Media Dialog News

Polsek Bayung Lencir Dorong Kolaborasi Cegah Ilegal Drilling, Desa Diminta Lebih Berani Bersuara

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Praktik ilegal drilling yang terus menghantui wilayah Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah forum dialog yang digelar Polsek Bayung Lencir di Aula Bhayangkari, Kamis (20/11/2025), aparat bersama pemerintah kecamatan, perangkat desa, pihak kehutanan, dan perusahaan saling membuka suara mengenai ancaman nyata aktivitas pengeboran liar terhadap keselamatan warga dan lingkungan.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Bayung Lencir M. Imron, Kapolsek IPTU M Wahyudi, perwakilan Danramil 401-04/BYL, KPH Lalan, PT BPP, serta para kepala desa, lurah, dan insan media.

Kapolsek IPTU M Wahyudi menegaskan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan sepihak. Menurutnya, desa memegang peran strategis dalam mendeteksi pergerakan awal aktivitas pengeboran ilegal.

“Deteksi dini itu lahir dari desa. Kalau perangkat desa diam, aparat kehilangan waktu. Ini bukan semata urusan hukum, tapi soal nyawa warga,” ujarnya dalam forum dialog tersebut.

Ia mengungkap bahwa di Kabupaten Muba terdapat lebih dari 2.000 sumur ilegal. Angka itu, kata Wahyudi, bukan hanya statistik—tetapi bukti betapa seriusnya situasi yang harus dikendalikan bersama.

Camat Bayung Lencir M. Imron dalam pemaparannya mengaku bahwa kelambatan informasi dari desa sering menjadi pemicu masalah membesar. Ia mendorong agar kepala desa dan kepala dusun lebih berani menyampaikan potensi pelanggaran sebelum terlambat.

“Desa adalah titik awal setiap aktivitas. Kalau ada yang mencurigakan, laporkan. Jangan menunggu ketika dampaknya sudah tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu seharusnya menjadi alarm kuat bagi seluruh jajaran pemerintahan di tingkat bawah.

Sementara itu, perwakilan KPH Lalan, Anisa, menjelaskan mengenai batasan hukum di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalam hutan, sekecil apa pun, harus berizin resmi.

“Jika tidak sesuai aturan, ada sanksi pidana yang berlaku. Kawasan hutan bukan ruang bebas,” jelasnya.

Dari sisi lingkungan, Manager Humas PT BPP Amin menyampaikan kekhawatiran serius. Ia mengungkap bahwa pencemaran anak sungai dan kawasan konservasi, terutama di daerah Selaro, terus mengintai akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah kebakaran hutan sebelumnya dipicu aktivitas serupa.

“Penindakan tahun 2019 menjadi bukti bahwa dampaknya nyata. Namun faktanya, praktik ilegal masih muncul. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi kita semua,” katanya.

Kegiatan ditutup dengan kesepakatan memperkuat kolaborasi lintas sektor: kepolisian, kecamatan, perangkat desa, perusahaan, dan kehutanan. Bentuk pencegahan di lapangan akan dilakukan melalui penyuluhan intensif hingga pemasangan spanduk larangan.

Dialog ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan ilegal drilling bukan hanya penindakan, melainkan kerja bersama yang membutuhkan keberanian desa, ketegasan aparat, dan kepedulian masyarakat. (Joy)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Kritikan Pedas Ketua Umum PERMASI Asahan kepada Dinas Kesehatan Terkait Permintaan Foging

Kritikan Pedas Ketua Umum PERMASI Asahan kepada Dinas Kesehatan Terkait Permintaan Foging

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan seluruh Indonesia (PERMASI), Muhammad Seto Lubis, menyampaikan kritiknya kepada

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok

Habiskan Rp.19,4 Milyar GOR Asahan yang Mangkrak 13 Tahun Rawan Ambruk

Habiskan Rp.19,4 Milyar GOR Asahan yang Mangkrak 13 Tahun Rawan Ambruk

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami, Simpang Perda Sidodadi

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), sebuah lembaga yang dipimpin oknum purnawirawan Polri, terindikasi melakukan tindakan

Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”

Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan bangga mengundang semua individu, tanpa memandang kewarganegaraan, usia, pendidikan,

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seorang laki-laki warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Alamat di dusun V, berinisial

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

PT IPS Diduga Melebihi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang, Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - PT Inti Palm Sumatera (PT IPS) membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Hutan Nantalu, Kecamatan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta,