Media Dialog News

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Putusan dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan amar: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, dan diajukan terhadap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon.

Latar Belakang Perkara

Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Alfi sebagai tersangka berdasarkan:

  • Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024 tanggal 11 November 2024
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 tanggal 21 Februari 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025

Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, terkait kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling—satwa yang dilindungi.

Dalil Pemohon

  • Dalam permohonannya, Alfi menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena:
  • Hanya didasarkan pada keterangan dua anggota TNI (M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani)
  • Tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP
  • Tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dirinya dengan barang bukti berupa sisik trenggiling
  • Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa kejelasan locus delicti dan barang bukti tidak pernah diperlihatkan

Alfi juga menyebut bahwa saksi sipil lain yang diperiksa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Putusan Hakim

Majelis hakim PN Kisaran menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon, namun ditetapkan sejumlah nihil.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinyatakan sah menurut hukum.

Penjelasan PN Kisaran

Sementara itu, Juru bicara Hakim PN Kisaran, Irse Yanda S.H kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar gugatan Permohonan Prapid Alfi Hariadi Siregar ditolak. Pihak PN Kisaran selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu pengajuan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa alasan penolakan terhadap Prapid sudah dibacakan di dalam persidangan. Namun secara garis besar hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayan Sumatera Utara secara formil sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan. “Terkait bagaimana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut di dalam pembuktian pokok perkaranya itu bukan merupakan kewenangan Praperadilan,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa Tersangka tidak ditahan, Yanda menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, bukan hakim karena berkas perkaranya belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Kisaran. (Hend – Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kembali membuahkan hasil. Polda Jambi sukses

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Secara Nasional pada tahun 2023, program PISEW menyasar di 1.340 kecamatan di 218 kabupaten dengan

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 22 September 2025 - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor

Ekshumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar akan dilaksanakan Besok

Ekshumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar akan dilaksanakan Besok

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembongkaran makam atau Ekhsumasi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang meninggal dunia pada tanggal 12

Kasus Korupsi Pengadaan dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

Kasus Korupsi Pengadaan dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

Merawat Hasil Kerja Jokowi, Forsa IKN Diterima di Solo

MEDIA DIALOG NEWS - Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN), bertemu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di kediamananya

DPW ASPRUMNAS Sumut Mandatkan Pembentukan DPD Asahan, Rapat Perdana Telah Digelar

DPW ASPRUMNAS Sumut Mandatkan Pembentukan DPD Asahan, Rapat Perdana Telah Digelar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPW ASPRUMNAS) Sumatera Utara terus mendorong

Ada Perbaikan Jaringan, Media Online DIALOG BERITA Belum Bisa Diakses

Ada Perbaikan Jaringan, Media Online DIALOG BERITA Belum Bisa Diakses

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Website dialogberita.com yang merupakan portal berita di bawah naungan PT.DIALOG ONLINE NEWS hari ini mengalami

Pererat Hubungan Antarinstansi, Kakanwil Kemenkum Jambi Audiensi ke BPK Bahas Transparansi Anggaran

Pererat Hubungan Antarinstansi, Kakanwil Kemenkum Jambi Audiensi ke BPK Bahas Transparansi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendorong tata kelola keuangan negara yang semakin transparan dan