MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025 melayangkan surat kepada Sdra. Jukim di Kabupaten Asahan, untuk dimintai keterangannya terkait bisnis air minum yang dikelolanya selama ini.
“Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemanfaatan sumber daya air tanpa izin serta pelanggaran rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” demikian sumber resmi mediadialognews.com dan dialogberita.com di Polda Sumatera Utara memberi keterangan via WhatsApp Kamis, 22 Mei 2025.
Penyelidikan ini dilakukan oleh Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/19/V/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.
Menurut surat tersebut, CV WIKI TIRTA, sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun 8, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga melakukan pemanfaatan sumber daya air tanpa perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf d Jo. Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Jo.Pasal 61 huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam rangka klarifikasi, pemilik CV WIKI TIRTA diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Unit 2 Subdit IV / Tipidter Polda Sumut yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Kompol Julkipli Ritonga dan Iptu Tonny Purba, selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelidikan kasus ini.
Polda Sumut mengharapkan kehadiran pihak terkait dengan membawa dokumen perizinan usaha dan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh CV WIKI TIRTA sebagai bentuk transparansi dalam investigasi ini. (Edi Prayitno)