Media Dialog News

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Sprin ini menetapkan susunan tim pemeriksa, biasanya terdiri dari satu ketua dan dua hingga empat anggota. Tim hanya dibentuk jika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendalami suatu kasus. Tidak semua pengaduan masyarakat (Dumas) atau informasi dari media langsung dijadikan dasar pemeriksaan. Jika laporan belum disertai bukti yang memadai, maka Sprin tidak akan diterbitkan.

Setelah Sprin terbit, tim mulai bekerja dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dan bukti. Pelapor diperiksa secara rinci, diminta menjelaskan kasus yang dilaporkan serta menyerahkan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dibaca ulang, dikoreksi, dicetak sesuai jumlah anggota tim, dan ditandatangani. Setiap lembar BAP diparaf oleh pelapor sebagai bentuk pengesahan. Isi BAP bersifat rahasia.

Terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pada dari Jumat (26/09/2025) pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Intelijen Kejatisu selama lebih dari satu jam, yakni dari pukul 10.00 hingga 11.25 WIB di Ruang Tim Intelijen 3. Tim ini dibentuk berdasarkan Sprin Nomor: SP-TUG-2032/L.2/Dek.1/9/2025 tertanggal 9 September 2025, terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, sesuai prosedur internal, identitas para pemeriksa tidak diizinkan untuk dipublikasikan.

Setelah pemeriksaan pelapor, tim akan menggelar rapat internal untuk menentukan pihak-pihak terlapor yang akan dipanggil. Daftar pertanyaan disusun secara sistematis, dan terlapor diwajibkan membawa bukti pendukung saat pemeriksaan. Perkembangan kasus disampaikan kepada pelapor secara berkala. Jika kasus berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka status terlapor sudah mendekati tersangka. Dalam proses penyidikan, penetapan tersangka menjadi syarat sebelum kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebaliknya, jika kasus dihentikan, hal itu menandakan bahwa bukti tidak cukup, atau terlapor mampu memberikan bantahan dan keterangan yang valid atas dugaan yang disampaikan. Namun secara umum, tim intelijen tidak akan dibentuk jika laporan awal tidak memiliki dasar yang kuat dan bukti yang valid. Publikasi perkembangan kasus hanya dapat dilakukan setelah data dan keterangan dari para terlapor terkumpul, dan tetap harus menjaga agar proses penyelidikan dan/atau penyidikan tidak terganggu.

Hak-Hak Pelapor Dijamin oleh Undang-Undang

Pelapor dalam kasus dugaan korupsi memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh berbagai regulasi. Beberapa kutipan penting antara lain:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

Kutipan-kutipan ini memperkuat posisi pelapor sebagai bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan kewajiban institusi penegak hukum untuk menjaga integritas proses dan keamanan pelapor. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Nampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kisaran dan/atau Polres Asahan wajib

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Halo peneliti muda Indonesia, LPS Call for Research 2025 resmi dibuka! Tahun ini, LPS Call for Research mengangkat tema: "Pengembangan

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan gugatan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran

Aset Pemkab Dilepas, Pengusaha Seenaknya Pagar Akses Jalan Umum

Aset Pemkab Dilepas, Pengusaha Seenaknya Pagar Akses Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran -  Akses jalan akan ditutup pengusaha, puluhan warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran

LSM Penjara PN Sumut, Minta Poldasu Periksa Mantan Baplitbangda Padangsidimpuan

LSM Penjara PN Sumut, Minta Poldasu Periksa Mantan Baplitbangda Padangsidimpuan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN, Laporkan mantan Kepala Badan (Kaban)

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum

Kemendagri Perkuat Komitmen Pangan Aman untuk Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kemendagri Perkuat Komitmen Pangan Aman untuk Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta -  Dalam rangka mendukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar instansi sekaligus meningkatkan koordinasi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

Desa Kilon Gelar Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2026

Desa Kilon Gelar Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2026

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Desa Kilon kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun anggaran 2026 pada 25