Media Dialog News

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024 telah mengumumkan membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 163 Orang. Demikian disampaikan PJ Sekretaris Daerah Kab.Asahan, Zainal Arifin Sinaga pada Tanggal 16 Agustus 2024 di dalam Pengumumam bernomor : 800.1.2/3882/UM-BKPSDM/VIII/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana diketahui Zainal juga merupakan Ketua Penitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024.

Adapun Syarat-syaratnya

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  3. Khusus pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri .
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi.
  9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  13. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan yaitu pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; dan pada saat melamar di SSCASN. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Asahan.
  15. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dan surat keterangan bebas Napza pada saat dinyatakan lulus seleksi.
  16. Mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan ditujukan kepada Bupati di Kisaran.
  17. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS maka yang bersangkutan wajib memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
  18. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi terakreditasi pada badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah.
  19. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  20. Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  21. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi jenis jabatan dalam 1 (satu) priode tahun anggaran.
  22. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada portal https://sscasn.bkn.go.id

 

Tata Cara Pendaftaran

Untuk mendaftar secara online, calon pelamar wajib membuat akun SSCASN dan melakukan registrasi pendaftaran. Selanjutnya menyiapkan kelengkapan dokumen/berkas lamaran serta file asli yaitu:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Asahan di Kisaran yang ditulis tangan, ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000,- dengan tinta balpoin cair warna hitam pada kertas putih polos ukuran F4.
  2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pas foto terbaru formal berwarna latar belakang merah.
  4. Asli ijazah dari sekolah/Perguruan Tinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar.
  5. Asli Daftar Nilai Ijazah/Surat Tanda Lulus/Transkrip Nilai Akademik atau sebutan lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar.
  6. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang diketik computer dan dibubuhi e-materai 10.000,-
  7. Pendaftaran secara online, yakni dilakukan dengan mengikuti petunjuk, bentuk file, kapasitas file, dan mekanisme pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id

Keterangan lebih lanjut silahkan buka dan baca di Website resmi Pemkab Asahan https://bkpsdm.asahankab.go.id (Edi Prayitno)

 

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Dulu Aset Pemkab Asahan, Eks Pasar Kisaran Mau Diukur ATR/BPN, Warga Ramai Ramai Menolak

Dulu Aset Pemkab Asahan, Eks Pasar Kisaran Mau Diukur ATR/BPN, Warga Ramai Ramai Menolak

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur kembali melakukan aksi penolakan pengukuran

Polres Sergei Bersama Polsek Perbaungan dan TNI Serta Kepala Desa Cek Lokasi Rumah Korban Puting Beliung

Polres Sergei Bersama Polsek Perbaungan dan TNI Serta Kepala Desa Cek Lokasi Rumah Korban Puting Beliung

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Bencana alam berupa angin puting beliung yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, telah merusak

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur – Harapan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, untuk memiliki akses penghubung yang layak

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dua asosialsi desa PAPDESI dan APDESI di Asahan dilaporkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aset Daerah Pemkab Asahan eks makam pahlawan Kisaran dimanfaatkan jadi Food Court oleh seorang pengusaha

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.311 Kisaran adakan Lelang

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek akal-akalan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan terungkap. Kajian Tim investigasi dialogberita.com dan

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Gerbong kepemimpinan di anak usaha PT Pelindo (Persero) kembali mengalami penyegaran. Aktivis muda nasional asal

Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro: Nasabah PNM Mekaar Raih Mata Lokal Award 2025

Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro: Nasabah PNM Mekaar Raih Mata Lokal Award 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ema Suranta, nasabah PNM Mekaar, berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang Mata Lokal Award 2025