Media Dialog News

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Putusan dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan amar: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, dan diajukan terhadap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon.

Latar Belakang Perkara

Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Alfi sebagai tersangka berdasarkan:

  • Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024 tanggal 11 November 2024
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 tanggal 21 Februari 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025

Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, terkait kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling—satwa yang dilindungi.

Dalil Pemohon

  • Dalam permohonannya, Alfi menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena:
  • Hanya didasarkan pada keterangan dua anggota TNI (M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani)
  • Tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP
  • Tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dirinya dengan barang bukti berupa sisik trenggiling
  • Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa kejelasan locus delicti dan barang bukti tidak pernah diperlihatkan

Alfi juga menyebut bahwa saksi sipil lain yang diperiksa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Putusan Hakim

Majelis hakim PN Kisaran menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon, namun ditetapkan sejumlah nihil.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinyatakan sah menurut hukum.

Penjelasan PN Kisaran

Sementara itu, Juru bicara Hakim PN Kisaran, Irse Yanda S.H kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar gugatan Permohonan Prapid Alfi Hariadi Siregar ditolak. Pihak PN Kisaran selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu pengajuan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa alasan penolakan terhadap Prapid sudah dibacakan di dalam persidangan. Namun secara garis besar hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayan Sumatera Utara secara formil sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan. “Terkait bagaimana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut di dalam pembuktian pokok perkaranya itu bukan merupakan kewenangan Praperadilan,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa Tersangka tidak ditahan, Yanda menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, bukan hakim karena berkas perkaranya belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Kisaran. (Hend – Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH.MH bungkam

Investor Asing  Groundbreaking di IKN

Investor Asing  Groundbreaking di IKN

MEDIA DIALOG NEWS, Kaltim - groundbreaking di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencerminkan kepercayaan yang tinggi dari investor asing terhadap proyek

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Nampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kisaran dan/atau Polres Asahan wajib

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama

Bangga..! RSUD HAMS Asahan Kini Miliki Ruangan PICU dan NICU

Bangga..! RSUD HAMS Asahan Kini Miliki Ruangan PICU dan NICU

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kabupaten Asahan, di bawah pengelolaan

PPWI Menuju Organisasi Jurnalisme Warga yang Mandiri dan Berdaya Global

PPWI Menuju Organisasi Jurnalisme Warga yang Mandiri dan Berdaya Global

Oleh: Ali Syarief – Anggota PPWI MEDIA DIALOG NEWS - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah menapaki hampir dua dekade

Kota Jambi Dilanda Banjir Besar Usai Hujan Singkat, WALHI Ungkap Penyebabnya

Kota Jambi Dilanda Banjir Besar Usai Hujan Singkat, WALHI Ungkap Penyebabnya

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kota Jambi kembali tak berdaya di hadapan hujan singkat. Jumat sore (12/12/2025), hujan yang turun

“TNI-Polri Bersama Rakyat Menjaga Keutuhan NKRI”, Kasat Binmas Polresta Jambi Jadi Narasumber Wawasan Kebangsaan

“TNI-Polri Bersama Rakyat Menjaga Keutuhan NKRI”, Kasat Binmas Polresta Jambi Jadi Narasumber Wawasan Kebangsaan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Semangat kebersamaan antara aparat keamanan dan masyarakat kembali ditegaskan dalam kegiatan Wawasan Kebangsaan yang digelar

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemilihan Bupati Asahan 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas