Media Dialog News

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polres Asahan menyrankan agar pihak-pihak yang keberataan atas kepemilikan Eks Pasar Kisaran mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal itu terungkap saat digelar rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan saat pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (8/11/2024).

“Saya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan tempuh, karena memang ada mekanismenya,” ucap Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan.

Rakor kali ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan, dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat yang keberatan yakni Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs, serta pihak-pihak berhadir pada rakor sebelumnya.

Mangihut Simamora mewakili Pemilik Gedung Eks Pasar Kisaran menjelaskan, kericuhan bermula ketika dirinya melakukan pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran sesuai SHM nomor 1208 dan 1209, ditanggal 29 September 2024. Sempat berlangsung, namun pemagaran seng berhenti tak dilanjutkan tukang, disebabkan intimidasi dari oknum bernama OK Rasyid.

Ditanya kenapa diberhentikan, oknum tersebut hanya mengatakan warga keberatan tanpa alasan yang jelas. Terjadi perdebatan dan memicu keramaian warga, termasuk kehadiran Lurah Kisaran Timur. Melihat situasi ini, lurah menanyakan keinginan OK Rasyid. Menjawab lurah, dia mengatakan harus dilakukan pengukuran ulang.

Menanggapi permintaan Rasyid, perwakilan pemilik menyanggupi dan disepakati pengukuran dilakukan 2 hari ke depan. Tiba harinya pengukuran, OK Rasyid menolak pihak BPN melakukan pengukuran. Tidak hanya itu, dia juga memprovokasi beberapa warga sehingga pengukuran ulang tidak jadi terlaksana.

Kondisi tersebut sangat disayangkan, karena untuk bermohon dilakukan pengukuran ulang, ada beban biaya yang harus dibayar ke negara.

“Seperti itulah kondisinya, berulang pengukuran ulang tidak dapat terlaksana karena adanya intimidasi dari OK Rasyid Cs. Begitu juga rapat di kelurahan tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian rakor digelar di Mapolres Asahan,” ujar Simamora.

OK Rasyid yang diberi kesempatan berbicara membantah dirinya melakukan intimidasi ke tukang dan memprovokasi warga. Dia beralibi hanya menanyakan izin kepada tukang. Terkait warga, menurutnya tak ada diprovokasi memang warga merasa keberatan.

Ditanya apa yang menjadi keberatan? Rasyid menjelaskan bahwa lahan yang akan dipagar seng, katanya sudah lama merupakan jalan. Disinggung pimpinan rakor ada memang bukti tertulis menyebutkan luas jalan?, Rasyid menjawab tidak ada.

“Jangan katanya, harus berdasarkan data tertulis,” tegas Sastrawan.

Melalui kesempatan ini, Kabag Ops Polres Asahan itu selaku pimpinan rakor menyampaikan, menyangkut legalitas pemilik gedung eks Pasar Kisaran, BPN Asahan telah menerangkan pada rakor sebelumnya.

Melalui rakor, Sastrawan mengimbau agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan. Dirinya menekankan kepada OK Rasyid Cs tidak melakukan intimidasi atau tindakan provokasi. Tindakan dimaksud tentunya dapat menimbulkan kericuhan dan membuat situasi tidak kondusif.

Terlebih, sebut Sastrawan, sekarang sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak. Karenanya, sekali lagi dirinya mengimbau kepada semua untuk saling menjaga demi situasi kondusif Kabupaten Asahan yang telah berjalan baik selama ini.

Terkait kesimpulan rakor, Sastrawan tidak bisa memutuskan karena akan melaporkan terlebih dulu ke Kapolres Asahan.

“Saya laporkan dulu ke pimpinan, dan apa nanti keputusannya akan saya sampaikan ke peserta rakor,” katanya.

Sekedar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.

Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang  50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan.

Sementara itu Kasus ini juga sedang bergulir di DPRD Asahan. OK Rasyid dkk Bersama Masyarakat yang merasa keberatan atas beralihnya Gedung Eks Pasar Kisaran menjadi milik Pribadi sudah diundang di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa waktu lalu. Informasi yang diterima Media Dialog News dan Dialog Berita, bahwa RDP ke dua akan segera digelar.

Bahkan OK Rasyid dkk melalui penasihat hukum mereka akan melakukan gugatan perdata terkait terbitnya SHM yang dikeluarkan oleh BPN atas tanah dan bangunan yang dulunya pernah digunakan oleh Kotif Kisaran sebagai Terminal Bus Pembantu, dan Pasar Kisaran serta Kantor Dinas Pasar Kota Administratif Kisaran.

“Memang kami akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Kisaran apakah SHM mereka sah atau tidak,” Kata Rasyid.

Dia berharap, sebelum ada putusan pengadilan pihak pemegang SHM jangan melakukan pemagaran jalan atau Pembangunan apapun di Lokasi tersebut. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS - Terinspirasi oleh pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) 2 November 2024 pengurus

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sejumlah Tenaga Medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS)

Ruko Berdiri di Lahan Sekolah, Pagar Dirobohkan, Warga Terkecoh—PMPRI Gedor Kantor PUTR Asahan

Ruko Berdiri di Lahan Sekolah, Pagar Dirobohkan, Warga Terkecoh—PMPRI Gedor Kantor PUTR Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lapangan sepak bola milik Sekolah Tamansiswa Kisaran kini berubah wujud. Bukannya dipenuhi riuh siswa bermain

Independensi Media Dipertanyakan: Penghapusan Artikel Jurnalis RRI Picu Kontroversi

Independensi Media Dipertanyakan: Penghapusan Artikel Jurnalis RRI Picu Kontroversi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Insiden penghapusan artikel jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, menimbulkan pertanyaan serius

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aset Daerah Pemkab Asahan eks makam pahlawan Kisaran dimanfaatkan jadi Food Court oleh seorang pengusaha

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Tanggal Terbit: [13 Agustus 2025] Redaksi: mediadialognews.com Isi Hak Jawab (Disadur dari Surat Resmi) Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Berkurang Rp.4 Milyar Lebih Tahun Ini

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Berkurang Rp.4 Milyar Lebih Tahun Ini

Oleh : Edi Prayitno (Direktur PT.DIALOG ONLINE NEWS) MEDIA DIALOG NEWS – Laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan kegiatan di