Media Dialog News

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Sprin ini menetapkan susunan tim pemeriksa, biasanya terdiri dari satu ketua dan dua hingga empat anggota. Tim hanya dibentuk jika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendalami suatu kasus. Tidak semua pengaduan masyarakat (Dumas) atau informasi dari media langsung dijadikan dasar pemeriksaan. Jika laporan belum disertai bukti yang memadai, maka Sprin tidak akan diterbitkan.

Setelah Sprin terbit, tim mulai bekerja dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dan bukti. Pelapor diperiksa secara rinci, diminta menjelaskan kasus yang dilaporkan serta menyerahkan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dibaca ulang, dikoreksi, dicetak sesuai jumlah anggota tim, dan ditandatangani. Setiap lembar BAP diparaf oleh pelapor sebagai bentuk pengesahan. Isi BAP bersifat rahasia.

Terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pada dari Jumat (26/09/2025) pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Intelijen Kejatisu selama lebih dari satu jam, yakni dari pukul 10.00 hingga 11.25 WIB di Ruang Tim Intelijen 3. Tim ini dibentuk berdasarkan Sprin Nomor: SP-TUG-2032/L.2/Dek.1/9/2025 tertanggal 9 September 2025, terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, sesuai prosedur internal, identitas para pemeriksa tidak diizinkan untuk dipublikasikan.

Setelah pemeriksaan pelapor, tim akan menggelar rapat internal untuk menentukan pihak-pihak terlapor yang akan dipanggil. Daftar pertanyaan disusun secara sistematis, dan terlapor diwajibkan membawa bukti pendukung saat pemeriksaan. Perkembangan kasus disampaikan kepada pelapor secara berkala. Jika kasus berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka status terlapor sudah mendekati tersangka. Dalam proses penyidikan, penetapan tersangka menjadi syarat sebelum kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebaliknya, jika kasus dihentikan, hal itu menandakan bahwa bukti tidak cukup, atau terlapor mampu memberikan bantahan dan keterangan yang valid atas dugaan yang disampaikan. Namun secara umum, tim intelijen tidak akan dibentuk jika laporan awal tidak memiliki dasar yang kuat dan bukti yang valid. Publikasi perkembangan kasus hanya dapat dilakukan setelah data dan keterangan dari para terlapor terkumpul, dan tetap harus menjaga agar proses penyelidikan dan/atau penyidikan tidak terganggu.

Hak-Hak Pelapor Dijamin oleh Undang-Undang

Pelapor dalam kasus dugaan korupsi memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh berbagai regulasi. Beberapa kutipan penting antara lain:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

Kutipan-kutipan ini memperkuat posisi pelapor sebagai bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan kewajiban institusi penegak hukum untuk menjaga integritas proses dan keamanan pelapor. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Camat Popayato Barat Apresiasi Kegiatan Mahasiswa KKS-T IAIN Gorontalo

Camat Popayato Barat Apresiasi Kegiatan Mahasiswa KKS-T IAIN Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato –  Camat Popayato Barat mengapresiasi kegiatan gebyar Ramadhan yang mengusung tema "Membentuk Kreativitas Generasi Islam di

Barampy Moryolkosu Dukung PKN KKT, Serukan Perang terhadap Korupsi di Tanimbar

Barampy Moryolkosu Dukung PKN KKT, Serukan Perang terhadap Korupsi di Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Barampy Moryolkosu, menyambut positif kunjungan audiensi Ketua Pemantau Keuangan

45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum mengambil sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan

Fasilitas Pendidikan dan Perkantoran di Bayung Lencir Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi Drainase

Fasilitas Pendidikan dan Perkantoran di Bayung Lencir Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi Drainase

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Hujan deras yang mengguyur wilayah Bayung Lencir sejak Selasa (2/9/2025) kembali menimbulkan banjir yang menggenangi

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mendatangi

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - HA, ahli waris almarhum Hj. Nurlela Lubis, didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. M.I Tanjung, SH.,

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN

Satpol PP Lakukan Penertiban GEPENG Berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk Pembinaannya

Satpol PP Lakukan Penertiban GEPENG Berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk Pembinaannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Maraknya Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di Kota Kisaran akhir-akhir ini dirasa sudah sangat meresahkan warga.

Menyajikan Berita yang Lezat: Tips untuk Jurnalis Muda

Menyajikan Berita yang Lezat: Tips untuk Jurnalis Muda

Oleh: Edi Prayitno (Citizen Journalism Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Sebuah berita dapat diibaratkan seperti sepiring makanan yang dimasak dan

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

Tuntutan Komunitas NTB di Johor: Dubes Iman Diminta Terapkan Diplomasi Hulu-Hilir

MEDIA DIALOG NEWS, Johor Baru — Jumat, 10 Oktober 2025 Komunitas migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Johor, Malaysia,