MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek akal-akalan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan terungkap. Kajian Tim investigasi dialogberita.com dan mediadialognews.com menemukan bahwa belanja realisasi fisik dan keuangan kegiatan Tahun Anggaran 2024 seluruhnya berjumlah Rp.4.575.001.076,- dilaksanakan dengan system swakelola. Laporan tersebut diterbitkan pada Tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Drs. Ilham , M.M Pembina Tk.I NIP 19720716199303 1 004.
Apa itu swakelola?
Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan sebagai penanggung jawab anggaran.
Arti swakelola sebagaimana termuat dalam KBBI adalah pengelolaan sendiri. Dalam konteks hukum, pengertian proyek swakelola merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).
Ketentuan Pasal 1 angka 23 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menerangkan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Dari pengertian ini terlihat bahwa swakelola bersifat mandiri dan dikerjakan oleh diri sendiri, bukan melalui penyedia. Jadi, apabila tetap menggunakan penyedia barang/jasa, misalnya toko, kontraktor, konsultan, tenaga ahli dari swasta, PT, CV, dan lain-lain, maka itu bukanlah swakelola.
Swakelola bukan berarti dikelola sendiri. Bukan berarti diberikan uang, kemudian beli sendiri ke toko. Karena kalau sudah membeli ke toko, artinya sudah menggunakan penyedia, dimana toko inilah yang menjadi penyedia barangnya.
Analisis Anggaran dan Laporan Realisasi
Terdapat 5 (lima) program mata anggaran di Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan. Dari program tersebut dipecah menjadi 12 (Duabelas) Kegiatan dan masing-masing kegiatan terdapat sejumlah sub kegiatan. Adapun jumlah sub kegiatan seluruhnya berjumlah 28 item beserta anggaran dan realisasinya yang tidak disebutkan sumbernya tetapi dari informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media ini bahwa anggaran tersebut berasal dari APBD dan/atau P-APBD TA 2024.
Pagu Menurut DPA TA 2024 terangkum anggaran sebesar Rp.4.575.001.076,00 sedangkan target yang ingin dicapai sama dengan nilai Pagu DPA. Adapun realisasi fisiknya terakumulasi berjumlah sebesar Rp.4.575.001.076,00 atau seratus persen (100%) capaian. Sedangkan Realisasi Keuangan mencapai 96,74% atau jika dirupiahkan berjumlah sebesar Rp.4.425746.979,00 dan Sisa keuangan sebesar Rp.149.254.079,00 atau tiga koma dua puluh enam persen (3,26%)
Mengapa Akal Akalan?
Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan cara swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi. Unsur penting dalam pengadaan sewakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pengadaan secara swakelola pelaksana swakelola benar-benar bekerja melaksanakan suatu kegiatan pembuatan barang/jasa.
Contohnya adalah pekerjaan memasak makanan pasien oleh pegawai rumah sakit, membersihkan saluran irigasi oleh kelompok masyarakat, menyemai bibit oleh pegawai dinas pertanian, pelaksanaan diklat/workshop/seminar oleh instansi pemerintah, dan sebagainya. Karena itu komponen biaya yang menunjukkan pekerjaan swakelola adalah komponen upah dan honorarium.
Sedangkan komponen biaya lainnya seperti biaya pengadaan material atau bahan yang diperlukan dalam pekerjaan swakelola sebenarnya bukan menunjukkan pekerjaan swakelola, walaupun jumlahnya seringkali lebih besar dari komponen upah dan honorarium.
Dalam pekerjaan swakelola sering kali memerlukan barang/bahan yang pengadaannya justru tidak mungkin dilakukan secara swakelola. Contohnya dalam Pengembangan Bahan Pustaka yang dilaksanakan oleh pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan secara swakelola, jika kegiatan tersebut membutuhkan buku bacaan maka pengadaan buku-buku atau Pengembangan Bahan Pustaka senilai Rp.248.019.380,00 tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola, melainkan harus dilaksanakan melalui pihak ketiga (penyedia barang/jasa).
Demikian pula halnya terhadap Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor atau Bangunan lainnya di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan sebesar Rp.126.779.438,00 atau sub kegiatan Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota senilai Rp.101.619.000,00
Split Mata Anggaran
Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com dalam kaitan menanalisis anggaran di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan meminta tanggapan dari berbagaia sumber kompeten salah satunya adalah seorang aktivis dari LSM Bara Api, Adha Khairuddin. Beliau menyebutkan bahwa hampir semua OPD di Kabupaten Asahan melakukan praktik yang sama memecah (split) anggaran.
“Banyak kami temukan anggaran di OPD se-kabupaten Asahan ini yang melakukan split anggaran menjadi benilai di bawah Rp.200 juta untuk bisa dilaksanakan dengan swakelola,” ujar Adong (panggilan akrab Adha Kahiruddin) kepada wartawan media ini, Minggu 6 April 2025 di Kisaran.
Adong menambahkan bahwa pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, untuk digunakan dalam pekerjaan swakelola dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan. Pengadaan Barang dan Jasa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika kebutuhan tersebut lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pengadaannya dilakukan oleh Pokja ULP dengan cara lelang. Jika kebutuhan tersebut tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pengadaannya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara Pengadaan langsung.
Tim investigasi menemukan bahwa pada laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan kegiatan tahun anggaraan 2024 pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan displit menjadi bernilai kecil meskipun ada juga yang bernilai di atas dua ratus juta rupiah. Seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan dengan swakelola. (Edi Prayitno)