Media Dialog News

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Sprin ini menetapkan susunan tim pemeriksa, biasanya terdiri dari satu ketua dan dua hingga empat anggota. Tim hanya dibentuk jika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendalami suatu kasus. Tidak semua pengaduan masyarakat (Dumas) atau informasi dari media langsung dijadikan dasar pemeriksaan. Jika laporan belum disertai bukti yang memadai, maka Sprin tidak akan diterbitkan.

Setelah Sprin terbit, tim mulai bekerja dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dan bukti. Pelapor diperiksa secara rinci, diminta menjelaskan kasus yang dilaporkan serta menyerahkan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dibaca ulang, dikoreksi, dicetak sesuai jumlah anggota tim, dan ditandatangani. Setiap lembar BAP diparaf oleh pelapor sebagai bentuk pengesahan. Isi BAP bersifat rahasia.

Terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pada dari Jumat (26/09/2025) pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Intelijen Kejatisu selama lebih dari satu jam, yakni dari pukul 10.00 hingga 11.25 WIB di Ruang Tim Intelijen 3. Tim ini dibentuk berdasarkan Sprin Nomor: SP-TUG-2032/L.2/Dek.1/9/2025 tertanggal 9 September 2025, terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, sesuai prosedur internal, identitas para pemeriksa tidak diizinkan untuk dipublikasikan.

Setelah pemeriksaan pelapor, tim akan menggelar rapat internal untuk menentukan pihak-pihak terlapor yang akan dipanggil. Daftar pertanyaan disusun secara sistematis, dan terlapor diwajibkan membawa bukti pendukung saat pemeriksaan. Perkembangan kasus disampaikan kepada pelapor secara berkala. Jika kasus berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka status terlapor sudah mendekati tersangka. Dalam proses penyidikan, penetapan tersangka menjadi syarat sebelum kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebaliknya, jika kasus dihentikan, hal itu menandakan bahwa bukti tidak cukup, atau terlapor mampu memberikan bantahan dan keterangan yang valid atas dugaan yang disampaikan. Namun secara umum, tim intelijen tidak akan dibentuk jika laporan awal tidak memiliki dasar yang kuat dan bukti yang valid. Publikasi perkembangan kasus hanya dapat dilakukan setelah data dan keterangan dari para terlapor terkumpul, dan tetap harus menjaga agar proses penyelidikan dan/atau penyidikan tidak terganggu.

Hak-Hak Pelapor Dijamin oleh Undang-Undang

Pelapor dalam kasus dugaan korupsi memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh berbagai regulasi. Beberapa kutipan penting antara lain:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

Kutipan-kutipan ini memperkuat posisi pelapor sebagai bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan kewajiban institusi penegak hukum untuk menjaga integritas proses dan keamanan pelapor. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Di DPRD Asahan PT.BSP Meralat Luas HGB PT.GAI dari 11,05 Ha menjadi 12,65 Ha. 

Di DPRD Asahan PT.BSP Meralat Luas HGB PT.GAI dari 11,05 Ha menjadi 12,65 Ha. 

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan PT.BSP meralat luas areal PT.Graha Asahan Indah (GAI) dari

Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Tanggung Jawab Semakin Besar

Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Tanggung Jawab Semakin Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi

Berita yang Tidak Memerlukan Konfirmasi: Memahami Batas dan Etika Jurnalistik

Berita yang Tidak Memerlukan Konfirmasi: Memahami Batas dan Etika Jurnalistik

Oleh Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia jurnalistik, konfirmasi adalah prinsip penting untuk menjaga akurasi dan keberimbangan. Namun,

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menimbulkan perdebatan serius terkait kebebasan

Munas dan Reuni Akbar Kawima Digelar 19 Oktober 2024 di Yogyakarta

Munas dan Reuni Akbar Kawima Digelar 19 Oktober 2024 di Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Keluarga Alumni Universitas Widya Mataram (KAWIMA) akan mengadakan perhelatan Musyawarah Nasional dan Reuni Akbar pada

Di Asahan 89 Titik Proyek P3-TGAI Tahun 2023 Dijadikan Bancakan Elit Partai Politik dan Oknum Aparat

Di Asahan 89 Titik Proyek P3-TGAI Tahun 2023 Dijadikan Bancakan Elit Partai Politik dan Oknum Aparat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2023 berjumlah 89 Titik dijadikan bancakan Ellit Parpol dan Oknum Aparat

Ibrahim Tidak Terima Anaknya Dituduh PT. Anugerah Karya Abiwara Cabang Kisaran Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor

Ibrahim Tidak Terima Anaknya Dituduh PT. Anugerah Karya Abiwara Cabang Kisaran Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ibrahim Harahap (53) tidak terima anaknya dituduh menggelapkan 3 unit Sepeda Motor. Tuduhan itu dilakukan

Muhammad Fikri Abdillah Resmi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Palembang

Muhammad Fikri Abdillah Resmi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Palembang

MEDIA DIALOG NEWS, Palembang — Merasa nama baiknya dicemarkan secara masif di ruang publik, Muhammad Fikri Abdillah akhirnya melaporkan dugaan

Sidang Pembelaan Amir Simatupang dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda, Tuntutan terhadap Oknum TNI Dinilai Jauh Lebih Ringan

Sidang Pembelaan Amir Simatupang dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda, Tuntutan terhadap Oknum TNI Dinilai Jauh Lebih Ringan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Sidang pembelaan terhadap terdakwa Amir Simatupang dalam perkara perdagangan sisik trenggiling yang turut melibatkan oknum

Gema Sahur Remaja Masjid Desa Kilon Semarakkan Tradisi Leluhur

Gema Sahur Remaja Masjid Desa Kilon Semarakkan Tradisi Leluhur

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar, Maluku – Semangat kebersamaan dan nuansa religius terasa kuat di Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten