Media Dialog News

Pengamat Media Muhammad Raihan Pramudya, S.H. Berikan “Tausiah” Keterbukaan Informasi Publik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pengamat Media alumni Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang mengkritisi maraknya persoalan keterbukaan informasi dan kendalanya di lapangan. Kepada Redaksi mediadilognews.com dan dialogberita.com Raihan menyampaikan beberapa pokok pikirannya tentang persoalan yang sering terjadi di lapangan saat wartawan mengumpulkan informasi untuk dijadikan bahan berita. Hal tersebut disampaikannya melalui Vedio Call WhatsApp, Minggu (29/12/2024)

“Undang-Undang Keterbukaan informasi mewajibkan semua pejabat untuk terbuka kepada masyarakat. Tidak ada lagi pekerjaan yang bersifat rahasia termasuk soal anggaran dan/atau realisasinya, kegiatan, aktivitas serta semua hal yang bersifat public tidak ada kerahasiaan. Semua wajib diumumkan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Lelaki pendiam yang berprofesi sebagai Advokad di Jakarta ini mengecualikan informasi-informasi tentang inteligen, Angkatan Perang, Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dalam proses tidak dapat dipublikasikan. “Kerahasiaan sebuah informasi bisa diuji berdasarkan urgensi dan kegunaannya sebagaimana telah diatur di dalam  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi” imbuhnya.

Dia merinci lebih detail tentang kerahasiaan negara yang tidak termasuk bagian dokumen publik yaitu : kategori umum yang termasuk dalam dokumen rahasia negara:

  1. Informasi Militer: Termasuk kekuatan dan lokasi pasukan, taktik dan strategi militer, serta informasi tentang peralatan militer.
  2. Teknologi Senjata: Informasi tentang pengembangan dan teknologi senjata.
  3. Kegiatan Diplomatik: Informasi yang berkaitan dengan negosiasi diplomatik dan hubungan internasional.
  4. Kegiatan Intelijen: Informasi yang dikumpulkan oleh badan-badan intelijen untuk kepentingan keamanan nasional.
  5. Kriptologi (Persandian): Informasi yang berkaitan dengan kode dan sandi yang digunakan untuk komunikasi rahasia.

“Informasi-informasi ini dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.” ujarnya sembari menambahkan bahwa soal keuangan, anggaran dan/atau realisasi penggunaan anggaran APBD dan APBN tidak ada unsur kerahasiaan negara di dalamnya.

Sanksi Pidana

Alumni Fakultas Hukum yang pernah menjabat sebagai Direktur ALSA UNDIP ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa ada sanksi pidana kepada penyelenggara negara jika menyembunyikan informasi yang bersifat umum, tidak rahasia tetapi dinyatakan rahasia. Apalagi indikasi menyembunyikan informasi tersebut karena terdapat data yang sengaja dimanipulasi. Raihan mengkhususkan bahwa Informasi public yang diminta oleh wartawan untuk kepentikangan pemberitaan wajib diberikan. Apalagi dokumen yang dimaksudkan tidak bersifat rahasia, dan untuk kepentingan publikasi.

“Tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh jurnalis, dapat dimaknai sebagai menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam hal ini ada sanksi pidana yang jelas tertuang di dalam Undang Undang Pers” tegasnya.

Raihan yang lahir dan besar di Kota Kisaran – Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini kemudian mengutip dua Pasal yang terkait dengan pidana terhadap pejabat yang menyembunyikan informasi public.

  1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
  2. Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

 

Prosedur Pengaduan

Lebih lanjut  Alumni SMPN 2 Kisaran ini menjelaskan jika Seorang Warga Negara Indonesia tidak diberi informasi publik yang dimintanya oleh pejabat daerah, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pengaduan melalui prosedur berikut:

Mengajukan Keberatan: Pertama-tama, Anda harus mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bersangkutan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan.

Tanggapan Atasan: PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan Anda dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa: Jika tanggapan dari atasan PPID tidak memuaskan, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Upaya penyelesaian sengketa harus diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

Mediasi dan Ajudikasi: Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa. Proses penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam waktu maksimal 100 hari kerja.

Putusan Komisi Informasi: Putusan dari Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

Pendekatan Personal

Anak Terakhir dari tiga bersaudara yang pernah mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Samarinda, dan menamatkannya di SMA Neg 2 Kisaran ini mengusulkan sebelum mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), sebaiknya dilakukan pendekatan pribadi. “Terkadang, Camat, Kepala Desa, Kepala Dinas, Sekretaris Dewan, atau Pimpinan Pejabat structural lainnya di daerah tidak mengetahui mana dokumen yang rahasia, mana dokumen yang tidak rahasia. Oleh karena itu jelaskan kepada mereka kegunaan dokumen yang diminta kepadanya”

Sekira usaha ini mengalami kegagalan, Raihan menganjurkan segera melapor kepada Pimpinan tertinggi di daerah, yaitu Sekretaris Daerah dan/atau Bupati/Walikota. Ada sanksi administrative jika ternyata para Pimpinan Pejabat OPD atau bahkan Pejabat PPID pada unit kerja yang sengaja tidak memberikan dokumen public yang dibutuhkan oleh Masyarakat, Mahasiswa, LSM dan Wartawan.

Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas, dan Pimpinan Unit OPD lainnya yang tidak merespons atau tidak mengindahkan konfirmasi media dapat dikenakan sanksi berikut:

Sanksi Administratif

  1. Peringatan tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PjB).
  2. Pemberhentian sementara oleh PjB.
  3. Pemberhentian tetap oleh PjB.
  4. Mutasi jabatan.
  5. Penundaan kenaikan pangkat/gaji.

 

Sebelum mengajukan pengaduan, Raihan menyarankan untuk memastikan terlebih dahulu prosedur mendapatkan dokumen dari PPID sudah dilaksanakan. Setelah semua dilalui, maka jangan lupa merekam prosesnya. Jika tidak berhasil juga, baru ajukan pengaduan kepada KIP di daerah masing-masing. Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain, Mengkonfirmasi ulang, Mencatat bukti komunikasi, Mengkonsultasikan dengan ahli hukum/organisasi wartawan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Sumatera Utara, Dorong Sinergi Pembangunan

Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Sumatera Utara, Dorong Sinergi Pembangunan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Wakil Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Sumatera Utara 23-24 Desember

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Pengantar: Refleksi, Bukan Tuduhan MEDIA DIALOG NEWS - Tulisan ini bukanlah tuduhan atau pelaporan kasus hukum, melainkan refleksi pribadi atas

Sebuah Mikrobus Maumere-Larantuka “Manggis Jaya” terbalik di wilayah Nuba, Kabupaten Flores Timur

Sebuah Mikrobus Maumere-Larantuka “Manggis Jaya” terbalik di wilayah Nuba, Kabupaten Flores Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Flores Timur NTT - Sebuah mikrobus : Manggis Jaya, terbalik di wilayah Nuba, Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka,

Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Pengamanan dan Stabilitas Harga Pangan

Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Pengamanan dan Stabilitas Harga Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H/2026 M guna memastikan keamanan masyarakat serta

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif MEDIA DIALOG NEWS - Dalam sistem demokrasi, jabatan publik

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan   

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan  

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Seorang warga Asahan, Muhammad Ilham Syahputra, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan