Media Dialog News

Proyek Jembatan di Sei Silau Tua Tuai Sorotan: PTPN IV Minta Dihentikan, LSM dan DPRD Asahan Desak Audit Teknis

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan (30 Oktober 2025) — Proyek pembangunan dua unit jembatan pada ruas jalan Sei Silau Barat–Prapat Janji (PKS) di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan publik. Selain mendapat kritik dari LSM dan anggota DPRD, pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau juga menyampaikan keberatan atas kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa izin di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Dalam surat resmi bernomor 1/KSL/X/4/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, PTPN IV meminta agar pekerjaan jembatan di Desa Sei Silau Tua dihentikan sementara. Perusahaan menilai pengambilan tanah tanpa izin di area HGU berpotensi menyebabkan erosi dan hingga kini belum ada koordinasi dari pihak pelaksana proyek.

“Sampai dengan saat ini pihak pekerja/jembatan belum ada koordinasi dan meminta izin kepada pihak perusahaan untuk pembangunan jembatan dimaksud,” tulis Arus Dedy Manurung, SP, Asisten Kepala Kebun Sei Silau dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Sei Silau Tua dan ditembuskan kepada Manajer Kebun serta bagian arsip internal perusahaan.

Sebelumnya, LSM PMPRI Asahan dan DPC ASPEKINDO telah menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,45 miliar yang dikerjakan oleh rekanan PT Anugrah Juni Arta Arif. Ketua PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran teknis di lapangan, seperti tidak adanya cerucuk penahan timbunan dan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meski telah dianggarkan dalam RAB.

“Kek ngerjakan proyek swakelola lah. Pekerja ada yang buka baju, semen dikaco manual. Hancur kali ahh,” ujar Hendra saat meninjau lokasi, Minggu (26/10/2025).

PMPRI juga menyoroti kualitas timbunan oprit yang diduga menggunakan lumpur, serta metode kerja yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi. Dugaan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan tidak dilakukannya sondir (Cone Penetration Test/CPT) sebelum pembangunan turut menjadi perhatian.

Pada Selasa (28/10/2025), PMPRI bersama tim teknis konstruksi melakukan hammer test untuk mengukur kekuatan beton. Hasilnya menunjukkan perbedaan kualitas antara dua jembatan yang dibangun.

“Jembatan pertama bagus. Tapi jembatan kedua parah kualitas betonnya. Saya duga kuat tidak ada sondir,” ujar M Jami Nasution, teknisi PMPRI yang memiliki sertifikat SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung (SLF).

Menanggapi laporan masyarakat dan temuan PMPRI, Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah STP, menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan atas pembangunan infrastruktur tersebut. Ketua DPRD Asahan juga telah menyarankan agar PMPRI mengirim surat resmi kepada Komisi C DPRD Asahan.

PMPRI berencana meminta Inspektorat Asahan dan APIP untuk melakukan audit teknis sebelum proyek tersebut dibayarkan oleh Pemkab Asahan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan mediadialognews.com masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek dari PT Anugrah Juni Arta Arif guna memperoleh klarifikasi atas sejumlah temuan dan pemberitaan yang berkembang. Redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang yang proporsional bagi pihak terkait dalam menyampaikan bantahan, penjelasan, atau keterangan lanjutan demi menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan. (Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

Lapas Jambi Gelar Razia di Blok B1, Temukan Barang Terlarang

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) K elas IIA Jambi kembali melaksanakan razia internal di Blok B1, Sabtu

Polresta Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Program Nasional Swasembada Pangan 2025

Polresta Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Program Nasional Swasembada Pangan 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana penuh kebersamaan tampak di lahan pertanian milik Kelompok Tani Tunas Kaya yang berlokasi di

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas

Kerja Sama Strategis Surveyor Indonesia dan Indonesia Infrastructure Finance untuk Dukung ESG dan Keberlanjutan

Kerja Sama Strategis Surveyor Indonesia dan Indonesia Infrastructure Finance untuk Dukung ESG dan Keberlanjutan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - PT Surveyor Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi berkelanjutan dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama bersama

Kejari Asahan Tahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran Terkait Kasus Korupsi KUR

Kejari Asahan Tahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran Terkait Kasus Korupsi KUR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Cabang Kisaran, WP (56), sebagai

Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Tanggung Jawab Semakin Besar

Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Tanggung Jawab Semakin Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi

Staf Pidsus Kejari Simalungun dan Satu Warga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Penjemputan Saksi

Staf Pidsus Kejari Simalungun dan Satu Warga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Penjemputan Saksi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sebuah insiden dramatis terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, saat proses penjemputan saksi oleh tim

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan

Sengkarut BLT KIP di Kabupaten Asahan Tahun 2024

Sengkarut BLT KIP di Kabupaten Asahan Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang lebih dikenal dengan BLT KIP di Kabupaten Asahan mengalami