MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, angkat bicara menyikapi polemik pelabelan hoaks terhadap sebuah berita opini yang dinilai telah mencederai marwah organisasi pers dan prinsip dasar jurnalistik, Sabtu(17/1)
Petrus menekankan, tuduhan hoaks yang hanya didasarkan pada keberatan personal karena foto diri dimuat sebagai klarifikasi Oknum Pejabat di media lain tidak memiliki dasar etik maupun hukum pers. Menurutnya, keberatan subjektif tidak dapat dijadikan pijakan untuk menstigma karya jurnalistik, terlebih yang berjenis opini.
“Dalam praktik jurnalistik, foto bukanlah penentu kebenaran atau kesalahan sebuah opini,” tegas Petrus.
Ia menambahkan, yang diuji dalam opini adalah substansi gagasan dan argumentasi, bukan rasa tidak nyaman pihak yang menjadi subjek pembahasan.
Merujuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Petrus menjelaskan bahwa hoaks adalah informasi bohong yang disajikan sebagai fakta. Sementara opini secara eksplisit merupakan pandangan atau penilaian subjektif penulis, bukan klaim faktual yang diperlakukan seperti straight news.
“Karena itu, menyebut opini sebagai hoaks adalah kekeliruan konseptual yang serius dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap kerja pers,” ujarnya.
Lebih jauh, Petrus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara tegas dan beradab. Sengketa tidak diselesaikan dengan tuduhan sepihak atau intimidasi, melainkan melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya jelas: sampaikan hak jawab secara proporsional. Bukan melabeli karya jurnalistik sebagai hoaks tanpa pembuktian,” kata Petrus.
Ia juga menekankan bahwa pemakaian foto pejabat publik dalam konteks kepentingan publik adalah sah secara etik, selama tidak dimanipulasi dan tidak menyesatkan. Ketidaknyamanan personal, menurutnya, bukan dasar hukum untuk mengkriminalisasi atau menstigma karya pers.
“Menyederhanakan persoalan hanya pada ‘foto diri’ lalu menyimpulkan hoaks adalah logika keliru dan berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Dalam negara demokratis, Petrus menegaskan, pejabat publik justru dituntut memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dan sorotan media. Ketika opini dibalas dengan tuduhan hoaks tanpa dasar etik dan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pers, tetapi juga kedewasaan pejabat dalam memahami prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas: kritik harus dijawab dengan argumentasi, bukan ketersinggungan; dengan hak jawab, bukan pelabelan hoaks. “Itulah jalan yang bermartabat dan sesuai Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Randy Fenan)

