SNI 03-0691-1996. Hasil uji kuat tekan beton yang dilakukan oleh Laboratorium Teknik Sipil Universitas Asahan (UNA) menunjukkan bahwa tegangan hancur paving block masih berada di bawah standar. Akibatnya, beberapa paving block yang baru dipasang sudah mengalami kerusakan, terutama akibat tekanan dari kendaraan yang diparkir di lokasi.

“Mutu batu beton paving block yang diuji tidak sesuai standar, ini bisa berdampak pada ketahanan jangka panjang proyek,” ungkap Ketua DPC Askonas Asahan, M. Hudian Amril, dalam keterangannya pada Senin (2/6/2025) di Kisaran.

Hasil Uji Lab dan Dugaan Kegagalan Perencanaan

Pengujian yang dilakukan terhadap tiga sampel paving block dalam proyek ini menunjukkan bahwa tegangan hancur (Mpa) tidak memenuhi persyaratan SNI untuk berbagai kelas mutu, termasuk Mutu A, Mutu B, Mutu C, dan Mutu D.

DPC Askonas Asahan mencurigai adanya kegagalan dalam perencanaan proyek, yang diduga disengaja oleh pihak terkait, termasuk:

  1. Konsultan perencana,
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  3. Kepala Dinas Kesehatan.

Dugaan ini muncul karena mutu paving block tidak sesuai standar SNI, yang seharusnya diperhatikan dalam setiap tahapan proyek. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

DPC Askonas Minta Penjelasan Resmi dari Dinas Kesehatan

DPC Askonas Asahan telah mengirim surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, meminta penjelasan terkait:

  1. Mutu paving block yang digunakan dalam proyek tahun anggaran 2025.
  2. Legal standing dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait keputusan tidak menerapkan standar SNI.
  3. Status pembayaran proyek, termasuk apakah sudah dilakukan 100% dan kapan waktu pembayarannya.
  4. Uji mutu paving block sebelum serah terima pekerjaan, apakah sudah dilakukan sesuai prosedur.
  5. Dasar hukum atas penunjukan CV. CREO ARAS MUJUR sebagai pelaksana proyek.

“Kami ingin mengetahui apakah proyek ini dilakukan dengan prosedur yang benar atau ada unsur pelanggaran dalam perencanaannya,” tegas Dian, panggilan akrab Ketua DPC Askonas Asahan.

Potensi Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak terkait, DPC Askonas Asahan berencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian proyek dengan standar teknis.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, masih belum memberikan komentar terkait masalah ini. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pakar Komunikasi Nasional, Effendi Gazali menilai perubahan kepemimpinan di Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perum

Warga Bagan Pete Resah, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Warga Bagan Pete Resah, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Warga Jalan Raden Sayuti, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengeluhkan kondisi jalan

Dirjen PHI Adakan Pelatihan 60 Mediator di Medan

Dirjen PHI Adakan Pelatihan 60 Mediator di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pelatihan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berlangsung dari Kamis tanggal

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Upaya pengosongan sebidang lahan di pinggir jalan Tol Cakung Cilincing berlangsung lancar pada tanggal 12

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Bolehkah Kawasan HTR di Kecamatan Sei Kepayang Asahan Dijual dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Perorangan?

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS – Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Asahan sangat luas.

Empat Keputusan Strategis dari RUPS PT Citra Putra Realty Tbk

Empat Keputusan Strategis dari RUPS PT Citra Putra Realty Tbk

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — PT Citra Putra Realty Tbk telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku

Membangun Sinergi untuk Masa Depan IKN, Peran Strategis Trisya Suherman Bersama Forsa IKN

Membangun Sinergi untuk Masa Depan IKN, Peran Strategis Trisya Suherman Bersama Forsa IKN

MEDIA DIALOG NEWS - Transformasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memerlukan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks ini,

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Tahun 2024 SMK N 2 Kisaran kembali di percaya oleh Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor