Media Dialog News

PN Kisaran Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling: Anggota Polri Didakwa

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (14 Oktober 2025) — Pengadilan Negeri Kisaran melanjutkan pemeriksaan perkara pidana lingkungan hidup atas nama Terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin alm. Ahmad Siregar, seorang anggota Polri yang didakwa terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Perkara ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, ketika Terdakwa Alfi Hariadi Siregar menghubungi Rahmadani Syahputra untuk memindahkan karung berisi sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Muhammad Yusuf di Jalan Kacang, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran Timur. Proses pemindahan dilakukan menggunakan mobil pick-up L300 dan mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB.

Pada malam harinya, Rahmadani Syahputra bersama Amir Simatupang dan Muhammad Yusuf melakukan pengepakan ulang sisik trenggiling seberat 320 kilogram ke dalam sembilan kotak kardus bekas rokok Sampoerna. Barang tersebut direncanakan dikirim ke Medan melalui bus PT. Raja Perdana Inti (PT. RAPI) pada keesokan harinya.

Senin, 11 November 2024, setelah mengikuti upacara Hari Pahlawan, Muhammad Yusuf dan Terdakwa Alfi Hariadi Siregar mengantar barang ke loket bus PT. RAPI di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap, Asahan. Di lokasi tersebut, Tim Operasi Gabungan dari KLHK, TNI, dan POLRI yang telah melakukan pemantauan, langsung melakukan pengamanan terhadap keempat pelaku dan menyita barang bukti berupa:

  • 9 kotak kardus berisi sisik trenggiling seberat 320 kg
  • 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat total 858,3 kg
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol B 1179 COB
  • 3 unit telepon genggam milik para pelaku

Sisik trenggiling tersebut merupakan bagian dari satwa liar dilindungi jenis Manis javanica, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Persidangan

Perkara Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran telah memasuki tahap pemeriksaan bukti surat. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 1 Oktober 2025, diikuti eksepsi dari penasihat hukum yang akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan sela pada 9 Oktober 2025.

Majelis Hakim menyatakan keberatan dari Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak diterima, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Dua Saksi Militer Ungkap Peran Terdakwa

Pada Senin, 13 Oktober 2025 Sidang kembali digelar dan berlangsung di Ruang Cakra yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suriani dan menghadirkan dua saksi militer: Serda Muhammad Yusuf dan Serda Ramadhani.

Kedua saksi sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer terkait kasus yang sama. Dalam kesaksian mereka, terungkap kronologi pengangkutan barang bukti berupa 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke rumah saksi Muhammad Yusuf.

“Naik mobil Sigra milik saya kami ke Polres, habis magrib. Saya yang bawa mobil, Ramadhani yang menghubungi terdakwa. Masuk saja ke dalam (polres),” ujar Muhammad Yusuf menceritakan perjalanan mereka menjemput sisik trenggiling tersebut.

Setibanya di kompleks Polres Asahan, kedua saksi mengaku tidak diperiksa di pos penjagaan. Mereka langsung bertemu dengan Terdakwa Alfi Hariadi Siregar yang telah menunggu di depan pintu gudang. Gudang tersebut dalam kondisi tidak terkunci dan gelap.

Di dalam gudang, ketiganya menuju mobil pick-up L300 yang bermuatan sekitar 25 karung sisik trenggiling. Barang tersebut kemudian diangkut keluar dari Polres Asahan.

“Kami keluar dari polres. Ramadhani yang membawa pick up, di sebelahnya duduk terdakwa Alfi memandu kami jalan keluar (polres). Sementara saya mengikuti dengan mobil Sigra di belakang,” kata Yusuf. Barang bukti kemudian disimpan di rumah Muhammad Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Hakim Ketua Yanti Suriani sempat mempertanyakan alasan saksi tidak mencurigai barang yang diangkut dari gudang Polres dan disimpan di rumah pribadi.

“Kalau yang dititipkan narkoba itu saya tau dilarang. Tapi karena yang dititip ini barang sisik trenggiling saya tidak tau barang itu dilarang. Taunya setelah diamankan,” kata Yusuf menjawab pertanyaan hakim.

Barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut disimpan di rumah Yusuf selama lebih dari dua minggu. Hingga akhirnya, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar menyuruh Ramadhani untuk menjualnya.

Pada 11 November 2024, tim gabungan yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan penguatan bukti surat. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat aktif dan menyangkut pelanggaran terhadap satwa dilindungi. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Ketua KPU Asahan Tolak Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan

Ketua KPU Asahan Tolak Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP menolak dikonfirmasi  secara halus permohonan Redaksi media online Dialog

Kepala Desa Padang Mahondang Bubarkan Kelompok Tani Maju Bersama, Ini Alasannya

Kepala Desa Padang Mahondang Bubarkan Kelompok Tani Maju Bersama, Ini Alasannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pernandus Siregar, Kepala Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan beberapa hari

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penelusuran ini bermula dari laporan Ervina dan Rohana Sinaga melalui kuasa hukumnya Tumpak Nainggolan, SH

Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Brigadier Jenderal Polisi (Purn) Siswadi bersama komunitas Angkatan 80 menyelenggarakan acara Lima Tujuh Idol, bertempat

Bahas Upaya Majukan Budaya dan Komunikasi, JPKP dan GLB Adakan Pertemuan dengan Menteri Kominfo

Bahas Upaya Majukan Budaya dan Komunikasi, JPKP dan GLB Adakan Pertemuan dengan Menteri Kominfo

MEDIA DILAOG NEWS, Jakarta – Pertemuan penting antara Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Generasi Lintas Budaya (GLB), dan Menteri Komunikasi

Sinergi TNI AL dan Polres Nias Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Transaksi Narkoba di Nias

Sinergi TNI AL dan Polres Nias Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Transaksi Narkoba di Nias

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Sinergi antara Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias dan Polres Nias berhasil menangkap tiga pelaku transaksi

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

Terkait Penggunaan Anggaran 2024, LSM BARA API Desak Kajari Kisaran Periksa Kadis Perpustakaan dan Arsip Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC - LSM BARA API)

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng di Sikka Bakal Menjadi Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng di

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) kini resmi tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah di Kabupaten